Dihadapan Pansus Angket, Yusril Minta KPK Tidak Berpolitik Dengan Galang Opini
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Pakar Hukum Tata Negara Zain Badjeber (kedua kiri). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berpolitik dengan menggalang opini dalam menyikapi hak angket yang digulirkan oleh DPR.
"Yang penting keputusan DPR ini jangan dilakukan perlawanan secara politik dengan membangun opini, kurang baik jadinya," ujar Yusril dalam RDPU dengan pansus angket KPK di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (10/7).
Apabila KPK menolak hak angket, Mantan Menteri Kehakiman era Presiden Gusdur ini juga meminta lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs itu menempuh prosedur hukum agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Kalau ada keputusan hukum, dilawan dengan hukum juga. Jadi itu mengedukasi masyarakat supaya patuh terhadap hukum," jelasnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, hal tersebut telah lama diutarakannya ke KPK, lantaran pengesahan angket merupakan keputusan institusi dan tidak bisa disebut batal demi hukum.
"Tapi, harus dibatalkan (melalui pengadilan), kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu tidak sah," pungkasnya.
KPK mempersoalkan keputusan DPR tentang pembentukan pansus angket, termasuk manuver yang dilakukan alat kelengkapan dewan (AKD) sementara tersebut.
Hal ini tercermin dari sikap Agus Rahardjo cs yang sepakat dengan hasil kajian ratusan ahli yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, tentang hak angket.
Yakni, pembentukan pansus dianggap cacat hukum karena keliru dalam menempatkan KPK dan perkara yang ditangani sebagai subjek dan objek serta prosedur pengesahannya dianggap salah.
Karenanya, KPK menolak memfasilitasi pansus untuk menghadirkan tersangka kasus dugaan keterangan fiktif ihwal skandal Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang sedang ditahannya, Miryam S Haryani, ke Parlemen.
KPK pun telah menyatakan takkan memenuhi permintaan Pansus Angket pimpinan politisi Partai Golkar Agun Gunanjar ke Senayan ketika diundang.
Hingga kini, belum ada upaya hukum resmi yang dilakukan KPK sebagai wujud penolakannya terhadap Pansus. (Pon)
Baca juga berita terkait berikut ini: Yusril Patahkan Argumentasi Ratusan Guru Besar Soal Legalitas Hak Angket
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun