Dihadiri Menko Yusril, Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 Distribusikan Penghargaan dan Hadiah

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 18 Januari 2025
Dihadiri Menko Yusril, Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 Distribusikan Penghargaan dan Hadiah

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan penghargaan dalam Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025. (Dok. Iwakum)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 di Jakarta, Jumat (17/1). Sekaligus untuk mendistribusikan penghargaan dan hadiah lomba jurnalistik.

Wartawan CNNIndonesia.com Feri Agus Setyawan meraih juara pertama untuk kategori karya tulis. Itu lewat pemberitaan berjudul "Darurat Mafia Hukum dan Momentum Bersih-Bersih Pemerintahan Baru".

Untuk peringkat 2 karya tulis diraih Rahel Barda Chaterine dari Kompas.com dengan karya berjudul "Bola Panas OTT di Tangan Pimpinan KPK Baru, Masih Relevan", peringkat 3 diraih Yakub Pryatama Wijayaatmaja dari Media Indonesia dengan judul "Pemulangan Napi Asing Disertai Pamrih", dan juara favorit diraih Yogi Anugrah dari CNNIndonesia.com dengan karya berjudul "Sesat Pikir Capim KPK soal Usulan Penghapusan OTT".

Sementara itu, pewarta foto Radar Semarang Nur Chamim meraih juara pertama untuk kategori karya fotografi. Nur Chamim merebut juara dengan karya foto bertajuk "Solidaritas Penembakan Pelajar di Semarang".

Untuk peringkat 2 kategori karya foto diraih Mochamad Risyal Hidayat dari Antara dengan karya berjudul "Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polresta Samarinda", disusul Hendra A Setyawan dari Kompas yang meraih peringkat 3 dengan karya "Uang Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang", kemudian Dipta Wahyu dari Jawa Pos menyabet juara favorit dengan karya "Berikan Hak Suara".

Hadiah kepada para pemenang secara simbolis diserahkan oleh sejumlah menteri, pejabat negara, dan pegiat hukum. Beberapa di antaranya Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej, mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, komisioner Kompolnas Choirul Anam, Ketua YLBHI M Isnur, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo, dan advokat Deolipa Yumara.

Baca juga:

Iwakum Temui PPATK untuk Lebih Pahami Modus dan Skema Pencucian Uang

Para pemenang menyisihkan ratusan karya tulis dan foto dengan tema "Wajah Hukum Pemerintahan Baru". Ratusan karya itu dinilai Andi Samsan Nganro, pakar hukum dari Trisakti Albert Aries, dan editor Kompas.com Bayu Galih selaku dewan juri untuk kategori karya tulis serta mantan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Reno Esnir, dosen fotografi IISIP Melly Riana Sari, dan Sekretaris Departemen Media Sosial Iwakum Dwi Arief Hidayat selaku dewan juri untuk kategori karya foto.

Yusril menyampaikan selamat kepada para pemenang lomba karya jurnalistik Iwakum. Yusril mengajak seluruh wartawan untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyebarluaskan berita-berita hukum, dan memberikan pemahaman atau pengertian yang benar tentang berbagai peristiwa hukum yang terjadi di negara kita ini.

"Agar dapat dipahami oleh masyarakat dengan seluas-seluasnya," katanya.

Ajakan ini disampaikan Yusril mengingat tingginya berita hoax yang tidak jelas asal usulnya. Yusril meyakini wartawan baik cetak maupun elektronik bekerja secara profesional dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

"Tentu beda dengan media sosial yang siapa saja bisa membuat berita. Saya yakin akan meningkatkan prestasi di waktu-waktu yang akan datang," katanya.

Eddy Hiariej berharap lomba dan apresiasi karya jurnalistik dapat terus digelar. Menurutnya, acara semacam ini penting untuk meningkatkan wawasan wartawan, terutama di bidang hukum.

"Dengan wawasan wartawan hukum kita itu bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui tulisan-tulisannya di berbagai media," katanya. (Pon)

#Ikatan Wartawan Hukum #Hukum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Rapat Kerja (Raker) Wakil Menteri Hukum (Wamwenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 24 November 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Indonesia
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Indonesia
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menegaskan bahwa teknis penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus yang akan dibahas setelah KUHAP disahkan.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru,  Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Akun X Sahroni Berdikari disebut palsu dan suka menggiring opini. Partai NasDem pun siap mengambil langkah hukum.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Bagikan