Dimanfaatkan 2,45 Juta Pelaku UMKM, Program Jaminan Kredit Modal Dilanjutkan


Produk UMKM Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Pemerintah melanjutkan program penjaminan kredit modal kerja untuk pelaku usaha UMKM dan korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022. Program penjaminan ini merupakan modalitas untuk memberikan stimulus pelaku usaha yang terdampak pandemi.
Prosedur pemberian jaminan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada UMKM dan PMK Nomor 98/PMK.08/2020 yang telah diubah dengan PMK 32/PMK08/2021 untuk penjaminan kepada korporasi.
Baca Juga:
Aplikasi Pembayaran Digital Mempermudah Ekosistem UMKM
Program penjaminan ini dilanjutkan pada 2022 setelah berakhir pada 30 November 2021 untuk pelaku UMKM dan 17 Desember 2021 untuk pelaku korporasi dengan batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan bagi pelaku usaha korporasi yaitu 16 Desember 2022.
Hingga akhir periode yang lalu, implementasi program penjaminan berhasil dimanfaatkan oleh 2,45 juta pelaku UMKM dan 68 pelaku usaha korporasi dengan besaran kredit yang dijamin masing-masing Rp 53,42 triliun dan Rp 5,2 triliun.
Dalam keteranganya Kemenkeu menegaskan, sebagai landasan hukum program penjaminan tahun ini, Kemenkeu melakukan penyempurnaan ketentuan pada PMK 71/2020 dan PMK 98/2020 jo. PMK 32/2021 untuk menyesuaikan perkembangan kondisi.
Penyempurnaan tata kelola pemberian penjaminan ditetapkan melalui PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku UMKM.
Selain itu, ditetapkan melalui PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku korporasi.
Pokok-pokok materi penyempurnaan tata kelola penjaminan pemerintah yang diatur dalam kedua PMK perubahan tersebut antara lain PMK Nomor 28/PMK.08/2022 untuk Pelaku Usaha UMKM.
Berdasarkan PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tidak terdapat dukungan loss limit dari pemerintah kepada penjamin sehingga penerima jaminan dan penjamin perlu mengatur skema mitigasi risiko.
Kemudian, diberikan pengaturan baru kriteria terjamin yaitu tidak sedang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak sedang mendapat penjaminan periode sebelumnya yang masih memiliki outstanding.

Penerima jaminan atau perbankan menanggung risiko pinjaman 30 persen atau naik dari sebelumnya yang hanya 20 persen sedangkan batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan yaitu 30 November 2022.
Selanjutnya, pokok-pokok materi penyempurnaan tata kelola penjaminan pemerintah bagi pelaku usaha korporasi diatur melalui PMK Nomor 27/PMK.08/2022.
PMK Nomor 27/PMK.08/2022 menyebutkan pelaku usaha korporasi harus memenuhi salah satu kriteria yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar atau memiliki omzet tahunan lebih dari Rp50 miliar dan merupakan badan usaha selain BUMN.
Sebelumnya pelaku usaha harus memenuhi kriteria secara akumulasi kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp 50 miliar. Perubahan ketentuan regres dari sebelumnya diserahkan oleh penjamin kepada pemerintah pun berubah menjadi dilakukan oleh penjamin melalui adanya PMK Nomor 27/PMK.08/2022. (Knu)
Baca Juga:
Fintech Lending Dorong Inklusi Keuangan UMKM Selama Pandemi COVID-19
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menko Pangan Pastikan Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Kredit Dari Duit Pemerintah Rp 200 Triliun

Proyek Sentra Fauna Jakarta Capai 60 Persen, Siap Jadi Ikon Baru UMKM

Bank Bebas Guyurkan Rp 200 Triliun ke Warga, Menkeu Tidak Bikin Perintah Khusus

Indonesia Ekspor Perdana Produk Kerajinan Serat Alam Enceng Gondok ke Amerika

Duit Rp 200 Triliun Harus Dinikmati UMKM

Menkeu Gelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank untuk Bantu Kredit Rakyat, Pengamat Ekonomi: Likuiditas Perbankan masih Longgar

Pemerintah Gelontorkan Duit ke Himbara, Bank Mandiri, BNI, dan BRI Terima Paling Besar untuk Bantu Kredit Rakyat

Asik Nih Bank Milik Pemerintah Mulai Dapat Kucuran Rp 200 Triliun, Harus Disalurkan Buat Kredit

Menkeu Purbaya Bakal Datangi Kementerian Yang Lelet Belanja, Paparkan Dihadapan Media

Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
