Dimanfaatkan 2,45 Juta Pelaku UMKM, Program Jaminan Kredit Modal Dilanjutkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 April 2022
Dimanfaatkan 2,45 Juta Pelaku UMKM, Program Jaminan Kredit Modal Dilanjutkan

Produk UMKM Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah melanjutkan program penjaminan kredit modal kerja untuk pelaku usaha UMKM dan korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022. Program penjaminan ini merupakan modalitas untuk memberikan stimulus pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Prosedur pemberian jaminan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada UMKM dan PMK Nomor 98/PMK.08/2020 yang telah diubah dengan PMK 32/PMK08/2021 untuk penjaminan kepada korporasi.

Baca Juga:

Aplikasi Pembayaran Digital Mempermudah Ekosistem UMKM

Program penjaminan ini dilanjutkan pada 2022 setelah berakhir pada 30 November 2021 untuk pelaku UMKM dan 17 Desember 2021 untuk pelaku korporasi dengan batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan bagi pelaku usaha korporasi yaitu 16 Desember 2022.

Hingga akhir periode yang lalu, implementasi program penjaminan berhasil dimanfaatkan oleh 2,45 juta pelaku UMKM dan 68 pelaku usaha korporasi dengan besaran kredit yang dijamin masing-masing Rp 53,42 triliun dan Rp 5,2 triliun.

Dalam keteranganya Kemenkeu menegaskan, sebagai landasan hukum program penjaminan tahun ini, Kemenkeu melakukan penyempurnaan ketentuan pada PMK 71/2020 dan PMK 98/2020 jo. PMK 32/2021 untuk menyesuaikan perkembangan kondisi.

Penyempurnaan tata kelola pemberian penjaminan ditetapkan melalui PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku UMKM.

Selain itu, ditetapkan melalui PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku korporasi.

Pokok-pokok materi penyempurnaan tata kelola penjaminan pemerintah yang diatur dalam kedua PMK perubahan tersebut antara lain PMK Nomor 28/PMK.08/2022 untuk Pelaku Usaha UMKM.

Berdasarkan PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tidak terdapat dukungan loss limit dari pemerintah kepada penjamin sehingga penerima jaminan dan penjamin perlu mengatur skema mitigasi risiko.

Kemudian, diberikan pengaturan baru kriteria terjamin yaitu tidak sedang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak sedang mendapat penjaminan periode sebelumnya yang masih memiliki outstanding.

Produk UMKM
Produk UMKM Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Penerima jaminan atau perbankan menanggung risiko pinjaman 30 persen atau naik dari sebelumnya yang hanya 20 persen sedangkan batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan yaitu 30 November 2022.

Selanjutnya, pokok-pokok materi penyempurnaan tata kelola penjaminan pemerintah bagi pelaku usaha korporasi diatur melalui PMK Nomor 27/PMK.08/2022.

PMK Nomor 27/PMK.08/2022 menyebutkan pelaku usaha korporasi harus memenuhi salah satu kriteria yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar atau memiliki omzet tahunan lebih dari Rp50 miliar dan merupakan badan usaha selain BUMN.

Sebelumnya pelaku usaha harus memenuhi kriteria secara akumulasi kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp 50 miliar. Perubahan ketentuan regres dari sebelumnya diserahkan oleh penjamin kepada pemerintah pun berubah menjadi dilakukan oleh penjamin melalui adanya PMK Nomor 27/PMK.08/2022. (Knu)

Baca Juga:

Fintech Lending Dorong Inklusi Keuangan UMKM Selama Pandemi COVID-19

#Pemulihan Ekonomi #UMKM #Kredit Bank #Kredit Usaha Rakyat (KUR) #Kemenkeu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Purbaya Jaga Daya Beli Warga, Pertumbuhan Ekonomi Harus Ciptakan Lapangan Kerja
Penguatan aktivitas industri domestik, peningkatan permintaan negara mitra dagang utama, dan kuatnya daya saing produk ekspor Indonesia menjadi faktor pendorong.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Purbaya Jaga Daya Beli Warga, Pertumbuhan Ekonomi Harus Ciptakan Lapangan Kerja
Indonesia
Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword
Kementerian mengundang idEA (asosiasi e-commerce Indonesia) serta platform e-commerce Shopee, Tiktok Tokopedia, dan Lazada untuk bersinergi mematuhi regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword
Indonesia
Pemerintah Bakal Rebranding Tempat Jualan Pakaian Bekas, Jadi Pusat Brand Lokal
Pemerintah juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendata jumlah pedagang pakaian bekas di berbagai daerah sebagai dasar penyiapan skema transisi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Pemerintah Bakal Rebranding Tempat Jualan Pakaian Bekas, Jadi Pusat Brand Lokal
Indonesia
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Pelaku thrifting akan diarahkan untuk menjual produk-produk buatan dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Indonesia
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja
Himbara menyalurkan dana tersebut kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang ditugaskan melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja
Indonesia
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Satgasus OPN Polri bersama DJBC dan DJP Kemenkeu mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor produk turunan sawit oleh PT MMS. Potensi kerugian negara mencapai Rp 140 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Indonesia
Duit Injeksi Pemerintah ke Bank Negara Hampir Habis, Bank Minta Tambahan
Dengan bunga 3,8 persen, langsung mengalahkan banyak sekali special rate, sehingga perbankan, khususnya bank yang performa kreditnya bagus.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
 Duit Injeksi Pemerintah ke Bank Negara Hampir Habis, Bank Minta Tambahan
Indonesia
Presiden Perintahkan Menteri UMKM Siapkan Produk Substitusi Bagi Pelaku Usaha Thrifting
Presiden memberikan arahan untuk tidak hanya melakukan pembatasan, tetapi juga memikirkan substitusi produk menggunakan barang tekstil dalam negeri bagi para pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan pendapatan dari penjualan pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Presiden Perintahkan Menteri UMKM Siapkan Produk Substitusi Bagi Pelaku Usaha Thrifting
Indonesia
[HOAKS Atau FAKTA] : Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi
Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan di akun Youtube Liputan 6 berjudul “Menkeu Purbaya Libatkan Hacker Jago Jaga Keamanan Keuangan Nasional” yang tayang Sabtu (25/10/2025).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
[HOAKS Atau FAKTA] :  Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi
Indonesia
ADB Kucurkan Pinjaman Rp 2,99 Triliun Buat Proyek Panas Bumi Indonesia
Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia, mencapai 29 gigawatt, dengan kapasitas terpasang sebesar 2,1 gigawatt, terbesar kedua secara global.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 November 2025
ADB Kucurkan Pinjaman Rp 2,99 Triliun Buat Proyek Panas Bumi Indonesia
Bagikan