Dihadapan Pansus Angket, Yusril Minta KPK Tidak Berpolitik Dengan Galang Opini
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Pakar Hukum Tata Negara Zain Badjeber (kedua kiri). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berpolitik dengan menggalang opini dalam menyikapi hak angket yang digulirkan oleh DPR.
"Yang penting keputusan DPR ini jangan dilakukan perlawanan secara politik dengan membangun opini, kurang baik jadinya," ujar Yusril dalam RDPU dengan pansus angket KPK di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (10/7).
Apabila KPK menolak hak angket, Mantan Menteri Kehakiman era Presiden Gusdur ini juga meminta lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs itu menempuh prosedur hukum agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Kalau ada keputusan hukum, dilawan dengan hukum juga. Jadi itu mengedukasi masyarakat supaya patuh terhadap hukum," jelasnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, hal tersebut telah lama diutarakannya ke KPK, lantaran pengesahan angket merupakan keputusan institusi dan tidak bisa disebut batal demi hukum.
"Tapi, harus dibatalkan (melalui pengadilan), kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu tidak sah," pungkasnya.
KPK mempersoalkan keputusan DPR tentang pembentukan pansus angket, termasuk manuver yang dilakukan alat kelengkapan dewan (AKD) sementara tersebut.
Hal ini tercermin dari sikap Agus Rahardjo cs yang sepakat dengan hasil kajian ratusan ahli yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, tentang hak angket.
Yakni, pembentukan pansus dianggap cacat hukum karena keliru dalam menempatkan KPK dan perkara yang ditangani sebagai subjek dan objek serta prosedur pengesahannya dianggap salah.
Karenanya, KPK menolak memfasilitasi pansus untuk menghadirkan tersangka kasus dugaan keterangan fiktif ihwal skandal Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang sedang ditahannya, Miryam S Haryani, ke Parlemen.
KPK pun telah menyatakan takkan memenuhi permintaan Pansus Angket pimpinan politisi Partai Golkar Agun Gunanjar ke Senayan ketika diundang.
Hingga kini, belum ada upaya hukum resmi yang dilakukan KPK sebagai wujud penolakannya terhadap Pansus. (Pon)
Baca juga berita terkait berikut ini: Yusril Patahkan Argumentasi Ratusan Guru Besar Soal Legalitas Hak Angket
Bagikan
Berita Terkait
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah