Disnaker Buka Posko Aduan THR Mulai 28 Maret 2024

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 25 Maret 2024
Disnaker Buka Posko Aduan THR Mulai 28 Maret 2024

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih. (MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Tenagakerja (Disnaker) mulai membuka posko aduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada 28 Maret hingga 19 April 2024.

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai menyiapkan aturan dan pengawasan pemberian tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024. Aturan itu berupa Surat Edaran (SE).

“Jadi soal aturan pemberian THR akan ada SE dari Wali Kota Solo. Terutama untuk THR pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan,” ujar Widyastuti, Senin (25/3).

Baca juga:

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Diminta Lapor Kalau Tidak Terima THR

Dikatakannya, pemberian THR ojek online atau ojol dan kurir menindaklanjuti imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Lebih lanjut surat dari Gibran Rakabuming Raka ini masih menunggu penandatanganannya untuk diedarkan ke pihak aplikator.

"Masih proses masih menunggu tandatangan dari Pak Wali Kota," katanya.

Ia menambahkan dalam pelaksanaannya, pihak aplikator tidak memberikan tunjangan hari raya. Pihaknya, tidak bisa berbuat banyak karena sifanya imbuan.

"Ya itu kebijakan masing-masing. Karena dari Kemenaker sifatnya hanya mengimbau menyarankan," katanya.

Baca juga:

Penyaluran THR Pensiunan ASN Mulai 22 Maret

Kemudian terkait aturan dan pengawasan pemberian buruh dan pegawai di Kota Solo, lanjut dia, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan buruh dan pihak pengusaha.

“Komunikasi itu soal waktu paling lambat dibayarkan H-7. Kemudian, adanya larangan dicicil dengan jumlah satu kali gaji,” ucap dia.

Ia mengatakan posko THR juga didirikan oleh Dinasker Kota Solo pada 28 Maret 2024 hingga 19 April 2024. Para pekerja jika belum menerima haknya segera melapor.

“Berkaca pada Posko aduan THR 2023, semua laporan telah ditindaklanjuti dalam bentuk klasifikasi dan mediasi. Hanya empat laporan yang sampai ke Provinsi. Sisanya diselesaikan Pemkot Solo,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Aduan THR 2024

#THR #Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi #Kemenaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Bagikan