Restrukturisasi dan Sita Aset Jadi Andalan Selamatkan Jiwasraya dan Asabri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 Juni 2021
Restrukturisasi dan Sita Aset Jadi Andalan Selamatkan Jiwasraya dan Asabri

Jiwasraya. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian BUMN memaparkan perkembangan penyelesaian masalah pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Upaya penyelesaian masalah pada industri asuransi diklaim merupakan bentuk kerja nyata dan iktikad kuat Kementerian BUMN.

"Pada Jiwasraya, saat ini pemerintah sudah melaksanakan program restrukturisasi,” kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6).

Ia menegaskan, Kementerian BUMN sudah melakukan perombakan besar-besaran di tubuh Jiwasraya dan Asabri, termasuk membentuk holding BUMN asuransi, hingga penyelesaian melalui penegakan hukum atas kasus korupsi yang terjadi di kedua perusahaan itu.

Baca Juga:

Kejagung Lelang Barang Sitaan Tersangka Asabri, dari Ferarri hingga Rolls Royce

Khusus untuk Jiwasraya, telah dilakukan restrukturisasi polis yang sudah mencapai 94 persen untuk polis ritel, 96 persen polis Bancassurance dan 98 persen untuk polis korporasi.

"Jiwasraya yang dirampok besar-besaran, kami restrukturisasi dan sekarang berhasil merestrukturisasi 94-98 persen," ujarnya.

Bukah hanya soal restrukturisasi, upaya penyelamatan pun dilakukan dengan mendorong konsistensi penegakan hukum di mana dalam proses peradilan aset para tersangka korupsi sudah masuk dalam tahap penyitaan untuk mengembalikan kerugian negara. Penyelamatan juga dilakukan terhadap Asabri.

"Ini kita laporkan ke kejaksaan dan kali ini pun kasus Asabri, harta mereka diambil negara. Ada tanker yang besar banget dan sebagainya ada lahan yang nilainya hingga triliun rupiah disita negara," tuturnya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Foto:Kemeterian BUMN)
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Foto:Kemeterian BUMN)

Selain Asabri dan Jiwasraya, Kementerian BUMN juga menangani penyelesaian masalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Krakatau Steel (Persero).

Semula PT Krakatau Steel terlilit utang hingga Rp30 triliun, begitupun PTPN juga mengalami masalah keuangan, namun keduanya kemudian bisa ditangani dengan baik dan secara perlahan mulai menunjukkan kinerja positif.

"Krakatau steel yang bertahun tahun rugi terus kami restrukturisasi, tahun 2021 ini sudah mulai untung. Demikian juga dengan PTPN, Kementerian BUMN sedan melakukan restrukturisasi utang yang mencapai sekitar Rp44 triliun," ungkapnya. (Pon)

Baca Juga:

Gugat Jiwasraya ke Pengadilan, Nasabah Minta Dana Dikembalikan

#BUMN #Utang BUMN #Kinerja BUMN #Kerugian BUMN #Asabri #Jiwasraya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Bagikan