Diperiksa Kejagung, Wagub Sumut Bantah Terkait Dugaan Korupsi
Kejagung (Foto: Kemendagri)
MerahPutih Nasional - Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan bahwa dirinya tidak tersangkut dugaan korupsi bansos, dana bos, dan dana bagi hasil pajak APBD Sumut 2011-2013. Erry beralasan, dirinya baru menjabat pada Juni 2013.
"Kami mendapat amanah sebagai Wakil Gubernur Sumut itu dimulai sejak Juni 2013. Sedangkan pemeriksaan ini kan dimulai 2011, 2012, 2013 sendiri. Bahkan 2013 itu, penganggarannya disahkan pada APBD di tahun 2012," paparnya di Kejagung, Jakarta, Rabu (5/8).
Erry diperiksa sebagai saksi. Selama pemeriksaan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) melontar 19 pertanyaan. "Ditanya kapan saya bertugas. Saya bertugas juni 2013. Tapi karena saya sebagai wagub salah satu tugasya adalah bidang pengawasan," kata Erry menjelaskan.
Kejagung mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos, dana bos, dan dana bagi hasil pajak dari Kejaksaan Tinggi Sumut. Pengambilalihan dilakukan tahun kemarin, 2014.
Seperti diketahui, tim hukum Pemprov Sumut menggugat Kejati Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan lantaran merasa tidak puas dengan Kejati. Lantas PTUN Medan mengeluarkan putusan Kejati tidak berwenang. Namun, selang keputusan PTUN Medan tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), yang kini telah menjerat Gubernur SUmatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istri. (fre)
Baca Juga:
Pengacara Gatot Protes Pernyataan Mendagri
Pengacara Gatot Ingin Kasus Kliennya Dilimpahkan dari Kejaksaan ke KPK
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay
Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi