Aliansi Pendidik Tolak Kampus Jadi Lembaga Stempel Pemerintah

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 12 Oktober 2020
Aliansi Pendidik Tolak Kampus Jadi Lembaga Stempel Pemerintah

Demo Tolak Omnibus Law Rusuh di Jakarta. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Imbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) agar mahasiswa tak ikut demonstrasi ditambah agar kampus mensosialisasikan UU Cipta Kerja menuai kontroversi.

Koordinator P2G/Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru, Satriawan Salim menuturkan, imbauan agar kampus ikut mensosialisasikan UU Cipta Kerja justru mengandung kontradiksi yang mendalam.

Sebab, Draft Final UU Ciptaker tersebut tak bisa diakses oleh kalangan akademisi, aktivis masyarakat sipil, bahkan oleh publik umumnya hingga sekarang ini.

Baca Juga

Kritik Perlakuan Aparat, Dewan Pers: Wartawan Harusnya Dilindungi, Bukan Diintimidasi

"Apalagi ditambah keterangan DPR jika Draf tersebut belum final, lantas yang disahkan ketika sidang Paripirna itu apa? Jadi apanya yang harus disosialisasikan oleh Universitas!? ," kata Satriawan dalam keterangan persnya, Minggu (11/10).

Ia menambahkan, dengan adanya "intervensi" Kemdikbud dengan surat imbauan tersebut, menjadikan kampus tidak lagi merdeka.

"Kampus Merdeka tak ubahnya sekedar jargon, di saat Kemdikbud mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis," jelas dia.

Hal ini, lanjut Satriawan adalah bukti bahwa kebijakan Kemdikbud kontradiktif. "Di satu sisi Kemdikbud membuat kebijakan Kampus Merdeka, namun di sisi lain memasung kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud Kampus Merdeka," ungkap dia.

Massa gabungan dari buruh dan mahasiswa merobohkan pagar kompleks gedung DPRD Jateng saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI di depan gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc,
Massa gabungan dari buruh dan mahasiswa merobohkan pagar kompleks gedung DPRD Jateng saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI di depan gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc,

Satriawan menambahkan, kampus sudah semestinya menyiapkan generasi-generasi muda yang berperan sebagai intelektual organik, intelektual yang senafas dengan rakyat, betul-betul merasakan apa yang dirasakan para buruh, masyarakat adat, dan lainnya terhadap UU Ciptaker ini.

Apalagi para mahasiswa belajar tak hanya di ruang kuliah yang terbatas tembok, melainkan ruang kuliah sesungguhnya para mahasiswa ini adalah lingkungan masyarakat itu sendiri, mengikuti aksi demonstrasi adalah bagian dari laboratorium sosial mahasiswa sebagai agen perubahan.

"Menjauhkan mahasiswa dari rakyat, sama saja menjauhkan ikan dari lautan luas," jelas dia.

Ia mencontohkan, pada poin nomor 6 dikatakan "menginstruksikan para dosen senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Ciptaker".

Satriawan mengingatkan, justru kritik itulah yang tengah dilakukan mahasiswa, adapun aksi turun ke jalan merupakan wujud aspirasi dan ekspresi mereka terhadap langkah-langkah DPR dan Pemerintah yang abai terhadap aspirasi mereka bersama rakyat lainnya.

Semestinya Kemdikbud beri apresiasi kepada para mahasiswa yang sedang melakukan aktivitas kritisnya kepada DPR, karena demikianlah tugas seorang inetelektual.

"Walaupun tidak dengan merusak fasilitas umum misalnya," ungkapnya.

Satriawan meminta Kemdikbud tak usah alergi dengan kekritisan para mahasiswa dan dosen thd UU Ciptaker ini. Lagipula kampus punya otonomi yang mesti dihargai Kemdikbud.

Munculnya reaksi para mahasiswa, buruh, dan kalangan sipil lainnya thd UU ini membuktikan, jika pemerintah dan DPR tidak transparan dalan proses pembuatannya, tak membuka ruang dialog dan partisipasi kepada masyarakat sebagaimana ciri utama negara demokrasi.

Para mahasiswa sesungguhnya sedang menunaikan tugasnya sebagai kelompok intelektual yang tak berjarak dengan rakyat.

"Kemdikbud hendaknya paham jika kampus itu bukan lembaga tukang stempel," tutup Satriawan.

Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law justru menyerukan agar kampus mendukung aksi demonstrasi.

"Mendorong perguruan tinggi seluruh Indonesia untuk mendukung aksi demonstrasi dan mendorong insan akademik perguruan tinggi aktif mengkritisi dan membantah berbagai disinformasi yang disebarkan oleh berbagai pihak untuk mengelabui publik mengenai bahaya UU Cipta Kerja," ungkap mereka dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10).

Aliansi Akademisi menilai instruksi Kemdikbud itu justru menentang kebebasan berpendapat dan akademik yang seharusnya menjadi hak mahasiswa. Mereka menyebut perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memberi pengetahuan berdasarkan kebenaran, bebas dari segala unsur politik.

"Oleh karena itu, tidak seharusnya perguruan tinggi menggadaikan integritasnya sebagai lembaga pengetahuan dengan semata menjadi pelayan kepentingan politik penguasa," kata dosen Universitas Negeri Jakarta, Abdil Mughis Mudhoffir sebagai perwakilan.

Demonstrasi sendiri, menurutnya, adalah bagian dari upaya menyampaikan pendapat dan merupakan tindakan yang dilindungi konstitusional.

Untuk itu, mereka menilai tak memungkinkan jika melarang mahasiswa melakukan aksi penolakan. Abdil mengatakan demonstrasi dilakukan karena upaya kritik lainnya, baik melalui kertas kebijakan, karya ilmiah, maupun opini di media tak digubris. Sehingga unjuk rasa dinilai perlu digerakkan.

"Imbauan kepada mahasiswa untuk tidak ikut berdemonstrasi karena alasan membahayakan keselamatan dan kesehatan di masa pandemi tidak sejalan dengan kengototan pemerintah untuk tetap menyelenggarakan pilkada serentak di berbagai daerah," lanjutnya.

Pasca demonstrasi, Kemendikbud merilis surat bernomor 1035/E/KM/2020 yang menginstruksikan para rektor mengimbau mahasiswa tidak mengikuti unjuk rasa.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam kepada wartawan, Jumat (9/10).

Sebagai gantinya, kampus diminta mensosialisasikan UU Cipta kerja dan mendorong mahasiswa melakukan kajian akademis untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR melalui mekanisme lain.

Baca Juga

Ribka Tjiptaning Kaget dan Geram Masih Ada Penangkapan Wartawan

Dalam hal ini, kampus dilarang memprovokasi mahasiswa untuk melakukan demonstrasi. Dosen diminta mendorong mahasiswa melakukan pendekatan yang intelektual jika ingin mengkritik UU Cipta Kerja.

"Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," lanjut surat tersebut. (Knu)

#UU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait tuntutan kenaikan sebesar 15 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Mula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Indonesia
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Zulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2023
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Mula Akmal - Senin, 02 Oktober 2023
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Indonesia
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Kaitannya dengan undang-undang pertambangan atau isu tentang pertambangan itu utamanya adalah kepada konteks perizinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Mei 2023
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Indonesia
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) RI, Surya Lukita menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu pada dasarnya dirancang guna melindungi serta memenuhi hak-hak para pekerja.
Mula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Bagikan