Dihadapan Pansus Angket, Yusril Minta KPK Tidak Berpolitik Dengan Galang Opini

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 10 Juli 2017
Dihadapan Pansus Angket, Yusril Minta KPK Tidak Berpolitik Dengan Galang Opini

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Pakar Hukum Tata Negara Zain Badjeber (kedua kiri). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berpolitik dengan menggalang opini dalam menyikapi hak angket yang digulirkan oleh DPR.

"Yang penting keputusan DPR ini jangan dilakukan perlawanan secara politik dengan membangun opini, kurang baik jadinya," ujar Yusril dalam RDPU dengan pansus angket KPK di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Apabila KPK menolak hak angket, Mantan Menteri Kehakiman era Presiden Gusdur ini juga meminta lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs itu menempuh prosedur hukum agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Kalau ada keputusan hukum, dilawan dengan hukum juga. Jadi itu mengedukasi masyarakat supaya patuh terhadap hukum," jelasnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, hal tersebut telah lama diutarakannya ke KPK, lantaran pengesahan angket merupakan keputusan institusi dan tidak bisa disebut batal demi hukum.

"Tapi, harus dibatalkan (melalui pengadilan), kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu tidak sah," pungkasnya.

KPK mempersoalkan keputusan DPR tentang pembentukan pansus angket, termasuk manuver yang dilakukan alat kelengkapan dewan (AKD) sementara tersebut.

Hal ini tercermin dari sikap Agus Rahardjo cs yang sepakat dengan hasil kajian ratusan ahli yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, tentang hak angket.

Yakni, pembentukan pansus dianggap cacat hukum karena keliru dalam menempatkan KPK dan perkara yang ditangani sebagai subjek dan objek serta prosedur pengesahannya dianggap salah.

Karenanya, KPK menolak memfasilitasi pansus untuk menghadirkan tersangka kasus dugaan keterangan fiktif ihwal skandal Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang sedang ditahannya, Miryam S Haryani, ke Parlemen.

KPK pun telah menyatakan takkan memenuhi permintaan Pansus Angket pimpinan politisi Partai Golkar Agun Gunanjar ke Senayan ketika diundang.

Hingga kini, belum ada upaya hukum resmi yang dilakukan KPK sebagai wujud penolakannya terhadap Pansus. (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: Yusril Patahkan Argumentasi Ratusan Guru Besar Soal Legalitas Hak Angket

#Rapat Dengar Pendapat #Pansus KPK #Hak Angket #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Bagikan