Dilihat Secara Yuridis Maupun Politis, Tak Ada Regulasi Pekerja Lepas dapat THR Termasuk Ojol

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 Februari 2025
Dilihat Secara Yuridis Maupun Politis, Tak Ada Regulasi Pekerja Lepas dapat THR Termasuk Ojol

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Prof. Aloysius Uwiyono menegaskan bahwa tak ada regulasi tentang pekerja lepas (informal) mendapat tunjangan hari raya (THR).

"Regulasi ini juga berlaku bagi mitra pengemudi perusahaan transportasi daring berbasis aplikasi," ujar Prof. Aloysius dalam keterangannya, Rabu (26/2).

Hal ini disampaikan Aloysius merespons desakan ribuan pengemudi ojek dan taksi daring serta kurir pada 17 Februari 2025 yang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta dengan tuntutan THR dari perusahaan aplikasi transportasi daring.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan bahwa selama lebih dari 10 tahun, para pengemudi belum pernah menerima THR, meskipun mereka bekerja setiap hari dan menghasilkan pendapatan signifikan bagi perusahaan.

Baca juga:

Soal THR untuk Driver Ojol, Menaker Belum Bisa Beri Jawaban Pasti

Menurut Prof. Aloysius, secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja.

Hal itu dipertegas oleh pasal 15 ayat (1), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan.

Dengan demikian secara politis, kewenangan Kementerian Tenaga Kerja hanya terbatas pada hubungan pekerja dengan perusahaan swasta atau BUMN yang disebut hubungan kerja.

Hubungan kemitraan ini berarti mitra pengemudi memiliki keleluasaan dalam menentukan jam kerja, menerima atau menolak pesanan, serta bekerja untuk lebih dari satu platform.

"Ini berbeda dengan hubungan kerja yang mensyaratkan adanya pekerjaan tetap, upah, dan perintah dari pemberi kerja, yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain," tegasnya.

Baca juga:

H-10 Sebelum Lebaran, Pemprov Jakarta Turun Lapangan Cari Perusahaan Nakal Telat Bayar THR

Regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020).

Secara spesifik, definisi hubungan kerja dan unsur-unsurnya dijelaskan dalam pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa "Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah".

#THR #GoJek #Ojol #Grab
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
CEO Danantara Pantau Merger GoTo-Grab, Masih Nego Sinyalnya Positif
Fokus utama pemantauan Danantara adalah menjaga hubungan business-to-business kedua perusahaan demi menjaga ekosistem digital di Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
CEO Danantara Pantau Merger GoTo-Grab, Masih Nego Sinyalnya Positif
Indonesia
Sosok Hans Patuwo yang Jebolan Universitas dan Perusahaan Ternama di AS, Calon ‘Orang Nomor Satu’ di GoTo
Pengangkatan akan diajukan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 17 Desember 2025.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Sosok Hans Patuwo yang Jebolan Universitas dan Perusahaan Ternama di AS, Calon ‘Orang Nomor Satu’ di GoTo
Indonesia
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Huda juga menekankan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan oleh aplikator
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Indonesia
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
Danantara menyebutkan pihaknya mengikuti arahan dan masukan pemerintah soal keterlibatan dalam penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
Indonesia
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Koperasi GOBER Indonesia tengah menyiapkan program sertifikasi kompetensi pengemudi online.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Indonesia
Protes Operasional Bajaj, Driver Ojol Solo Datangi DPRD Solo
Keresahan para ojol muncul karena belum adanya langkah tegas dari instansi terkait, meski mereka sudah beberapa kali melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Protes Operasional Bajaj, Driver Ojol Solo Datangi DPRD Solo
Indonesia
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana
Keberadaan pengemudi ojol yang tersebar di berbagai titik kota dapat menjadi aset penting dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana
Indonesia
Ojol Tewas Tertabrak KRL di Kedoya, Motor Listrik Ringsek Terpental 500 Meter
Kecelakaan terjadi ketika korban nekat menerobos palang pintu rel ganda yang sudah tertutup.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
 Ojol Tewas Tertabrak KRL di Kedoya, Motor Listrik Ringsek Terpental 500 Meter
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
Saat itu, memang sempat muncul wacana ojol dilarang beli Pertalite karena dianggap sebagai usaha pribadi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan
Anggota Asosiasi Pengemudi Independen dan Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia saat mengikuti Audiensi dengan Pimpinan DPR dan Menteri Ketenagakerjaan di Ruang Komisi V, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Oktober 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan
Bagikan