Disdukcapil DKI Bantah Nonaktifan KTP Warga yang Tidak Tinggal di Jakarta pada Juni 2023
KTP Elektronik. (Foto: Portal Informasi Indonesia)
MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyangkal bahwa pihaknya menonaktifan KTP elektronik warga ibu kota yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai Juni 2023.
Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana dan jajaran Disdukcapil DKI pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah Jakarta.
Baca Juga:
Warga Binaan Lapas Banceuy Dapat KTP Elektronik Biar Bisa Memilih
Kadisdukcapil Budi Awaluddin mengatakan, aturan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan," kata Budi pada Rabu (3/5).
Lebih lanjut, Budi menuturkan, dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat. Saat ini pun Disdukcapil DKI sedang melakukan pendataan.
Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang.
Baca Juga:
"Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” tuturnya.
Budi juga menambahkan, Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. Dalam menyukseskan program Pemerintah, Disdukcapil DKI memang melibatkan RT/RW untuk proses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta.
Namun, keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan.
Sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta pada portal https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui WhatsApp JAWARA pada nomor 081285277751.
"Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, kami imbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Pemerintah akan Terbitkan KTP Digital via Ponsel, Setop Penerbitan KTP Elektronik
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kurangi Polusi Mikroplastik, Pemprov DKI Bangun RDF Plant dan PSEL
Pramono Siap Sediakan Lahan Sekolah Rakyat di Jakarta
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Pemprov DKI Beri Surat Teguran Pedagang yang Jual Beras di Atas HET, Pelanggaran Berulang Berujung Izin Usaha Dicabut
Pemprov DKI Klaim Jakarta telah Punya 75 Sekolah Lansia
Jakarta Running Festival Digelar 25-26 Oktober, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
IKJ Dukung Gubernur Pramono Pindahkan Kampus ke Kota Tua demi Jakarta Kota Global
Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun