Direktur Penyidikan KPK Laporkan Media Online


Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti RDP dengan Pansus Hak Angket KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal (Pol) Aris Budiman melaporkan atas konten yang dimuat pada salah satu media online lantaran dianggap mendiskreditkan.
"Ada laporan baru yang diberikan kepada kami (Polda Metro Jaya) beliau (Aris Budiman) melaporkan atas tulisan yang muncul di media online," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Deriyan di Jakarta, Rabu (5/9).
Ade mengatakan Aris Budiman menganggap tulisan pada media online itu menyentuh nilai harga diri karena tuduhan yang dimuat melalui pemberitaan itu sebagai fitnah.
"Dia (Aris Budiman) tak pernah juga menerima uang yang dimunculkan pada tulisan tersebut," ujar Ade.
Diungkapkan Ade, Aris tidak mencantumkan nama terlapor pada lembaran laporan polisi sehingga masih dalam penyelidikan.
Ade berjanji akan menggali nama media online yang memuat tulisan tersebut dengan cara meminta keterangan dari narasumber yang memberikan pernyataan pada media tersebut.
Ade juga menambahkan seorang perwira kepolisian juga melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan yang diduga memberikan pernyataan pada Majalah Tempo pada April 2017.
Ade mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Novel sebagai saksi untuk mengklarifikasi terhadap laporan Aris Budiman dan perwira kepolisian itu.
Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Kontroversi Penghapusan Artikel Media Detik, Imparsial: Ini Ancaman Kebebasan Berekspresi

Kolaborasi Lintas Kementerian Upayakan Solusi Atasi PHK Jurnalis

Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap

Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan

KPK Tangkap Pegawai Gadungan yang Peras Pejabat Pemkab Bogor

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhan Batu
