Dimanfaatkan 2,45 Juta Pelaku UMKM, Program Jaminan Kredit Modal Dilanjutkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 April 2022
Dimanfaatkan 2,45 Juta Pelaku UMKM, Program Jaminan Kredit Modal Dilanjutkan

Produk UMKM Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah melanjutkan program penjaminan kredit modal kerja untuk pelaku usaha UMKM dan korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022. Program penjaminan ini merupakan modalitas untuk memberikan stimulus pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Prosedur pemberian jaminan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada UMKM dan PMK Nomor 98/PMK.08/2020 yang telah diubah dengan PMK 32/PMK08/2021 untuk penjaminan kepada korporasi.

Baca Juga:

Aplikasi Pembayaran Digital Mempermudah Ekosistem UMKM

Program penjaminan ini dilanjutkan pada 2022 setelah berakhir pada 30 November 2021 untuk pelaku UMKM dan 17 Desember 2021 untuk pelaku korporasi dengan batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan bagi pelaku usaha korporasi yaitu 16 Desember 2022.

Hingga akhir periode yang lalu, implementasi program penjaminan berhasil dimanfaatkan oleh 2,45 juta pelaku UMKM dan 68 pelaku usaha korporasi dengan besaran kredit yang dijamin masing-masing Rp 53,42 triliun dan Rp 5,2 triliun.

Dalam keteranganya Kemenkeu menegaskan, sebagai landasan hukum program penjaminan tahun ini, Kemenkeu melakukan penyempurnaan ketentuan pada PMK 71/2020 dan PMK 98/2020 jo. PMK 32/2021 untuk menyesuaikan perkembangan kondisi.

Penyempurnaan tata kelola pemberian penjaminan ditetapkan melalui PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku UMKM.

Selain itu, ditetapkan melalui PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku korporasi.

Pokok-pokok materi penyempurnaan tata kelola penjaminan pemerintah yang diatur dalam kedua PMK perubahan tersebut antara lain PMK Nomor 28/PMK.08/2022 untuk Pelaku Usaha UMKM.

Berdasarkan PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tidak terdapat dukungan loss limit dari pemerintah kepada penjamin sehingga penerima jaminan dan penjamin perlu mengatur skema mitigasi risiko.

Kemudian, diberikan pengaturan baru kriteria terjamin yaitu tidak sedang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak sedang mendapat penjaminan periode sebelumnya yang masih memiliki outstanding.

Produk UMKM
Produk UMKM Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Penerima jaminan atau perbankan menanggung risiko pinjaman 30 persen atau naik dari sebelumnya yang hanya 20 persen sedangkan batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan yaitu 30 November 2022.

Selanjutnya, pokok-pokok materi penyempurnaan tata kelola penjaminan pemerintah bagi pelaku usaha korporasi diatur melalui PMK Nomor 27/PMK.08/2022.

PMK Nomor 27/PMK.08/2022 menyebutkan pelaku usaha korporasi harus memenuhi salah satu kriteria yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar atau memiliki omzet tahunan lebih dari Rp50 miliar dan merupakan badan usaha selain BUMN.

Sebelumnya pelaku usaha harus memenuhi kriteria secara akumulasi kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp 50 miliar. Perubahan ketentuan regres dari sebelumnya diserahkan oleh penjamin kepada pemerintah pun berubah menjadi dilakukan oleh penjamin melalui adanya PMK Nomor 27/PMK.08/2022. (Knu)

Baca Juga:

Fintech Lending Dorong Inklusi Keuangan UMKM Selama Pandemi COVID-19

#Pemulihan Ekonomi #UMKM #Kredit Bank #Kredit Usaha Rakyat (KUR) #Kemenkeu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
22 UMKM Pilihan akan Manjakan Pencinta Burung dan 'Foodies', Siap Goyang Lidah Warga Jaksel
Berbeda dengan pendaftar umum, para pedagang eks Barito ini mendapatkan tempat khusus di Blok A dan Blok E
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
22 UMKM Pilihan akan Manjakan Pencinta Burung dan 'Foodies', Siap Goyang Lidah Warga Jaksel
Indonesia
Menkeu Geser Anggaran Rapat Buat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Banjir Sumatera
BNPB telah mengajukan anggaran senilai Rp 1,6 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Menkeu Geser Anggaran Rapat Buat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Banjir Sumatera
Indonesia
Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai
Menkeu berfokus memperbaiki Bea Cukai semaksimal mungkin, termasuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan pelatihan sumber daya manusia (SDM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai
Indonesia
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
pita cukai untuk hasil tembakau mendominasi komposisi pesanan tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Indonesia
UMKM Terdampak Bencana di Sumatera Bakal Dibantu, Pemerintah Mulai Lakukan Pendataan
“Pekan depan, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan para bank penyalur KUR, khususnya yang memiliki portofolio pembiayaan di tiga provinsi tersebut,” kata Maman
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
UMKM Terdampak Bencana di Sumatera Bakal Dibantu, Pemerintah Mulai Lakukan Pendataan
Indonesia
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Djaka menyatakan optimisme terhadap target pembenahan yang diberikan Menkeu, yakni jangka waktu satu tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Indonesia
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Reformasi instansi tidak bisa dilakukan tanpa dukungan publik. Aspek yang perlu dibenahi mencakup kualitas sumber daya manusia (SDM), peralatan, hingga citra institusi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Indonesia
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Bank Jakarta merampungkan penyaluran Rp1 triliun dari Kementerian Keuangan tepat waktu untuk sektor berdampak tinggi, termasuk UMKM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Indonesia
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Pemerintah juga akan terus memastikan ketersediaan pasokan bahan pangan masyarakat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Berita Foto
UMKM Sinergi ADV Nusantara Gandeng The Jakmania Garis Keras Kampanyekan Tolak Produk Impor Ilegal
CEO Sinergi ADV Nusantara Prama Tirta memberikan baju tolak produk impor ilegal kepada Suporter The Jakmania Garis Keras di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 28 November 2025
UMKM Sinergi ADV Nusantara Gandeng The Jakmania Garis Keras Kampanyekan Tolak Produk Impor Ilegal
Bagikan