Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Nepotisme, Gibran: Silakan Ditindaklanjuti


Wali Kota Solo Ginran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat ditemui di gedung Merah Putih KPK mengatakan, laporan tersebut terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Baca Juga:
Manuver Gibran Dinilai Paling Buruk dalam Sejarah Politik Indonesia
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick, Senin.
Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephiaesang Wak.
Laporan tersebut mendapatkan tanggapan dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan menegaskan pihaknya menyerahkan mempersoalan itu pada KPK.
“Tidak masalah ditindaklanjuti KPK ya, monggo, monggo (silahkan)" ujar Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (24/10).
Baca Juga:
Jelang Penutupan Pendaftaran Capres-Cawapres, Gibran Masih Ngantor di Solo
Dikatakannya, di tengah masyarakat terjadi polemik terkait putusan MK terkait capres dan cawapres. Namun demikian, ia menyerahkan persoalan itu pada warga untuk memberikan penilaian.
"Saya kembalikan lagi ke warga untuk menilai (hasil putusan MK syarat cawapres Pilpres 2024). Saya mengikuti prosedur yang ada," katanya.
Gibran menambahkan pihaknya juga mendapatkan sorotan soal meragukan kemampuanya menjadi cawapres hanya bermodal menjadi Wali Kota Solo 2,5 tahun. Dia pun tidak mempersoalkan jika ada yang memberikan kritik
"Biar warga yang menilai (ragukan jadi cawapres). Saya bekerja melayani rakyat," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
