Disnaker Buka Posko Aduan THR Mulai 28 Maret 2024


Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih. (MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Dinas Tenagakerja (Disnaker) mulai membuka posko aduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada 28 Maret hingga 19 April 2024.
Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai menyiapkan aturan dan pengawasan pemberian tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024. Aturan itu berupa Surat Edaran (SE).
“Jadi soal aturan pemberian THR akan ada SE dari Wali Kota Solo. Terutama untuk THR pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan,” ujar Widyastuti, Senin (25/3).
Baca juga:
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Diminta Lapor Kalau Tidak Terima THR
Dikatakannya, pemberian THR ojek online atau ojol dan kurir menindaklanjuti imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Lebih lanjut surat dari Gibran Rakabuming Raka ini masih menunggu penandatanganannya untuk diedarkan ke pihak aplikator.
"Masih proses masih menunggu tandatangan dari Pak Wali Kota," katanya.
Ia menambahkan dalam pelaksanaannya, pihak aplikator tidak memberikan tunjangan hari raya. Pihaknya, tidak bisa berbuat banyak karena sifanya imbuan.
"Ya itu kebijakan masing-masing. Karena dari Kemenaker sifatnya hanya mengimbau menyarankan," katanya.
Baca juga:
Kemudian terkait aturan dan pengawasan pemberian buruh dan pegawai di Kota Solo, lanjut dia, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan buruh dan pihak pengusaha.
“Komunikasi itu soal waktu paling lambat dibayarkan H-7. Kemudian, adanya larangan dicicil dengan jumlah satu kali gaji,” ucap dia.
Ia mengatakan posko THR juga didirikan oleh Dinasker Kota Solo pada 28 Maret 2024 hingga 19 April 2024. Para pekerja jika belum menerima haknya segera melapor.
“Berkaca pada Posko aduan THR 2023, semua laporan telah ditindaklanjuti dalam bentuk klasifikasi dan mediasi. Hanya empat laporan yang sampai ke Provinsi. Sisanya diselesaikan Pemkot Solo,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker

KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3

Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka

Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M

KPK Temukan Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Sudah Terjadi Sejak 2019

Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK

Buntut OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Segel Ruang Ditjen Binwasnaker dan K3
