Hari Pertama, Dishub DKI Berhasil Tertibkan 55 Jukir Liar
Petugas memberikan edukasi kepada juru parkir liar di minimarket yang berada di Kecamatan Tebet, Jakarta. (ANTARA/Khaerul Izan)
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai melakukan operasi penertiban parkir liar dan juru parkir (jukir) liar, Rabu (15/5). Penertiban ini akan berlangsung selama satu bulan dengan menggandeng Satpol PP, TNI-Polri.
Pada hari pertama penertiban, Dishub DKI Jakarta berhasil menjaring 55 jukir liar di 45 minimarket yang tersebar di ibu kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagramnya @up_perparkirandishub, Kamis (16/5).
"Penertiban dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta dan sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan," tulisnya.
Baca juga:
Dishub bersama TNI-Polri Tertibkan Jukir Liar Mulai Hari Ini
Para jukir liar tersebut kemudian dibawa ke IRTI Monas untuk didata dan mengisi surat pernyataan agar tidak melakukan pungli lagi.
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024.
"Hari ini Pemprov DKI Jakarta bersama tim gabungan internal Pemprov ada di Satpol PP dan juga unsur kewilayahan Walikota di lima wilayah, kemudian ada kepolisian dan TNI, melakukan tindakan penertiban terhadap parkir liar dan juru parkir liar," kata Syafrin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/5).
Baca juga:
Pemerintah Janji Penertiban Juru Parkir Liar 3 Kali Seminggu
Syafrin berujar, penertiban sebulan ini bersifat humanis persuasif. Artinya, para jukir liar yang tertangkap hanya akan didata dan mendapat sosialisasi.
"Yang kami lakukan adalah berupa pembinaan, kemudian edukasi kepada juru parkir liar, dan juga dilakukan pendataan. Setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar," ujar Syafrin.
Baca juga:
Dishub DKI Telusuri Keterlibatan Ormas Terkait Pungutan Parkir Liar di Minimarket
Selanjutnya, data tersebut akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) untuk diberi pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.
"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari Dinas Tenaga Kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," urai Syafrin. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun