Dinilai Picu Kegaduhan, Polisi Didesak Tangkap Penyebar Penggalan Video Sukmawati


Kuasa hukum Sukmawati Soekarnoputri, Petrus Selestinus (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Kuasa hukum Sukmawati Soekarnoputri, Petrus Selestinus mendesak Polri menangkap penyebar dan pengedit video 'Nabi Muhammad SAW atau Presiden Sukarno yang berjuang untuk kemerdekaan.'
Menurut dia, video itu telah dipenggal sehingga menimbulkan narasi yang berbeda dari narasi asli isi pembicaraan Sukmawati.
Baca Juga:
"Karena itu video yang beredar dalam keadaan tidak utuh (berupa potongan-potongan rekaman isi pembicaraan) yang sengaja disebarkan ke publik berbeda dari narasi asli isi pembicaraan Ibu Sukmawati yang utuh dalam diskusi Kebangsaan tersebut," ucap dia, Selasa (19/11).

Petrus meminta aparat kepolisian untuk mengejar dalang dibalik penyebaran potongan video pembicaraan Sukmawati soal Nabi Muhammad dan Soekarno itu.
"Polri harus cari dan tangkap otak dan pelaku penyebar rekaman video Ibu Sukmawati yang sudah dipotong-potong untuk mengadu domba umat dan menimbulkan perpecahan berdasarkan SARA," tegasnya.
Petrus menduga, ada pihak-pihak yang secara sengaja dan tanpa hak mencoba melakukan kejahatan berupa menyebarkan informasi yang tidak mengandung kebenaran dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, sebagai perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
"Sangat menyangkan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah memotong-motong rekaman video pembicaraan Ibu Sukmawati menjadi tidak utuh kemudian disebarkan ke publik dengan maksud agar siapapun yang mendengarkan video itu akan berpendapat bahwa telah terjadi tindak pidana penistaan agama, padahal faktanya tidak demikian," ungkapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, penggalan video pertanyaan Sukmawati Soekarnoputri soal 'Nabi Muhammad SAW atau Presiden pertama Soekarno yang berjuang untuk kemerdekaan' beredar luas di media sosial.
Sukmawati menanyakan itu dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme' pada Senin (11/11/2019). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2019.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
