DIM RUU KUHAP Rampung, Menkum Apresiasi Kolaborasi Lembaga dan Usul Menghidupkan Kembali Mahkumjakpol
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas . (Foto: MP)
MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyambut baik kesepakatan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan segera dilimpahkan ke DPR RI.
"Kebahagiaan tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum dengan kehadiran yang mulia Ketua Mahkamah Agung. Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak wamen sesneg, bersama dengan Kementerian Hukum bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan terhadap apa yang diajarkan pada Dewan Kewakilan Rakyat (DPR)," kata Supratman dalam dikutip Selasa (24/6).
Menkum mengatakan bahwa DIM tersebut merupakan hasil kolaborasi antar kementerian dan lembaga yang merupakan cita-cita Presiden Prabowo Subianto.
"Tentu ini menggambarkan cita-cita Presiden yang ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian yang merupakan bagian dari pemerintahan itu kompak dan bisa satu dalam sebuah tindakan," sambungnya.
Ia mengusulkan untuk menghidupkan kembali sebuah forum bernama Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol) yang bertujuan untuk tidak saling mengintervensi kewenangan yang ada di dalam undang-undang ini.
Baca juga:
Ketua Komisi III DPR Ungkap Bahaya KUHAP Lama bagi Warga Negara
“Kita pernah memiliki sebuah forum yang namanya Mahkumjakpol pada tahun 2010. Karena itu, menurut saya, tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing," lanjutnya.
"Baik itu ditingkat penyidikan merupakan kewenangan aparat kepolisian begitu pula hanya di tingkat penuntutan dan di tingkat peradilan, langkah-langkah ini mungkin ada baiknya dipikirkan dalam MoU," ujarnya.
Tetapi, Supratman menyerahkan usulan tersebut kepada Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Wamensesneg serta Kementerian Hukum.
Seperti diketahui, pemerintah telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6) di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Koordinasi yang baik saat ini tercermin di dalam DIM, dengan semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP, di mana letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” kata Menkum. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan