Dihadapan Pansus Angket, Yusril Minta KPK Tidak Berpolitik Dengan Galang Opini

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 10 Juli 2017
Dihadapan Pansus Angket, Yusril Minta KPK Tidak Berpolitik Dengan Galang Opini

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Pakar Hukum Tata Negara Zain Badjeber (kedua kiri). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berpolitik dengan menggalang opini dalam menyikapi hak angket yang digulirkan oleh DPR.

"Yang penting keputusan DPR ini jangan dilakukan perlawanan secara politik dengan membangun opini, kurang baik jadinya," ujar Yusril dalam RDPU dengan pansus angket KPK di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Apabila KPK menolak hak angket, Mantan Menteri Kehakiman era Presiden Gusdur ini juga meminta lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs itu menempuh prosedur hukum agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Kalau ada keputusan hukum, dilawan dengan hukum juga. Jadi itu mengedukasi masyarakat supaya patuh terhadap hukum," jelasnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, hal tersebut telah lama diutarakannya ke KPK, lantaran pengesahan angket merupakan keputusan institusi dan tidak bisa disebut batal demi hukum.

"Tapi, harus dibatalkan (melalui pengadilan), kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu tidak sah," pungkasnya.

KPK mempersoalkan keputusan DPR tentang pembentukan pansus angket, termasuk manuver yang dilakukan alat kelengkapan dewan (AKD) sementara tersebut.

Hal ini tercermin dari sikap Agus Rahardjo cs yang sepakat dengan hasil kajian ratusan ahli yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, tentang hak angket.

Yakni, pembentukan pansus dianggap cacat hukum karena keliru dalam menempatkan KPK dan perkara yang ditangani sebagai subjek dan objek serta prosedur pengesahannya dianggap salah.

Karenanya, KPK menolak memfasilitasi pansus untuk menghadirkan tersangka kasus dugaan keterangan fiktif ihwal skandal Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang sedang ditahannya, Miryam S Haryani, ke Parlemen.

KPK pun telah menyatakan takkan memenuhi permintaan Pansus Angket pimpinan politisi Partai Golkar Agun Gunanjar ke Senayan ketika diundang.

Hingga kini, belum ada upaya hukum resmi yang dilakukan KPK sebagai wujud penolakannya terhadap Pansus. (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: Yusril Patahkan Argumentasi Ratusan Guru Besar Soal Legalitas Hak Angket

#Rapat Dengar Pendapat #Pansus KPK #Hak Angket #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional kuat dan tidak melanggar UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Bagikan