Peras Sopir Bus Rombongan Vaksinasi, PNS Dishub Jakarta Cuma Disanksi Sedang


Petugas Dishub DKI Jakarta. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
MerahPutih.com - Sopir bus yang mengangkut warga tidak mampu diperas dua oknum petugas Dinas Perhubungan tepatnya di depan ITC Cempaka Mas saat dalam perjalanan dari Jakarta Timur menuju sentra vaksinasi di salah satu hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Selasa (7/9).
Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan mengunggah foto berisi kutipan di akun Jnstagram miliknya pada Selasa terkait pemerasan sopir bus pada Selasa pagi.
Tigor menceritakan bahwa bus berisi rombongan warga kurang mampu yang akan divaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa pagi. Bus dikabarkan dicegat petugas Dishub DKI di depan ITC Cempaka Mas.
Baca Juga:
Dishub Solo Klaim Mobilitas Warga Turun 40 Persen Selama PPKM Level 4
Kedua petugas Dishub Jakarta itu bernama S. Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp500.000. Jika si sopir tidak memberi yang Rp500.000 kepada petugas, maka bus akan ditarik (diderek) oleh Dishub Jakarta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pemerasan," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir di Jakarta, Rabu.
Dua oknum petugas Dinas Perhubungan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu berinisial SG yang langsung melakukan pemerasan sebesar Rp 500.000 dan S yang tidak terlibat, namun ikut menikmati uang haram itu.
Keduanya dijatuhi hukuman setelah diperiksa oleh atasannya langsung di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, keduanya dijatuhi hukuman disiplin sedang. Hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) 100 persen.

Kemudian, lanjut dia, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dipotong sebesar 30 persen selama enam bulan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020.
Selain itu, petugas tersebut dibebastugaskan dari tugasnya mengatur arus lalu lintas dan ditarik untuk mengikuti pembinaan serta mendapat tugas lain yang bersifat tidak strategis selama satu tahun. Namun, jika dalam enam bulan pembinaan tidak ada perubahan, maka keduanya terancam dipecat.
"Ini (pemerasan) kepentingan pribadi, kalau buat gaji itu sudah cukup. Ini karena kerakusan. Tidak disiplin," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Ini Kata Anies Soal Pemecatan 8 Anggota Dishub Langgar PPKM Darurat
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
