Diminta Pecat Anggota Dishub Peras Sopir Bus, Wagub: Tidak Bisa Sembarangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 11 September 2021
Diminta Pecat Anggota Dishub Peras Sopir Bus, Wagub: Tidak Bisa Sembarangan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat melakukan uji coba terbatas aplikasi integrasi JakLingko di Jakarta, Selasa (31/8/2021). (ANTARA/HO-JakLingko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov mengungkapkan, ada dua oknum Dishub DKI yang terbukti memeras sopir bus pengantar peserta vaksin diberhentikan dari jabatan.

"Sementara ini kan sanksinya dibebastugaskan," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta.

Riza bilang, Pemprov DKI tidak bisa asal memecat dua oknum PNS tersebut karena semua yang diputuskan harus sesuai dengan aturan. DKI harus memerhatikan segala aspek dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

FAKTA Minta Dua Oknum Dishub Pemeras Sopir Bus Dipecat

"Semua pemecatan itu kan perlu ada aturan dan mekanisme, tidak sembarangan," papar dia.

Kendati demikian, politikus asal Gerindra ini mengatakan, saat ini pihak Inspektorat DKI jangan masih melaksanakan pemeriksaan kelanjutan perihal tindakan dugaan kriminal itu. Semua yang nantinya ditetapkan pasti sesuai dengan ketentuan.

"Akan ada tim inspektorat dan lain lain yang akan mengecek, menilai kembali faktanya di lapangan, situasi kondisinya, kemudian nanti sanksi apa yang sesuai," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua FAKTA Jakarta Azas Tigor Nainggolan meminta Gubernur Anies Baswedan untuk memecat kedua petugas Dishub yang melakukan pungli pada sopir bus Mustika pembawa peserta vaksinasi pada tanggal 7 September 2021.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi terduga pemeras sopir bus yang mengangkut peserta vaksinasi di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021). (ANTARA/Instagram/azas_tigor_nainggolan)
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi terduga pemeras sopir bus yang mengangkut peserta vaksinasi di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021). (ANTARA/Instagram/azas_tigor_nainggolan)

FAKTA juga mendesak polisi untuk menangkap dan memeriksa kedua petugas Dishub tersebut karena telah melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan pasal 368 KUHP.

"Tim Saber Pungli agar menangkap dan memeriksa kedua petugas dinas perhubungan Jakarta telah melakukan tindak pidana pungli berdasarkan pasal 423 KUHP," kata Azas Tigor, Kamis (9/9).

Kronologinya, pada Selasa, 7 September 2021 pagi, dua orang petugas Dishub menyetop bus pembawa rombongan 59 orang warga miskin dampingan FAKTA yang hendak vaksin di Sentra Vaksinasi Sinergi Sehat di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari.

Kedua petugas Dishub itu memaksa meminta uang Rp 500 ribu karena surat-surat bus tidak lengkap. Apabila si sopir tidak mau memberi uang Rp 500 ribu, maka bus akan diderek oleh petugas.

Baca Juga:

Peras Sopir Bus Rombongan Vaksinasi, PNS Dishub Jakarta Cuma Disanksi Sedang

Akhirnya si sopir memberikan uang Rp 500 ribu setelah dibawa paksa oleh kedua petugas tersebut. Sopir merasa bertanggung jawab mengantar rombongan warga yang harus vaksin dan pulang ke rumahnya.

Atas peristiwa tersebut, Pemprov DKI melakukan pemeriksaan dan keduanya dilakukan BAP. Setelah di-BAP keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan diberikan sanksi disiplin sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Mereka dikenakan sanksi tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat untuk 1 tahun, pemotongan TKD sebesar 30 persen selama 9 bulan. (Asp)

Baca Juga:

Dishub Solo Klaim Mobilitas Warga Turun 40 Persen Selama PPKM Level 4

#Ahmad Riza Patria #Dishub DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia vs Singapura di GBK, Cek Rute Alternatif dan Lokasi Parkir yang Disiapkan
Dishub DKI menyiagakan 80 petugas dan 10 kantong parkir saat Indonesia vs Singapura di GBK. Simak rute alternatif dan kapasitas parkirnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Indonesia vs Singapura di GBK, Cek Rute Alternatif dan Lokasi Parkir yang Disiapkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Beredar unggahan yang menyebut tarif parkir mobil di Jakarta kini menjadi Rp 60 ribu per jam. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
HUT RI ke-81 di Istana Negara pada 17 Agustus 2026 didukung 21 lokasi parkir dengan 20.578 SRP serta tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Rp 8.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Dishub DKI menyiapkan rekayasa lalu lintas saat HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026. Simak jadwal pengalihan dan rute alternatif di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Indonesia
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Dishub DKI meluncurkan Call Center 1500813, Pelopor Kita Jakarta, dan rute Transjakarta HBKB Ancol saat CFD Bundaran HI 9 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000 mulai 1 September 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Indonesia
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Dishub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Kebayoran Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Bagikan