MerahPutih.com - Seluruh warga Surabaya kini tidak perlu ragu untuk berobat ke rumah sakit. Pemerintah Kota Surabaya menerapkan aturan bagi warganya untuk memperoleh layanan jaminan kesehatan cukup menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menandatangani nota kesepakatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kantor Cabang Surabaya, terkait kerjasama program Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) untuk warga Kota Surabaya, Selasa (16/3).
Baca Juga:
Nganggur, Pemkot Surabaya Ambil Alih Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
"Mulai 1 April 2021, seluruh warga KTP Surabaya di manapun rumah sakit yang bekerjasama dengan pemerintah kota, cukup menggunakan KTP sudah bisa dilayani kesehatannya,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi atau Cak Eri, di Surabaya, Jatim, Rabu (17/3).
Ia menegaskan, kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa kini pendataan warga Surabaya pemegang jaminan kesehatan yang masuk sudah mencapai 90 persen lebih.
"Program ini juga untuk memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan tanpa harus beralasan kesulitan finansial. Jadi untuk mendapat layanan kesehatan, warga KTP Surabaya nggak perlu lagi pakai surat keterangan miskin," katanya.
Cak Eri menegaskan, jika warga sebelumnya membayar BPJS secara mandiri kelas satu, lalu tiba-tiba tidak sanggup membayar, maka otomatis bisa dimasukkan kelas tiga dan menjadi tanggung jawab pemkot pembayarannya.
“Misal ada warga Surabaya sakit di (BPJS) kelas satu, tiba-tiba dia tidak mampu membayar, lalu dia ganti ke kelas tiga. Nah, jika mau pindah ke kelas tiga secara otomatis langsung (biaya) dicover pemerintah kota,” tuturnya.
Pemkot Surabaya siap menanggung pembayaran BPJS Kesehatan warga Surabaya jika sudah non-aktif saat warga tersebut resign atau tidak lagi bekerja di perusahaan yang menanggung biaya BPJS.
“Semoga tidak ada lagi warga Surabaya yang sakit dan sedih sebab tidak dilayani kesehatannya,” ungkap Cak Eri.
Saat ini Pemkot Surabaya tengah menggodok SOP batas waktu maksimal layanan di puskesmas, mulai dari mendaftar hingga menerima obat.
"Jangan sampai ada (warga) nanti datang berobat 15 menit, menunggunya 2 jam. Sehingga pelayanannya bisa lebih cepat,” ucapnya.
Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur BPJS Kesehatan, I Made Puja Yasa mengapresiasi proses pendataan kepesertaan jaminan kesehatan di Kota Surabaya. Terlebih jaminan kesehatan nasional merupakan program wajib diikuti sebagai upaya proteksi kesehatan finansial.
“Ini bukti komitmen luar biasa terkait kehadiran pemerintah dalam memastikan jaminan kesehatan di wilayah Kota Surabaya,” imbuh I Made.
Menurutnya, saat ini jumlah pendudukan yang tercover pada program ini secara nasional sebanyak 222 juta jiwa atau sekitar 82 persen dari total penduduk di Indonesia. Sedangkan di Jatim, jumlah penduduk yang tercover program ini sebanyak 30,9 juta jiwa dari 41 juta jiwa atau 75 persen dari total penduduk di Jatim yang sudah tercover.
"Untuk Surabaya, saat ini penduduk yang sudah tercover dari 2,9 itu ada 2,5 juta. Jadi sekitar 84,4 persen. Jadi saat ini saja Kota Surabaya sudah di atas rata-rata nasional,” paparnya.
Kendati Surabaya jadi kota/kabupaten berpenduduk terpadat di Jatim, lanjutnya, namun jumlah peserta jaminan kesehatan juga paling tinggi. Sebab untuk mencapai hal ini diperlukan komitmen dan kerja keras tinggi.
“Ini merupakan prestasi luar biasa. Terlebih Bapak Wali Kota juga menyampaikan bahwa warga (Surabaya) yang menunggak pembayaran (BPJS), itu juga langsung otomatis menjadi peserta yang dibiayai Pemkot. Inilah komitmen yang luar biasa di Pemkot Surabaya,” ungkap I Made. (Andika Eldon/Surabaya)
Baca Juga:
Penjual Ketan di Surabaya Gratiskan Dagangnya Bagi Warga yang Sudah Divaksin