MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menilai, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II berpotensi melanggar kaidah hukum.
Menurut Fahri Bachmid, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan dalam merespons kebijakan Jokowi dalam menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga:
KPK Harap Pemerintah Tinjau Kembali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dalam perkara Hak Uji Materil Nomor: 7P/HUM/2020 itu diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Oleh Majelis Hakim MA, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu pada prinsipnya dinilai bertentangan dengan ketentuan norma pasal 23A, pasal 28H dan pasal 34 UUD NRI Tahun 1945.
Selain norma konstitusional tersebut, Perpres a quo juga dinilai bertentangan dengan ketentuan pasal 2, pasal 4, pasal 17 ayat (3) UU RI No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), serta ketentuan pasal 2, pasal 3, pasal 4 UU RI No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU BPJS), dan ketentuan pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 171 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Dengan konsekuensi setelah dibatalkannya Perpres Nomor 75/2019 terkait aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka kembali ke tarif iuran sebelumnya seperti diatur dalam ketentuan pasal 34 Perpres No. 82 Tahun 2018,2," kata Fahri Bachmid kepada wartawan, Sabtu (16/5).
"Secara yuridis, jika dilihat dari keberlakuan Perpres No 64 Tahun 2020 ini sangat potensial untuk digugat kembali ke MA oleh pihak-pihak yang berkepentingan," kata dia.
Fahri menjelaskan bahwa didalam ketentuan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, memang menyaratkan bahwa iuran ditinjau paling lama dua tahun, tetapi berdasarkan pertimbangan hukum, hakim MA yang mengadili perkara a quo telah menegaskan untuk melihat kondisi riil daya beli masyarakat.
Hal ini perlu dilakukan agar sejalan dan selaras dengan hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
Menurut pengajar di Universitas Muslim Indonesia ini, pada hakikatnya putusan MA telah membuat kaidah hukum terkait pelarangan kepada pemerintah untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan adalah telah bersifat final dan mengikat.
Sifat putusan itu adalah ergo omnes yang pada dasarnya adalah mengikat lembaga negara, termasuk lembaga kepresidenan. Sehingga tidak dapat ditafsirkan lain selain daripada yang telah ditentukan oleh MA dalam putusan itu.
“Suka atau tidak suka, itu telah menjadi hukum, sehingga putusan MA itu wajib dijalankan sebagaimana mestinya, tidak boleh membuat tafsiran lain," jelas Fahri Bachmid.
Baca Juga:
Kenaikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai 'Putar Otak' Akali Putusan MA
Fahri memgingatkan, jangan sampai presiden sebagai adresat (subjek norma) dikualifisir telah melakukan perbuatan constitution disobediance atau law disobediance.
"Sehingga sangat merugikan pemerintahan karena mengeluarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, yang sebelumnya MA sudah mengeluarkan putusan tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan," jelas Fahri.
Fahri mengakui, presiden memang mempunyai kewenangan konstitusional untuk mengatur urusan pemerintahan.
Termasuk memastikan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak dan meningkatkan martabatnya menuju masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.
"Ini sebagai mana dijamin dalam konstitusi," jelas Fahri. (Knu)
Baca Juga:
Din Syamsuddin: Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Bentuk Kezaliman