Dihadapan Pansus Angket, Yusril Minta KPK Tidak Berpolitik Dengan Galang Opini

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 10 Juli 2017
Dihadapan Pansus Angket, Yusril Minta KPK Tidak Berpolitik Dengan Galang Opini

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Pakar Hukum Tata Negara Zain Badjeber (kedua kiri). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berpolitik dengan menggalang opini dalam menyikapi hak angket yang digulirkan oleh DPR.

"Yang penting keputusan DPR ini jangan dilakukan perlawanan secara politik dengan membangun opini, kurang baik jadinya," ujar Yusril dalam RDPU dengan pansus angket KPK di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Apabila KPK menolak hak angket, Mantan Menteri Kehakiman era Presiden Gusdur ini juga meminta lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs itu menempuh prosedur hukum agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Kalau ada keputusan hukum, dilawan dengan hukum juga. Jadi itu mengedukasi masyarakat supaya patuh terhadap hukum," jelasnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, hal tersebut telah lama diutarakannya ke KPK, lantaran pengesahan angket merupakan keputusan institusi dan tidak bisa disebut batal demi hukum.

"Tapi, harus dibatalkan (melalui pengadilan), kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu tidak sah," pungkasnya.

KPK mempersoalkan keputusan DPR tentang pembentukan pansus angket, termasuk manuver yang dilakukan alat kelengkapan dewan (AKD) sementara tersebut.

Hal ini tercermin dari sikap Agus Rahardjo cs yang sepakat dengan hasil kajian ratusan ahli yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, tentang hak angket.

Yakni, pembentukan pansus dianggap cacat hukum karena keliru dalam menempatkan KPK dan perkara yang ditangani sebagai subjek dan objek serta prosedur pengesahannya dianggap salah.

Karenanya, KPK menolak memfasilitasi pansus untuk menghadirkan tersangka kasus dugaan keterangan fiktif ihwal skandal Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang sedang ditahannya, Miryam S Haryani, ke Parlemen.

KPK pun telah menyatakan takkan memenuhi permintaan Pansus Angket pimpinan politisi Partai Golkar Agun Gunanjar ke Senayan ketika diundang.

Hingga kini, belum ada upaya hukum resmi yang dilakukan KPK sebagai wujud penolakannya terhadap Pansus. (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: Yusril Patahkan Argumentasi Ratusan Guru Besar Soal Legalitas Hak Angket

#Rapat Dengar Pendapat #Pansus KPK #Hak Angket #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Komentari Usul Hak Angket Kasus Mantan JAM-Pidsus, Sebut belum Ada Pembahasan
Saan memastikan usul yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman itu belum pernah dibahas pimpinan DPR maupun fraksi-fraksi di parlemen.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Wakil Ketua DPR RI Komentari Usul Hak Angket Kasus Mantan JAM-Pidsus, Sebut belum Ada Pembahasan
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Bagikan