Merahputih.com - Parkir liar Lebak Bulus kini mendapatkan solusi permanen setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meresmikan penggunaan lahan milik Sarana Jaya sebagai kantong parkir resmi guna mengurai kemacetan di sekitar Depo MRT Lebak Bulus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan masyarakat agar segera meninggalkan kebiasaan parkir liar di bahu jalan. Langkah tegas ini menyusul penyediaan fasilitas parkir baru yang dikelola oleh Sarana Jaya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Sebanyak 200 personel gabungan terjun langsung membersihkan lahan serta menata warung-warung eksisting agar berpindah ke lokasi yang lebih teratur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa penataan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan menjamin keamanan kendaraan warga.
"Saya mengimbau agar warga tidak melakukan lagi parkir liar, karena melanggar aturan, terjadi kemacetan, akses umum menjadi terhambat dan rawan tindak kejahatan," ujar Rano Karno saat meninjau area parkir luar Depo MRT Lebak Bulus, Jumat (24/4).
Selain memindahkan kendaraan, Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok skema tarif yang terjangkau bagi para karyawan yang bekerja di sekitar pusat perbelanjaan Lebak Bulus.
Baca juga:
MRT Jakarta Perluas Park and Ride Lebak Bulus Hingga 2 Ribu Kendaraan, Cek Tarifnya!
Pemerintah memahami bahwa beban biaya parkir di dalam mall seringkali memberatkan pekerja, sehingga mereka memilih memarkir kendaraan di badan jalan.
Lahan milik Sarana Jaya tersebut akan menjalani proses penataan secara bertahap. Selain sebagai area parkir, lokasi ini juga akan menampung para pedagang yang sebelumnya berjualan di trotoar.
Dengan adanya fasilitas resmi ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan keamanan motor karena area baru ini memiliki sistem pengelolaan yang lebih terjamin dibandingkan parkir liar yang memakan badan jalan.