Dikritik Keras, Presiden Tidak Akan Revisi UU KPK
Teten Masduki Kepala Staf Kepresidenan
Merahputih Hukum- Kepala Staf Presiden Teten Masduki menyatakan presiden tidak akan merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan revisi akan dilakukan jika hal itu untuk memperkuat peran KPK.
"Presiden minta bicarakan ide tentang revisi ini dengan ahli, pegiat antikorupsi, para akademisi, dan lain sebagainya. Tidak ada keinginan untuk memperlemah KPK," kata Teten, di Jakarta, Selasa (20/10).
Teten mengatakan keputusan itu diambil presiden setelah terjadi banyak kritikan publik terhadap rencana revisi itu. Lagi pula, menurut hasil survey sejumlah lembaga yang menunjukan ketidakpuasan publik terhadap kinerja pemerintah di bidang penegakan hukum dalam satu tahun pemerintahan.
"Untuk itu pemerintah akan tetap mempertahankan peran KPK untuk memberantas KKN di tanah air," ujarnya.
Lebih lanjut kata Teten, Presiden sadar betul hingga saat ini peran KPK masih sangat diperlukan untuk mengawasi lajunya proses pembangunan bangsa.
"Presiden sadar KPK untuk saat ini sangat diperlukan, apalagi lagi pembangunan infrastruktur sedang digenjot sehingga akselerasi membuka peluang-peluang terjadinya penyimpangan karena itu butuh KPK yang kuat, jaksa yang kuat, polisi yang kuat," tuntasnya.(fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT