Kritik Perlakuan Aparat, Dewan Pers: Wartawan Harusnya Dilindungi, Bukan Diintimidasi


Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu bertemu wartawan MerahPutih.com Ponco Sulaksono di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10). Foto: Dodo/Ist
MerahPutih.com - Dewan Pers mengecam tindakan oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan saat melakukan tugas peliputan demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung bentrok.
Salah satu wartawan mendapatkan perlakuan tak seharusnya dari aparat yaitu jurnalis Merahputih.com Ponco Sulaksono. Ponco yang bertugas meliput aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, sempat dinyatakan hilang kontak sampai diketahui ditangkap kepolisian di Polda Metro Jaya.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan, terkait kejadian ini pihak kepolisian dirasa perlu memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi kepada insan media.
Baca Juga:
Wartawan Merahputih.com Hilang saat Meliput Demo Tolak UU Cipta Kerja
"Mengutuk dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi," kata Nuh dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (11/10).
Dewan Pers menekankan, dalam setiap bertugas, jurnalis selalu dilindungi oleh undang-undang. Dalam hal ini pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 berisi; Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
"Dalam konteks ini, semestinya pihak kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujar Nuh.

Dewan Pers juga meminta polisi segera melepaskan wartawan jika masih ada yang ditahan.
"Kami mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum ketika bekerja," kata Nuh.
Sehingga, polisi seharusnya profesional.
Nuh meminta kepada perusahaan media dan keluarga melapor ke Dewan Pers dan asosiasi wartawan.
Khususnya jika ada jurnalis yang belum ditemukan atau membutuhkan perawatan medis karena menjadi korban kekerasan saat meliput unjuk rasa menolak omnibus law tersebut.
Baca Juga:
Ponco Sudah Keluar dari Polda Metro Jaya dan Kembali ke Keluarga
Terakhir, Dewan Pers mengingatkan wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi COVID-19.
Khususnya disiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik.
"Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini," kata Nuh. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan

Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara

Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'

Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

Komjak Nyatakan Produk Jurnalistik, Senegatif Apa pun tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu Buka Gelaran Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) 2025 di Solo

Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV
