Dishub Belum Bisa Putuskan Tarif Transportasi Online
Foto: MP/Noer Ardiansyah
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pemda tidak bisa langsung mengeluarkan terkait tarif batas atas dan batas bawah bagi taksi online. Pasalnya, regulasi yang menetapkan tarif moda trasportasi masih dalam penggodokan.
"Jadi begini, kalau menurut saya ya, dari pemda bagaimana mengeluarkan ketentuan itu kalau semua ketentuan itu sudah dikeluarkan ya harus dilaksanakan, kalau tidak ya tidak bisa kita eksekusi dong, betul kan? Misalnya, tarif dari bptj, bptj belum mengeluarkan, kita gak bisa mengeksekusi masalah ketentuan tarif atas tarif bawah. Ini gimana? Nanti disalahkan lagi. Ya mungkin ada yang lain lagi, misalkan perizinannyan, kirnya kan bisa. Orang tarifnya belum ada," ujar Andri saat ditemui usai Rapim di Balaikota, Jakrta Pusat, Senin (20/3).
Menurut Andri, saat ini sebanyak 7,582 taksi online yang sudah terdaftar di dinas perhubungan, dan semakin bertambah setiap tahunnya.
"Jumlah taksi online sebanyak 7582 yang terdaftar, sedangkan lulus uji 7108 tapi kalau yang tidak terdaftar saya kurang tahu, jelasnya.
Andri menjelaskan pihaknya akan memberlakukan kuota pembatasan bagi taksi online di Jakarta. Namun, ia belum mengetahui berapa jumlah pembatasan bagi moda transportasi tersebut.
"Kami akan memberlakukan jumlah kuota bagi taksi online yang akan beroperasi di Jakarta. Untuk jumlahnya saya belum mendapat angka," tuturnya.
Bagikan
Berita Terkait
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar