MerahPutih.com - Organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada guru yang bertindak atau bersikap intoleran di sekolah.
Disdik DKI pun menjamin adanya proses edukasi tentang keberagaman dan sikap saling menghargai di seluruh sekolah Jakarta. Hal ini ditegaskan Disdik menyusul temuan Fraksi PDIP DKI di mana sejumlah guru di sekolah ibu kota melakukan diskriminasi pada siswa.
Baca Juga:
Pemprov DKI Diminta Tindak Tegas 10 Sekolah yang Diduga Lakukan Diskriminasi
Salah satunya, seperti yang dilakukan Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah I Jakarta Utara. Di wilayah ini tercatat tidak ada kasus diskriminasi guru terhadap siswa dari 10 laporan yang diungkap sejak 2020 lalu.
Kepala Sudindik Wilayah I Jakarta Utara, Sri Rahayu Asih Subekti mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap kegiatan di sekolah termasuk para guru dan siswa. Ia menyebut, pentingnya mengedepankan keterbukaan dalam berkomunikasi agar tak terjadi tindakan diskriminasi.
"Jadi semua pergerakan di sekolah kita ajak ngobrol semua terkait dengan profil pelajar Pancasila. Jadi kegotongroyongan, kebhinekaan itu kita tekankan untuk diutarakan dan ternyata tidak ada satupun (kasus diskriminasi)," kata Asih saat dikonfirmasi, Senin (15/8).
Asih tegaskan, pihaknya mengedepankan program yang menunjukkan kebersamaan keberagaman umat beragama di sekolah untuk para siswa. Misalnya, dengan mengenalkan rumah ibadah tiap agama kepada semua siswa yang berbeda kepercayaan.
"Bahkan tadi saya ke SMPN 122, itu ada pelajar yang hindu, kristen, budha itu mereka sama-sama berkarya di rumah ibadah muslim. Itu ada lomba-lomba 17 Agustus mereka bikin konten kebhinekaaan dan tempatnya kebetulan di musala," ucapnya.
Ia menegaskan, kepada para guru dan tenaga pengajar di sekolah pentingnya mematuhi SKB tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 178 Tahun 2014 tentang penggunaan seragam sekolah di sekolah negeri.
Baca Juga:
Sekolah Negeri Wajibkan Pakai Hijab, PSI Minta Tindak Tegas Diskriminasi
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa guru tak boleh memaksa siswa dalam menggunakan pakaian yang bertentangan dengan kepercayaan agamanya atau mengenai pemaksaan penggunaan hijab.
"Karena kami kan sudah punya role dari Permendikbud dan Pergub yang terkait juga dengan seragam dan lain-lain. Jadi intinya kita terbuka kalo ada maasalah apapun dibicarakan," tutur Asih.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menemukan ada 10 sekolah negeri di Jakarta yang diduga melakukan diskriminasi kepada siswa dengan beragam perkara. Diantaranya mewajibkan siswi untuk memakai kerudung, siswa diharuskan memilih Ketua Osis dengan kepercayaan yang sama.
Sepuluh sekolah itu yakni SMAN 58 Jakarta Timur, SMAN 101 Jakarta Barat, SMPN 46 Jakarta Selatan, SDN 2 Jakarta Pusat, dan SMKN 6 Jakarta Selatan, SMPN 75 Jakarta Barat.
Lalu, SMPN 74 Jakarta Timur, SDN 03 Tanah Sareal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan, dan SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur.
"Ada 10 case yang kita ungkap. Pertama, di SMAN 58 Jakarta Timur. Kami sudah mediasi kepad beberapa stake golder. Ini (dugaan aksi diskriminasi) mengenai larangan atau imbauan untuk tidak memilih Ketua OSIS yang berbeda agama," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Dwi Rio Sambodo di ruang rapat Fraksi PDIP DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/8). (Asp)
Baca Juga:
Pengadilan Setuju Riot Games Bayar Rp1,4 Triliun akibat Diskriminasi Gender