Dilarang Jadi Artis, Anang Hermansyah Protes Keras

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 29 Januari 2015
Dilarang Jadi Artis, Anang Hermansyah Protes Keras

sumber foto:Istimewa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik- Anggota DPR RI Anang Hermansyah protes keras perihal adanya larangan bagi anggota DPR untuk beraktivitas secara komersial, seperti jadi bintang iklan dan main sinetron, meski aktivitas mereka diluar jam kerja kedewanan.

Menurutnya, usulan yang disampaikan dalam sidang paripurna membahas kode etik dan tata bercara Mahkamah Kehormatan Dewan (MDK) harus dikaji kembali.

"Kalau bahasanya itu akan diatur sedemikan rupa, mungkin lebih bijaksana. Tapi di Pasal 12 itu dilarang," kata Anang di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

Menurut Anang, rencana pelarangan sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 ayat 2
jelas menimbulkan pertanyaan yang tidak sedikit jumlahnya dari para angota parlemen. Sebab, kata dia, banyak hal-hal yang harus diperdalam kajiannya lebih lanjut karena ada perbedaan antara main film dan mencipta lagu meski kedua-duanya adalah seni kehidupan.

"Aku pencipta lagu, kalau bahasa itu ga boleh ciptain lagu. Untuk ya dibidang film, kalau mungkin lakukan hal-hal yang merendahkan keanggotaan DPR itu mungkin bisa diatur, tapi kalau kegiatan seni komersial endak boleh. Jadi ini harus ditata ulang bahasanya seperti apa," katanya.

Anang kemudian menyarankan agar Mahkamah Kerhormatan Dewan (MDK) harus melihat anggota DPR yang sebelumnya menjadi artis, baik di dunia hiburan sinetron atau seni lainnya. Apalagi, kata Anang, banyak anggota DPR yang mengambil langkah interupsi saat kode etik tersebut dibahas dalam sidang paripurna beberapa hari lalu.

"Ini bertentangan dengan HAM di pasal 28. Ini sangat bertabrakan kalau lihat setiap orang berhak mengembangkan diri," pungkasnya.

Saat ditanya apakah sudah ada komunikasi dengan Fraksinya, Partai Amanat Nasional (PAN), Anang mengaku sudah. Anang berharap fraksinya membahas kembali bagian kesebelas pekerjaan lain di luar tugas kedewanan sebagaimana Pasal 12 ayat 2 Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR disebutkan

"Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota," kata Anang.

Ia sangat menyayangkan pasal 12 itu timbul tanpa dibahas dahulu keberadaannya dengan baik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan bicarakan secara komprehensif," pungkas Anang yang juga Anggota Komisi X ini. (Hur)

#Kode Etik #Anggota DPR #Politisi Artis
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Prabowo melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara, Senin (8/9) malam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Indonesia
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Jam tangan hingga sertifikat tanah milik Ahmad Sahroni, kini sudah dikembalikan. Ia pun berjanji tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Rusdi Masse adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan sinyal bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, belum berakhir. NasDem akan mengikuti proses hingga adanya PAW.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Buntut blunder fatal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem menegaskan bakal segera berbenah. Hal itu agar tidak ada lagi kadernya yang melanggar kode etik.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Indonesia
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR juga menyampaikan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR akan dihentikan sebagai bentuk efisiensi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Lifestyle
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Partai Golkar menegaskan, bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Pernyataan ini juga merespons perdebatan pubik, mengenai anggota DPR nonaktif yang masih menerima gaji.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Indonesia
7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
Polisi menyebut ada barang bukti yang ditemukan dari pihak terduga penjarah
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Bagikan