Dilarang Jadi Artis, Anang Hermansyah Protes Keras


sumber foto:Istimewa
MerahPutih Politik- Anggota DPR RI Anang Hermansyah protes keras perihal adanya larangan bagi anggota DPR untuk beraktivitas secara komersial, seperti jadi bintang iklan dan main sinetron, meski aktivitas mereka diluar jam kerja kedewanan.
Menurutnya, usulan yang disampaikan dalam sidang paripurna membahas kode etik dan tata bercara Mahkamah Kehormatan Dewan (MDK) harus dikaji kembali.
"Kalau bahasanya itu akan diatur sedemikan rupa, mungkin lebih bijaksana. Tapi di Pasal 12 itu dilarang," kata Anang di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
Menurut Anang, rencana pelarangan sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 ayat 2
jelas menimbulkan pertanyaan yang tidak sedikit jumlahnya dari para angota parlemen. Sebab, kata dia, banyak hal-hal yang harus diperdalam kajiannya lebih lanjut karena ada perbedaan antara main film dan mencipta lagu meski kedua-duanya adalah seni kehidupan.
"Aku pencipta lagu, kalau bahasa itu ga boleh ciptain lagu. Untuk ya dibidang film, kalau mungkin lakukan hal-hal yang merendahkan keanggotaan DPR itu mungkin bisa diatur, tapi kalau kegiatan seni komersial endak boleh. Jadi ini harus ditata ulang bahasanya seperti apa," katanya.
Anang kemudian menyarankan agar Mahkamah Kerhormatan Dewan (MDK) harus melihat anggota DPR yang sebelumnya menjadi artis, baik di dunia hiburan sinetron atau seni lainnya. Apalagi, kata Anang, banyak anggota DPR yang mengambil langkah interupsi saat kode etik tersebut dibahas dalam sidang paripurna beberapa hari lalu.
"Ini bertentangan dengan HAM di pasal 28. Ini sangat bertabrakan kalau lihat setiap orang berhak mengembangkan diri," pungkasnya.
Saat ditanya apakah sudah ada komunikasi dengan Fraksinya, Partai Amanat Nasional (PAN), Anang mengaku sudah. Anang berharap fraksinya membahas kembali bagian kesebelas pekerjaan lain di luar tugas kedewanan sebagaimana Pasal 12 ayat 2 Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR disebutkan
"Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota," kata Anang.
Ia sangat menyayangkan pasal 12 itu timbul tanpa dibahas dahulu keberadaannya dengan baik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan bicarakan secara komprehensif," pungkas Anang yang juga Anggota Komisi X ini. (Hur)
Bagikan
Berita Terkait
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
