Disnaker Buka Posko Aduan THR Mulai 28 Maret 2024

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 25 Maret 2024
Disnaker Buka Posko Aduan THR Mulai 28 Maret 2024

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih. (MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Tenagakerja (Disnaker) mulai membuka posko aduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada 28 Maret hingga 19 April 2024.

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai menyiapkan aturan dan pengawasan pemberian tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024. Aturan itu berupa Surat Edaran (SE).

“Jadi soal aturan pemberian THR akan ada SE dari Wali Kota Solo. Terutama untuk THR pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan,” ujar Widyastuti, Senin (25/3).

Baca juga:

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Diminta Lapor Kalau Tidak Terima THR

Dikatakannya, pemberian THR ojek online atau ojol dan kurir menindaklanjuti imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Lebih lanjut surat dari Gibran Rakabuming Raka ini masih menunggu penandatanganannya untuk diedarkan ke pihak aplikator.

"Masih proses masih menunggu tandatangan dari Pak Wali Kota," katanya.

Ia menambahkan dalam pelaksanaannya, pihak aplikator tidak memberikan tunjangan hari raya. Pihaknya, tidak bisa berbuat banyak karena sifanya imbuan.

"Ya itu kebijakan masing-masing. Karena dari Kemenaker sifatnya hanya mengimbau menyarankan," katanya.

Baca juga:

Penyaluran THR Pensiunan ASN Mulai 22 Maret

Kemudian terkait aturan dan pengawasan pemberian buruh dan pegawai di Kota Solo, lanjut dia, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan buruh dan pihak pengusaha.

“Komunikasi itu soal waktu paling lambat dibayarkan H-7. Kemudian, adanya larangan dicicil dengan jumlah satu kali gaji,” ucap dia.

Ia mengatakan posko THR juga didirikan oleh Dinasker Kota Solo pada 28 Maret 2024 hingga 19 April 2024. Para pekerja jika belum menerima haknya segera melapor.

“Berkaca pada Posko aduan THR 2023, semua laporan telah ditindaklanjuti dalam bentuk klasifikasi dan mediasi. Hanya empat laporan yang sampai ke Provinsi. Sisanya diselesaikan Pemkot Solo,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Aduan THR 2024

#THR #Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi #Kemenaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Indonesia
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Kemnaker sebelumnya mengusulkan adanya peningkatan jumlah kuota peserta Magang Nasional 2026 sebesar 150 ribu orang, setelah pada tahun sebelumnya sebanyak 100 ribu orang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Indonesia
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Perusahaan diminta melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform KarirHub SIAPKerja, sehingga rekrutmen lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Indonesia
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 April 2026
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Bagikan