Diminta Komjak Tangani Kasus Jaksa Pinangki, Begini Respons Pimpinan KPK


Jaksa Pinangki saat menjadi ketua Bhayangkari Rejang Lebong, Bengkulu pada 2018. Foto: Instagram
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait saran Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan, sejak awal mencuatnya perkara yang menjerat aparat penegak hukum, ia menyarankan agar kasus-kasus tersebut ditangani oleh KPK.
Baca Juga
"Karena memang perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK. Termasuk perkara yamg melibatkan penyelenggara negara," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).
Sejumlah kasus yang menyeret aparat penegak hukum kini tengah ditangani oleh instansinya masing-masing. Kejagung saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto dan sejumlah pejabat Kejari Inhu lainnya.
Selain itu, Kejagung juga tengah mengusut kasus dugaan suap terkait skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Selain Kejagung, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
Nawawi menyatakan, supervisi dan koordinasi antar aparat penegak hukum sangat baik dilakukan jika perkara yang melibatkan oknum institusi penegak hukum diserahkan ke KPK. Hal ini untuk menjaga kepercayaan publik dalam penanganan perkara.
"Sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," ujar Nawawi.
Nawawi menegaskan KPK tetap melakukan supervisi meski perkara yang melibatkan aparat penegak hukum itu tak dilimpahkan ke KPK. Hal ini dilakukan untuk mengawasi semua perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
"Terus membangun semangat sinergitas sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lembaga antirasuah juga masih memiliki kewenangan supervisi, yaitu mengawasi, meneliti dan menelaah semua perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh instansi penegak hukum lainnya," kata Nawawi.
Baca Juga
LG Electronic Indonesia Terpukul 242 Karyawan Terpapar COVID-19
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.
"Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak dikonfirmasi, Selasa (25/8). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
