Diminta Pecat Anggota Dishub Peras Sopir Bus, Wagub: Tidak Bisa Sembarangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 11 September 2021
Diminta Pecat Anggota Dishub Peras Sopir Bus, Wagub: Tidak Bisa Sembarangan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat melakukan uji coba terbatas aplikasi integrasi JakLingko di Jakarta, Selasa (31/8/2021). (ANTARA/HO-JakLingko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov mengungkapkan, ada dua oknum Dishub DKI yang terbukti memeras sopir bus pengantar peserta vaksin diberhentikan dari jabatan.

"Sementara ini kan sanksinya dibebastugaskan," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta.

Riza bilang, Pemprov DKI tidak bisa asal memecat dua oknum PNS tersebut karena semua yang diputuskan harus sesuai dengan aturan. DKI harus memerhatikan segala aspek dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

FAKTA Minta Dua Oknum Dishub Pemeras Sopir Bus Dipecat

"Semua pemecatan itu kan perlu ada aturan dan mekanisme, tidak sembarangan," papar dia.

Kendati demikian, politikus asal Gerindra ini mengatakan, saat ini pihak Inspektorat DKI jangan masih melaksanakan pemeriksaan kelanjutan perihal tindakan dugaan kriminal itu. Semua yang nantinya ditetapkan pasti sesuai dengan ketentuan.

"Akan ada tim inspektorat dan lain lain yang akan mengecek, menilai kembali faktanya di lapangan, situasi kondisinya, kemudian nanti sanksi apa yang sesuai," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua FAKTA Jakarta Azas Tigor Nainggolan meminta Gubernur Anies Baswedan untuk memecat kedua petugas Dishub yang melakukan pungli pada sopir bus Mustika pembawa peserta vaksinasi pada tanggal 7 September 2021.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi terduga pemeras sopir bus yang mengangkut peserta vaksinasi di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021). (ANTARA/Instagram/azas_tigor_nainggolan)
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi terduga pemeras sopir bus yang mengangkut peserta vaksinasi di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021). (ANTARA/Instagram/azas_tigor_nainggolan)

FAKTA juga mendesak polisi untuk menangkap dan memeriksa kedua petugas Dishub tersebut karena telah melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan pasal 368 KUHP.

"Tim Saber Pungli agar menangkap dan memeriksa kedua petugas dinas perhubungan Jakarta telah melakukan tindak pidana pungli berdasarkan pasal 423 KUHP," kata Azas Tigor, Kamis (9/9).

Kronologinya, pada Selasa, 7 September 2021 pagi, dua orang petugas Dishub menyetop bus pembawa rombongan 59 orang warga miskin dampingan FAKTA yang hendak vaksin di Sentra Vaksinasi Sinergi Sehat di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari.

Kedua petugas Dishub itu memaksa meminta uang Rp 500 ribu karena surat-surat bus tidak lengkap. Apabila si sopir tidak mau memberi uang Rp 500 ribu, maka bus akan diderek oleh petugas.

Baca Juga:

Peras Sopir Bus Rombongan Vaksinasi, PNS Dishub Jakarta Cuma Disanksi Sedang

Akhirnya si sopir memberikan uang Rp 500 ribu setelah dibawa paksa oleh kedua petugas tersebut. Sopir merasa bertanggung jawab mengantar rombongan warga yang harus vaksin dan pulang ke rumahnya.

Atas peristiwa tersebut, Pemprov DKI melakukan pemeriksaan dan keduanya dilakukan BAP. Setelah di-BAP keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan diberikan sanksi disiplin sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Mereka dikenakan sanksi tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat untuk 1 tahun, pemotongan TKD sebesar 30 persen selama 9 bulan. (Asp)

Baca Juga:

Dishub Solo Klaim Mobilitas Warga Turun 40 Persen Selama PPKM Level 4

#Ahmad Riza Patria #Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta memberlakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Semanggi hingga Bundaran HI akibat aksi unjuk rasa mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas, rute alternatif, serta layanan transportasi umum selama Jakarta Fair Kemayoran 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Guna meminimalisasi parkir liar penyebab penyempitan jalan, pemerintah menyediakan area parkir terpadu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Dishub DKI Siapkan 6 Kantong Parkir untuk Ribuan Kendaraan
Dishub DKI Jakarta menyiapkan enam kantong parkir selama Jakarta Fair Kemayoran 2026 di JIEXPO Kemayoran. Total kapasitas mencapai 4.967 mobil dan 5.650 motor.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Dishub DKI Siapkan 6 Kantong Parkir untuk Ribuan Kendaraan
Indonesia
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Petugas melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Indonesia
Kawasan GBK Diprediksi Padat Akhir Pekan 6-7 Juni 2026, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin dan Puluhan Kantong Parkir
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan 10 kantong parkir di kawasan GBK pada 6-7 Juni 2026. Puluhan ribu pengunjung diperkirakan memadati GBK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kawasan GBK Diprediksi Padat Akhir Pekan 6-7 Juni 2026, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin dan Puluhan Kantong Parkir
Indonesia
Pembukaan Jalan Raya Lenteng Agung Molor dari Target, Warga Depok Siap-Siap Kembali Terisolasi
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terimbas dari kebijakan itu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Pembukaan Jalan Raya Lenteng Agung Molor dari Target, Warga Depok Siap-Siap Kembali Terisolasi
Indonesia
Hari Raya Waisak, CFD Jakarta 31 Mei 2026 Ditiadakan
Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan CFD pada Minggu, 31 Mei 2026, karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Hari Raya Waisak, CFD Jakarta 31 Mei 2026 Ditiadakan
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
CFD Rasuna Said 10 Mei 2026: Dishub DKI Siapkan 4 Titik Parkir dan Rekayasa Lalin
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 4 titik parkir dan rekayasa lalu lintas untuk CFD Rasuna Said pada 10 Mei 2026. Simak lokasi parkir dan jalur alternatifnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
CFD Rasuna Said 10 Mei 2026: Dishub DKI Siapkan 4 Titik Parkir dan Rekayasa Lalin
Bagikan