Dirjen HAM Tegaskan Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip HAM

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Dirjen HAM Tegaskan Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip HAM

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu (28/9/2024) (ANTARA/Walda Marison)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembubaran yang terjadi pada hari Sabtu (28/9) itu dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasal 28 UUD 1945 dan juga Pasal 28E Ayat 3.

"Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia," kata Dhahana dalam keterangannya, dikutip Senin (30/9).

Baca juga:

Polisi Cari Dalang di Balik Aksi Pembubaran Diskusi yang Dihadiri Refly Harun Cs

Pemerintah, kata dia, telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.

Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum," ungkapnya.

Ia menerangkan, merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain," tegas dia.

Baca juga:

Tangkap Kelompok Pembubar Diskusi, Polisi: Jaga Alam Demokrasi

Lebih lanjut Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis.

"Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum," pungkasnya. (Pon)

#Diskusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bisnis Kasino Harus Dilokalisasi dan Dikenakan Pajak Menurut Guru Besar UI
Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana mencontohkan larangan rokok di Indonesia, tetapi perokok tetap merokok.
Frengky Aruan - Sabtu, 07 Juni 2025
Bisnis Kasino Harus Dilokalisasi dan Dikenakan Pajak Menurut Guru Besar UI
Berita Foto
Diskusi Publik dan Instalasi Seni Refleksi 27 Tahun Reformasi 1998
Aktivis 98 memegang instalasi seni pada diskusi publik refleksi reformasi 1998 di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 24 Mei 2025
Diskusi Publik dan Instalasi Seni Refleksi 27 Tahun Reformasi 1998
Indonesia
Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI
Isu impunitas dan kontroversi undang-undang Kejaksaan disinggung saat diskusi Institut Hukum IPRI.
Soffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI
Lifestyle
Koalisi Perempuan Pembela HAM Soroti Isu Solidaritas di ASEAN
Koalisi Perempuan Pembela HAM menyoroti isu solidaritas di ASEAN. Hal itu dibahas dalam diskusi bertajuk Perempuan Pembela HAM: Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN.
Soffi Amira - Sabtu, 30 November 2024
Koalisi Perempuan Pembela HAM Soroti Isu Solidaritas di ASEAN
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Polisi menangkap dua tersangka baru kasus pembubaran diskusi di Kemang. Dua tersangka itu berinisial YS dan RR, yang ditangkap di Bekasi.
Soffi Amira - Minggu, 06 Oktober 2024
Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Indonesia
Propam Juga Periksa Warga Sipil Pasca Pembubaran Acara Diskusi di Kemang
Untuk didalami tentang apa SOP yang sudah dilakukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 Oktober 2024
Propam Juga Periksa Warga Sipil Pasca Pembubaran Acara Diskusi di Kemang
Indonesia
30 Anggota Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi Para Tokoh di Kemang
Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 Oktober 2024
30 Anggota Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi Para Tokoh di Kemang
Indonesia
Polri Sebut Pembubaran Paksa Diskusi Kemang Aksi Anarkis Brutal
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan FEK (38) dan GW (22) sebagai tersangka aksi pembubaran diskusi yang berlangsung di Kemang
Wisnu Cipto - Senin, 30 September 2024
Polri Sebut Pembubaran Paksa Diskusi Kemang Aksi Anarkis Brutal
Indonesia
Amnesty Anggap Polisi 'Merestui' Aksi Premanisme di Diskusi Refly Harun Cs
Polisi seharusnya melindungi
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Amnesty Anggap Polisi 'Merestui' Aksi Premanisme di Diskusi Refly Harun Cs
Indonesia
Sesuai Instruksi, Polri Ungkap Aksi Premanisme pada Diskusi Refly Harun Cs
Masyarakat diminta saling menjaga keamanan
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Sesuai Instruksi, Polri Ungkap Aksi Premanisme pada Diskusi Refly Harun Cs
Bagikan