Dirjen HAM Tegaskan Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip HAM

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu (28/9/2024) (ANTARA/Walda Marison)
MerahPutih.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembubaran yang terjadi pada hari Sabtu (28/9) itu dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasal 28 UUD 1945 dan juga Pasal 28E Ayat 3.
"Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia," kata Dhahana dalam keterangannya, dikutip Senin (30/9).
Baca juga:
Polisi Cari Dalang di Balik Aksi Pembubaran Diskusi yang Dihadiri Refly Harun Cs
Pemerintah, kata dia, telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.
Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum," ungkapnya.
Ia menerangkan, merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain," tegas dia.
Baca juga:
Tangkap Kelompok Pembubar Diskusi, Polisi: Jaga Alam Demokrasi
Lebih lanjut Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis.
"Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bisnis Kasino Harus Dilokalisasi dan Dikenakan Pajak Menurut Guru Besar UI

Diskusi Publik dan Instalasi Seni Refleksi 27 Tahun Reformasi 1998

Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI

Koalisi Perempuan Pembela HAM Soroti Isu Solidaritas di ASEAN

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Propam Juga Periksa Warga Sipil Pasca Pembubaran Acara Diskusi di Kemang

30 Anggota Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi Para Tokoh di Kemang

Polri Sebut Pembubaran Paksa Diskusi Kemang Aksi Anarkis Brutal

Amnesty Anggap Polisi 'Merestui' Aksi Premanisme di Diskusi Refly Harun Cs

Sesuai Instruksi, Polri Ungkap Aksi Premanisme pada Diskusi Refly Harun Cs
