Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dilantik jadi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Punya Harta Rp 20,5 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 Juni 2022
Dilantik jadi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Punya Harta Rp 20,5 Miliar

Hadi Tjahjanto. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda NTB

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6).

Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com, pada Rabu (15/6), Hadi terakhir melaporkan hartanya pada 7 Juni 2021. Dia melaporkan hartanya saat masih menjadi Panglima TNI.

Baca Juga

Faktor 8 Tahun Jokowi Jadi Presiden Dasari Kocok Ulang Kabinet Ketujuh

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara megara (LHKPN) yang disetor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Hadi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20.565.908.278 atau Rp 20,5 miliar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA/Indra Arief
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA/Indra Arief

Harta Hadi terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Malang. Harta tidak bergerak Hadi ini tercatat senilai Rp 6.970.000.000.

Baca Juga

Ditanya soal Posisi Wamen ATR/BPN, Raja Juli: Tunggu Pengumuman dari Pak Jokowi

Sementara untuk harta bergerak, Hadi memiliki empat alat transportasi berupa dua Toyota Innova, satu Honda CRV dan satu sepeda motor Honda. Empat kendaraannya itu senilai Rp 486.450.000.

Harta bergerak lainnya yang tak dirinci senilai Rp 1.905.000.000. Surat berharga senilai Rp 3 miliar, kas atau setara kas lainnya senilai Rp 8.204.458.276. Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ini tercatat tak memiliki utang. (Pon)

Baca Juga

Wamen PUPR John Wempi Wetipo Dikabarkan Pindah Pos Wakil Menteri

#Reshuffle Kabinet #Pemilu #Pilpres #Pemulihan Ekonomi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan