Dirut Ditahan Kejagung, Sritex Tetap Wajib Bayar Pesangon Pekerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Mei 2025
Dirut Ditahan Kejagung, Sritex Tetap Wajib Bayar Pesangon Pekerja

Kejagung Resmi Tetapkan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) Sebagai Tersangka

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 55 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

Setelah memeriksa puluhan saksi itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,6 triliun.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta manajemen atau pihak terkait PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk tidak abai dalam membayar pesangon dan hak-hak mantan pekerjanya.

Hal ini menyusul penangkapan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (21/5).

Baca juga:

Kasus Korupsi Dirut Sritex Menyeret Nasib Mantan Karyawan, Wamenaker Beri Peringatan Keras

"Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama. Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) juga menyampaikan kewajiban perusahaan untuk bayar hak pesangon,” kata Wamenaker Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (22/6).

“Sampai situ yang bisa kita upayakan. Kita akan tetap kawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada karyawan-karyawan Sritex,” imbuhnya.

Noel memastikan bahwa proses terkait pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran hak-hak eks buruh PT Sritex harus terus berjalan.

"Kita kawal hak-hak (eks) buruh Sritex terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon. Kita akan lihat dan kaji siapa (di antara manajemen dan kurator) yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pesangon. Yang jelas, pesangon dan lainnya harus dibayar karena itu hak-hak buruh dan perintah undang-undang,” imbuhnya.

#Sritex #PHK #Kemenaker
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Program ini merupakan sebuah kesempatan yang baik bagi para fresh graduate perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Indonesia
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Per 17 Oktober 2025, jumlah perusahaan yang mendaftar dan menyiapkan posisi kerja sebanyak 1.666 perusahaan, dengan 26.181 posisi, serta 156.159 jumlah pelamar.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Indonesia
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
magang kini menjadi pilihan strategis bagi angkatan kerja untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan sebelum benar-benar memasuki dunia industri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
Indonesia
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman kerja nyata sekaligus meningkatkan keterampilan peserta sesuai kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Indonesia
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
Saat ini terdapat 200 ribu lowongan kerja aktif, dan Kemnaker sedang mengkonsolidasikan lowongan dari berbagai portal kerja swasta nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
Indonesia
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Pada tahap pertama, program ini akan membuka 20 ribu lowongan dan kemudian dilanjutkan pada tahap kedua sebesar 80 ribu lowongan magang yang ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan November 2025.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Indonesia
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Penyitaan dilakukan langsung tim Kejagung, Kejari, dan ATR/BPN.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Indonesia
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Kemenaker memperketat aturan jam kerja bagi sopir angkutan barang guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Indonesia
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Adapun Haryanto merupakan salah satu dari delapan orang tersangka kasus RPTKA tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja
Untuk mengatasi tantangan tersebut pentingnya penguasaan kompetensi di luar technical skill saja, seperti AI, big data, cybersecurity, dan literasi teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja
Bagikan