Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Disnaker Buka Posko Aduan THR Mulai 28 Maret 2024

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 25 Maret 2024
Disnaker Buka Posko Aduan THR Mulai 28 Maret 2024

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih. (MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Tenagakerja (Disnaker) mulai membuka posko aduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada 28 Maret hingga 19 April 2024.

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai menyiapkan aturan dan pengawasan pemberian tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024. Aturan itu berupa Surat Edaran (SE).

“Jadi soal aturan pemberian THR akan ada SE dari Wali Kota Solo. Terutama untuk THR pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan,” ujar Widyastuti, Senin (25/3).

Baca juga:

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Diminta Lapor Kalau Tidak Terima THR

Dikatakannya, pemberian THR ojek online atau ojol dan kurir menindaklanjuti imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Lebih lanjut surat dari Gibran Rakabuming Raka ini masih menunggu penandatanganannya untuk diedarkan ke pihak aplikator.

"Masih proses masih menunggu tandatangan dari Pak Wali Kota," katanya.

Ia menambahkan dalam pelaksanaannya, pihak aplikator tidak memberikan tunjangan hari raya. Pihaknya, tidak bisa berbuat banyak karena sifanya imbuan.

"Ya itu kebijakan masing-masing. Karena dari Kemenaker sifatnya hanya mengimbau menyarankan," katanya.

Baca juga:

Penyaluran THR Pensiunan ASN Mulai 22 Maret

Kemudian terkait aturan dan pengawasan pemberian buruh dan pegawai di Kota Solo, lanjut dia, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan buruh dan pihak pengusaha.

“Komunikasi itu soal waktu paling lambat dibayarkan H-7. Kemudian, adanya larangan dicicil dengan jumlah satu kali gaji,” ucap dia.

Ia mengatakan posko THR juga didirikan oleh Dinasker Kota Solo pada 28 Maret 2024 hingga 19 April 2024. Para pekerja jika belum menerima haknya segera melapor.

“Berkaca pada Posko aduan THR 2023, semua laporan telah ditindaklanjuti dalam bentuk klasifikasi dan mediasi. Hanya empat laporan yang sampai ke Provinsi. Sisanya diselesaikan Pemkot Solo,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Aduan THR 2024

#THR #Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi #Kemenaker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Indonesia
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Indonesia
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Kemnaker sebelumnya mengusulkan adanya peningkatan jumlah kuota peserta Magang Nasional 2026 sebesar 150 ribu orang, setelah pada tahun sebelumnya sebanyak 100 ribu orang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Bagikan