Dipecat dari KPK, Novel Baswedan Kini Beri Pelatihan Antikorupsi di Kampus
Mantan pegawai KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah rekannya melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku tengah beristirahat dari kesibukan pasca purna tugas dari lembaga antirasuah. Meski begitu, kesehariannya juga diisi dengan memberikan pelatihan antikorupsi secara daring terhadap beberapa kampus maupun instansi.
"Jadi setelah disingkirkan dengan cara-cara yang ilegal, walaupun demikian tentunya sementara ini saya lagi istirahat, banyak mengisi kegiatan dengan zoom, memberikan pelatihan dan kegiatan lain di beberapa universitas dan instansi tertentu. Tentunya saya ingin memberi sumbangsih yang terbaik," kata Novel, Selasa (12/10).
Baca Juga:
Soal Tawaran Kapolri, Novel Baswedan Cs: Berarti Kami Lolos TWK
Novel menegaskan, perjuangannya bersama 56 eks pegawai KPK lain untuk mendapatkan keadilan menyangkut pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) belum usai.
Ia mengaku prihatin dengan sikap pimpinan KPK yang bertindak melawan hukum dan berlaku sewenang-wenang dalam tahapan peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
"Tentunya kita paham bahwa ini belum selesai. Tahapan berikutnya juga masih harus berjalan, perbuatan yang dilakukan sewenang-wenang, melawan hukum dan tidak mengikuti kaidah-kaidah yang dibenarkan tidak boleh dimaklumi atau dibenarkan," kata Novel.
Baca Juga:
Kabareskrim Pastikan Novel Baswedan Cs Cuma Jadi ASN Polri Bukan Penyidik
Menurut dia, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK tersebut jauh dari harapan masyarakat luas terhadap pemberantasan korupsi.
"Saya WNI, sama seperti kita semua saya juga berkeinginan ke depan pemberantasan korupsi itu serius, bersungguh-sungguh, tidak seperti sekarang yang banyak masalah yang seperti ditutup-tutupi, seperti tidak ada keinginan memberantas korupsi, dan itu membuat kita sedih dan prihatin," kata Novel. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh