Dilarang Jadi Artis, Anang Hermansyah Protes Keras

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 29 Januari 2015
Dilarang Jadi Artis, Anang Hermansyah Protes Keras

sumber foto:Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik- Anggota DPR RI Anang Hermansyah protes keras perihal adanya larangan bagi anggota DPR untuk beraktivitas secara komersial, seperti jadi bintang iklan dan main sinetron, meski aktivitas mereka diluar jam kerja kedewanan.

Menurutnya, usulan yang disampaikan dalam sidang paripurna membahas kode etik dan tata bercara Mahkamah Kehormatan Dewan (MDK) harus dikaji kembali.

"Kalau bahasanya itu akan diatur sedemikan rupa, mungkin lebih bijaksana. Tapi di Pasal 12 itu dilarang," kata Anang di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

Menurut Anang, rencana pelarangan sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 ayat 2
jelas menimbulkan pertanyaan yang tidak sedikit jumlahnya dari para angota parlemen. Sebab, kata dia, banyak hal-hal yang harus diperdalam kajiannya lebih lanjut karena ada perbedaan antara main film dan mencipta lagu meski kedua-duanya adalah seni kehidupan.

"Aku pencipta lagu, kalau bahasa itu ga boleh ciptain lagu. Untuk ya dibidang film, kalau mungkin lakukan hal-hal yang merendahkan keanggotaan DPR itu mungkin bisa diatur, tapi kalau kegiatan seni komersial endak boleh. Jadi ini harus ditata ulang bahasanya seperti apa," katanya.

Anang kemudian menyarankan agar Mahkamah Kerhormatan Dewan (MDK) harus melihat anggota DPR yang sebelumnya menjadi artis, baik di dunia hiburan sinetron atau seni lainnya. Apalagi, kata Anang, banyak anggota DPR yang mengambil langkah interupsi saat kode etik tersebut dibahas dalam sidang paripurna beberapa hari lalu.

"Ini bertentangan dengan HAM di pasal 28. Ini sangat bertabrakan kalau lihat setiap orang berhak mengembangkan diri," pungkasnya.

Saat ditanya apakah sudah ada komunikasi dengan Fraksinya, Partai Amanat Nasional (PAN), Anang mengaku sudah. Anang berharap fraksinya membahas kembali bagian kesebelas pekerjaan lain di luar tugas kedewanan sebagaimana Pasal 12 ayat 2 Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR disebutkan

"Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota," kata Anang.

Ia sangat menyayangkan pasal 12 itu timbul tanpa dibahas dahulu keberadaannya dengan baik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan bicarakan secara komprehensif," pungkas Anang yang juga Anggota Komisi X ini. (Hur)

#Kode Etik #Anggota DPR #Politisi Artis
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Anggota DPR RI, Gus Hilman, sudah melewati masa kritis usai mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Indonesia
Diperiksa MKD, Aboe Bakar Minta Maaf soal Pernyataan Ulama dan Ponpes Madura
Aboe Bakar Al-Habsyi meminta maaf usai dipanggil MKD DPR terkait pernyataannya soal ulama dan pesantren Madura yang menuai polemik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Diperiksa MKD, Aboe Bakar Minta Maaf soal Pernyataan Ulama dan Ponpes Madura
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
Dampak bencana tidak hanya menyebabkan kerusakan rumah, tetapi juga membuat sebagian warga kehilangan tanah dan sumber penghidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan menaikkan gaji guru setara dengan anggota DPR. Simak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Bagikan