Dikeluhkan Penghuni, Anies Batalkan Kenaikan Tarif Rusunawa
Pekerja menyelesaikan proyek kontruksi pembangunan Rusunawa Tingkat Tinggi Pasar Rumput di Jakarta, Kamis (8/2). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Artinya, kenaikkan tarif retribusi di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta sebesar 20 persen dibatalkan.
"Tadi arahan dari gubernur kita evaluasi dulu kita kaji lagi pergub ini. Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya dihold dulu. dicabut dulu lah," ujar Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (16/8).
Lebih lanjut, Meli menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan kajian pencabutan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 itu akan selesai. Sebab, kata Meli, saat ini pihaknya tengah merancang payung hukum untuk tower-tower yang baru dibangun agar bisa ditempati oleh penghuni pada Oktober 2018 mendatang.
"Jadi Oktober itu pemberlakukan tarif terhadap bangunan-bangunan yang baru, yang tower tadi. Terhadap yang lama yang eksisting kita kaji lagi sesuai arahan gubernur," jelasnya.
Pergub Nomor 55 Tahun 2018 awalnya akan ditetapkan pada bulan Oktober mendatang namun pada masa sosialisasi banyak penghuni rusunawa yang kerap mengeluhkan kenaikkan, akhirnya diputuskan untuk tak menerapkan peraturan tersebut.
"Ada masyarakat penghuni mereka punya kemampuan mungkin tidak masalah. Tapi kan (untuk) masyarakat yang terbatas pasti itu masalah," ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan pada 30 Mei 2018 lalu. Pergub tersebut terkait soal kenaikan tarif retribusi 15 rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Adapun rusun yang terdampak mengalami kenaikan tarif yaitu Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Kemudian ada Rusun Tambora I dan II, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, Rusun Pulogebang, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?