Dilihat Secara Yuridis Maupun Politis, Tak Ada Regulasi Pekerja Lepas dapat THR Termasuk Ojol

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Prof. Aloysius Uwiyono menegaskan bahwa tak ada regulasi tentang pekerja lepas (informal) mendapat tunjangan hari raya (THR).
"Regulasi ini juga berlaku bagi mitra pengemudi perusahaan transportasi daring berbasis aplikasi," ujar Prof. Aloysius dalam keterangannya, Rabu (26/2).
Hal ini disampaikan Aloysius merespons desakan ribuan pengemudi ojek dan taksi daring serta kurir pada 17 Februari 2025 yang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta dengan tuntutan THR dari perusahaan aplikasi transportasi daring.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan bahwa selama lebih dari 10 tahun, para pengemudi belum pernah menerima THR, meskipun mereka bekerja setiap hari dan menghasilkan pendapatan signifikan bagi perusahaan.
Baca juga:
Soal THR untuk Driver Ojol, Menaker Belum Bisa Beri Jawaban Pasti
Menurut Prof. Aloysius, secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja.
Hal itu dipertegas oleh pasal 15 ayat (1), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan.
Dengan demikian secara politis, kewenangan Kementerian Tenaga Kerja hanya terbatas pada hubungan pekerja dengan perusahaan swasta atau BUMN yang disebut hubungan kerja.
Hubungan kemitraan ini berarti mitra pengemudi memiliki keleluasaan dalam menentukan jam kerja, menerima atau menolak pesanan, serta bekerja untuk lebih dari satu platform.
"Ini berbeda dengan hubungan kerja yang mensyaratkan adanya pekerjaan tetap, upah, dan perintah dari pemberi kerja, yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain," tegasnya.
Baca juga:
H-10 Sebelum Lebaran, Pemprov Jakarta Turun Lapangan Cari Perusahaan Nakal Telat Bayar THR
Regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020).
Secara spesifik, definisi hubungan kerja dan unsur-unsurnya dijelaskan dalam pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa "Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah".
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana

Ojol Tewas Tertabrak KRL di Kedoya, Motor Listrik Ringsek Terpental 500 Meter

[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
![[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite](https://img.merahputih.com/media/ba/b1/18/bab118bdc1223bddebac4666dba9271a_182x135.jpg)
Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan

Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf

Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen

Driver Ojol Ramai-Ramai Datangi Polresta Surakarta, Ikut Servis Motor Gratis dalam Rangka HUT Ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara

Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak

Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis

6.118 Aparat Gabungan Jaga Demo Ojol Hari Ini, Kapolres Jakpus Klaim tak ada Senjata Api
