Din Syamsuddin Ogah Tanggapi Ocehan Ngabalin

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Mei 2021
Din Syamsuddin Ogah Tanggapi Ocehan Ngabalin

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Nabalin (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin ogah menanggapi ocehan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.

Menurut Din, ocehan Ngabalin yang menyebut Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas berotak sungsang cukup ditanggapi dengan tertawa.

Baca Juga

Dewas KPK Tak Dilibatkan Tentukan Nasib Novel Baswedan Dkk

"Tidak usah ditanggapi. Tanggapi saja dengan tertawa," kata Din saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (14/5).

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mempersilakan rakyat yang menilai pernyataan dari politikus Golkar tersebut.

"Biarlah rakyat yang menilai siapa sebenarnya yang berotak sungsang," tutup Din.

Sebelumnya Ngabalin menyebut Busyro Muqoddas berotak sungsang. Pernyataan itu disampaikan Ngabalin lantaran Busyro yang pernah menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap mengkritisi kinerja lembaga antirasuah.

Baca Juga

Terungkap! Pegawai KPK yang Periksa Etik Firli Bahuri Ikut Dinonaktifkan

"Otak-otak sungsang seperti Busyro Muqoddas ini merugikan persyarikatan Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah dan pendidikan ummat yang kuat dan berwibawa kenapa harus tercemar oleh manusia prejudice seperti ini," tulis Ngabalin dalam sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya, seperti dikutip pada Kamis (13/5). (Pon)

#Ali Mochtar #Din Syamsuddin #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - 20 menit lalu
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - 2 jam, 9 menit lalu
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Bagikan