Bikin Investor Was-was, Kejagung Didesak Tidak Asal Sita Aset Kasus Asabri dan Jiwasraya
Asabri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Proses penegakan hukum kasus Jiwasraya-Asabri termasuk penyitaan asetnya menuai protes dari berbagai pihak, terutama perusahaan yang asetnya ikut disita dan dilelang. Kejaksaan Agung dinilai memukul rata seluruh aset adalah kekayaan negara.
"Mencermati sumber dana kasus ini, tidaklah tepat menggunakan UU Tipikor dan UUKN, dan kurang tepat kasus ini dikategorikan sebagai peristiwa korupsi,” ujar Pakar Hukum Pidana UPH, Jamin Ginting dalam keteranganya, Senin (13/7).
Jamin menegaskan, penyidik harusnya mencermati sumber dana dari Jiwasraya dan Asabri tersebut. Yakni, apakah berasal dari keuangan negara atau berasal dari premi asuransi milik masyarakat.
Baca Juga:
17 Kapal Sitaan TPPU Kasus PT Asabri Dilelang, Ini Kisaran Harganya
"Jadi penyidik Kejaksaan harus membaca Pasal 2 huruf h Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN) secara proporsional. Yakni berapa persentase yang termasuk kekayaan negara, kekayaan PT Jiwasraya dan berapa persentase dana masyarakat,” kata Jamin di Jakarta, Selasa 13 Juli 2021.
Ia menegaskan, apabila dianalisis lebih mendalam, kasus Jiwasraya-Asabri ini lebih tepat dari awal diproses dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sehingga terlihat due process of law yang adil buat semua pihak.
Dirinya mengkritisi keputusan pemidanaan gagal bayar yang dijadikan alasan munculnya kasus pidana korupsi, termasuk penetapan nilai kerugian. Dua kasus ini, problematik karena secara de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya atau Asabri, namun memang saat ini sedang mengalami penurunan nilai saham (impairment).
"Akibatnya, penyitaan, pemblokiran dan kegagalan memverifikasi aset yang dilakukan Kejagung memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi,” ujar Jamin.
Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen menilai, jika tindakan kejaksaan yang diduga mengambil aset investor, sebagai tindakan yang sangat tidak dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan.
“Jangan sampai penegakan hukum dipolitisasi dan sewenang-wenang. Maka adalah hak dan kewajiban bagi siapapun untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya,” kata Halius.
Sebagai mantan jaksa, Halius berharap agar kejaksaan tidak menjadi alat untuk praktik penyalahgunaan wewenang dalam rangka menegakkan hukum.
"Jangan ada kolaborasi jahat antara penegak hukum dengan penjahat. Jika dibiarkan maka akan merusak institusi kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di negeri ini,” kata dia.
Halius pun mendesak agar Komisi Kejaksaan turun tangan untuk menyelidiki dugaan pembangkangan hukum yang dilakukan Kejagung.
"Karena Komisi Kejaksaan itu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan tupoksi, kinerja, dan perilaku para jaksa," katanya.
Kejagung memblokir berbagai aset milik PT Asabri untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Januari lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan telah menyita aset milik Asabri senilai Rp18 triliun. Angka itu diperkirakan terus akan bertambah karena total kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi Asabri lebih dari Rp22 triliun. (*)
Baca Juga:
Usut Kasus PT Asabri, Kejagung Periksa Ibu Rumah Tangga Hingga Tukang Loak
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek