Dishub Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 16 Mei 2024
Dishub Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Petugas memberikan edukasi kepada juru parkir liar di minimarket yang berada di Kecamatan Tebet, Jakarta. (ANTARA/Khaerul Izan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau pengelola minimarket untuk mengajukan izin perparkiran, baik memungut atau tidak memungut biaya parkir. Sebab sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub), minimarket atau fasilitas umum lain wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran.

"Proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran itu tidak dipungut biaya melalui aplikasi JakEvo atau dengan alamat situs https//jakevo.jakarta.go.id/login milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (16/5).

Syafrin tegaskan, pihaknya akan terus berupaya menertibkan parkir dan juru parkir (Jukir) liar di Jakarta, termasuk di minimarket. Penertiban melibatkan TNI dan Polri.

Syafrin menegaskan, keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya akan ditertibkan dan dibina.

Baca juga:

Hari Pertama, Dishub DKI Berhasil Tertibkan 55 Jukir Liar

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul di lapangan," ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta.

"Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi JAKl (Jakarta Kini), Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik [email protected], Media Sosial Gubernur, SMS 08111272206, Web jakarta.go.id, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Wali Kota, Pendopo Balai Kota, Kantor lnspektorat, dan LAPOR 1708," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12).

Baca juga:

Pemerintah Janji Penertiban Juru Parkir Liar 3 Kali Seminggu

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur. Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.

Syafrin juga memaparkan, juru parkir resmi Dishub DKI yang bertugas di lokasi parkir minimarket dan sejenisnya, memakai seragam, rompi, topi, serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal. Mereka bertugas di lokasi parkir yang terdapat rambu perbolehan parkir (P biru).

Dishub DKI Jakarta dapat melakukan penyelenggaraan kegiatan perparkiran dengan melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap juru parkir pada lokasi fasilitas sosial dan/atau fasilitas umum di luar ruang milik jalan (off street parking).

"Dan di ruang milik jalan (on street parking) berdasarkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah," tuturnya.

Baca juga:

Alasan Dishub DKI Tidak Bisa Awasi Parkir Liar di Minimarket

Di luar Pergub tersebut, Dishub DKI juga dapat melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku. (Asp)

#Parkir Liar #Minimarket #Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Perbaikan dilakukan bertahap sejak Senin (1/9)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Indonesia
Operator Parkir Ilegal Masih Merajalela di Jakarta, Pemrov DKI Diminta Beri Tindakan Tegas
Operator parkir ilegal kini masih merajalela di Jakarta. Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta pun meminta Pemprov untuk melakukan tindakan tegas.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Operator Parkir Ilegal Masih Merajalela di Jakarta, Pemrov DKI Diminta Beri Tindakan Tegas
Indonesia
Tutup Exit Tol Cipete-Pondok Labu saat Peak Hour Solusi Dishub Atasi Kemacetan TB Simatupang
Pengendara roda empat selaku pengguna tol akan dialihkan untuk keluar menuju kawasan Lebak Bulus.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Tutup Exit Tol Cipete-Pondok Labu saat Peak Hour Solusi Dishub Atasi Kemacetan TB Simatupang
Indonesia
Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta
Diketahui sejumlah elemen buruh akan melaksanakan aksi demonstrasi di DPR besok.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta
Indonesia
Dishub DKI Manfaatkan AI untuk Hitung Jumlah Penumpang Bus Transjakarta
Sistem AI ditempatkan di dalam kamera yang sudah berada terlebih dahulu di dalam armada bus.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
Dishub DKI Manfaatkan AI untuk Hitung Jumlah Penumpang Bus Transjakarta
Indonesia
Trotoar Difungsikan untuk Bantu Memecah Kemacetan TB Simatupang, Petugas Gabungan Turun Mengatur Lalu Lintas
Kemacetan di TB Simatupang terjadi menyusul adanya kegiatan proyek strategis nasional.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Trotoar Difungsikan untuk Bantu Memecah Kemacetan TB Simatupang, Petugas Gabungan Turun Mengatur Lalu Lintas
Indonesia
Dishub DKI Beberkan Penyebab Macet Horor di Jalan TB Simatupang, ini Biang Keroknya
Dishub DKI membeberkan penyebab macet horor di Jalan TB Simatupang. Biang keroknya adalah berbagai proyek jalan yang dilakukan secara bersamaan.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Dishub DKI Beberkan Penyebab Macet Horor di Jalan TB Simatupang, ini Biang Keroknya
Indonesia
Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang
Peningkatan volume kendaraan juga menjadi penyebab kemacetan di beberapa ruas jalan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah
Pungli trotoar di kawasan Palmerah Jakarta viral di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 09 Agustus 2025
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah
Bagikan