Dishub DKI Terbitkan Aturan Waktu Operasional Angkutan Umum saat PPKM
                Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PSBB.
Aturan dengan Nomor 39 Tahun 2021 tersebut berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 mendatang.
Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut.
Baca Juga:
Dishub DKI juga menyesuaikan waktu operasional sarana transportasi umum masing-masing di ibu kota. Jam angkut moda transportasi ditambah 1 jam dari jadwal PPKM sebelumnya. Pada aturan kemarin diizinkan layanan sampai pukul 20.00 WIB.
Kini Transjakarta mulai beroperasi 05.00 hingga 21.00 WIB, angkutan umum reguler 05.00 sampai 21.00 WIB, Moda Raya Terpadu (MRT) dari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) mulai 05.30 hingga 21.00 WIB.
Kemudian angkutan perairan melayani warga mulai dari pukul 05.00 sampai 18.00 WIB, dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi 20.30 - 23.00.
Kebijakan ini ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dengan ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2021.
Untuk ojek online (ojol) dan pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan
"Pengemudi ojol dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang," tulus SK Dishub DKI tersebut.
Baca Juga:
Selanjutnya, driver ojol dan pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antarpengemudi dan parkir antarsepeda motor minimal satu meter
Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap yang melanggar. (Asp)
Baca Juga:
Wagub DKI: PPKM Sebelumnya Belum Efektif Turunkan Kasus COVID-19
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
                      Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
                      Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
                      Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
                      Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
                      Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
                      Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
                      Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini
                      Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR