Dihadiri Menko Yusril, Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 Distribusikan Penghargaan dan Hadiah

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 18 Januari 2025
Dihadiri Menko Yusril, Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 Distribusikan Penghargaan dan Hadiah

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan penghargaan dalam Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025. (Dok. Iwakum)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 di Jakarta, Jumat (17/1). Sekaligus untuk mendistribusikan penghargaan dan hadiah lomba jurnalistik.

Wartawan CNNIndonesia.com Feri Agus Setyawan meraih juara pertama untuk kategori karya tulis. Itu lewat pemberitaan berjudul "Darurat Mafia Hukum dan Momentum Bersih-Bersih Pemerintahan Baru".

Untuk peringkat 2 karya tulis diraih Rahel Barda Chaterine dari Kompas.com dengan karya berjudul "Bola Panas OTT di Tangan Pimpinan KPK Baru, Masih Relevan", peringkat 3 diraih Yakub Pryatama Wijayaatmaja dari Media Indonesia dengan judul "Pemulangan Napi Asing Disertai Pamrih", dan juara favorit diraih Yogi Anugrah dari CNNIndonesia.com dengan karya berjudul "Sesat Pikir Capim KPK soal Usulan Penghapusan OTT".

Sementara itu, pewarta foto Radar Semarang Nur Chamim meraih juara pertama untuk kategori karya fotografi. Nur Chamim merebut juara dengan karya foto bertajuk "Solidaritas Penembakan Pelajar di Semarang".

Untuk peringkat 2 kategori karya foto diraih Mochamad Risyal Hidayat dari Antara dengan karya berjudul "Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polresta Samarinda", disusul Hendra A Setyawan dari Kompas yang meraih peringkat 3 dengan karya "Uang Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang", kemudian Dipta Wahyu dari Jawa Pos menyabet juara favorit dengan karya "Berikan Hak Suara".

Hadiah kepada para pemenang secara simbolis diserahkan oleh sejumlah menteri, pejabat negara, dan pegiat hukum. Beberapa di antaranya Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej, mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, komisioner Kompolnas Choirul Anam, Ketua YLBHI M Isnur, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo, dan advokat Deolipa Yumara.

Baca juga:

Iwakum Temui PPATK untuk Lebih Pahami Modus dan Skema Pencucian Uang

Para pemenang menyisihkan ratusan karya tulis dan foto dengan tema "Wajah Hukum Pemerintahan Baru". Ratusan karya itu dinilai Andi Samsan Nganro, pakar hukum dari Trisakti Albert Aries, dan editor Kompas.com Bayu Galih selaku dewan juri untuk kategori karya tulis serta mantan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Reno Esnir, dosen fotografi IISIP Melly Riana Sari, dan Sekretaris Departemen Media Sosial Iwakum Dwi Arief Hidayat selaku dewan juri untuk kategori karya foto.

Yusril menyampaikan selamat kepada para pemenang lomba karya jurnalistik Iwakum. Yusril mengajak seluruh wartawan untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyebarluaskan berita-berita hukum, dan memberikan pemahaman atau pengertian yang benar tentang berbagai peristiwa hukum yang terjadi di negara kita ini.

"Agar dapat dipahami oleh masyarakat dengan seluas-seluasnya," katanya.

Ajakan ini disampaikan Yusril mengingat tingginya berita hoax yang tidak jelas asal usulnya. Yusril meyakini wartawan baik cetak maupun elektronik bekerja secara profesional dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

"Tentu beda dengan media sosial yang siapa saja bisa membuat berita. Saya yakin akan meningkatkan prestasi di waktu-waktu yang akan datang," katanya.

Eddy Hiariej berharap lomba dan apresiasi karya jurnalistik dapat terus digelar. Menurutnya, acara semacam ini penting untuk meningkatkan wawasan wartawan, terutama di bidang hukum.

"Dengan wawasan wartawan hukum kita itu bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui tulisan-tulisannya di berbagai media," katanya. (Pon)

#Ikatan Wartawan Hukum #Hukum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Baleg DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas evaluasi UU Tipikor. Fokus utama pembahasan adalah kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Prabowo: Hukum Jadi Kunci Jaga Kekayaan Negara dan Sejahterakan Rakyat
Prabowo Subianto menegaskan hukum sebagai instrumen menjaga kekayaan negara. Pemerintah juga menindak praktik ilegal dan menyelamatkan ratusan triliun rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Prabowo: Hukum Jadi Kunci Jaga Kekayaan Negara dan Sejahterakan Rakyat
Indonesia
Tegas! Prabowo Haramkan Hukum Jadi Alat Gebuk Lawan Politik di Indonesia
Prabowo menyatakan bahwa rule of law harus tegak lurus tanpa adanya intervensi kepentingan politik tertentu
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Tegas! Prabowo Haramkan Hukum Jadi Alat Gebuk Lawan Politik di Indonesia
Indonesia
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Menkum mengungkapkan, penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Indonesia
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
ekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Bagikan