Yusril Patahkan Argumentasi Ratusan Guru Besar Soal Legalitas Hak Angket

Eddy FloEddy Flo - Senin, 10 Juli 2017
Yusril Patahkan Argumentasi Ratusan Guru Besar Soal Legalitas Hak Angket

Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pakar Hukum Tata Negara , Yusril Ihza Mahendra mematahkan argumentasi ratusan guru besar atau profesor yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) terkait keabsahan hak angket yang digulirkan DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

Seperti diketahui, 132 Guru Besar dari berbagai universitas negeri, maupun swasta yang tergabung dalam Asosiasi APHTN-HAN itu menilai penggunaan hak angket tersebut cacat hukum dan inkonstitusional.

"Saya sampaikan Profesor dan Guru Besar diangkat melalui bidangnya masing-masing, saya kalau ditanya hukum pertanahan itu bukan bidang saya, kalau sekian ratus profesor kompetisinya mikrobiologi atau masalah lain tidak perlu kita hiraukan karena bicara diluar kompetensinya," ujar Yusril dalam RDPU dengan pansus angket KPK di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Menurut mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, hak angket yang saat ini digulirkan oleh DPR terhadap KPK sesuai dengan konstitusi yang berlaku, yakni pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MD3.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

"Secara hukum tata negara karena KPK dibentuk oleh undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," jelasnya.

Kemudian, Yusril menerangkan mengenai posisi KPK dalam sistem hukum tata negara. Menurutnya, dalam Trias Politica KPK masuk kategori badan eksekutif.

Yusril menilai, KPK tidak bisa dikategorikan ke dalam badan yudikatif. Pasalnya, KPK bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutus perkara.

Lebih lanjut Yusril menambahkan, bahwa KPK juga bukam termasuk badan legislatif, karena tidak memproduk peraturan dan undang-undang.

"Ketiga badan eksekutif. Apakah KPK masuk? jawab saya iya. Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu tugas eksekutif," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP APHTN-HAN Mahfud MD menyebut penggunaan hak angket tersebut cacat hukum dan inkonstitusional.

"Hak angket yang digulirkan anggota DPR RI untuk menyelidiki KPK, maka terdapat dua permasalahan yang membuat hak angket ini ilegal atau cacat," kata Mahfud dalam konferensi pers usai menyerahkan hasil kajian ke KPK, Rabu (14/6).

Kecacatan menurutnya, yakni perihal objek dan subjek yang diselidiki dalam penggunaan angket. Menurut Mahfud, sejumlah hal yang menjadi subjek dan objek diajukannya angket KPK sudah jauh dari ketentuan yang ada.

Berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang membahas hak angket, jelas disebutkan bila hak tersebut digunakan untuk penyelidikan terhadap pelaksaan undang-undang dan kebijakan lembaga pemerintah atau eksekutif.

"Sedangkan KPK itu adalah lembaga hukum," ujar Mahfud.(Pon)

#Hak Angket #Rapat Dengar Pendapat #DPR #KPK #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Indonesia
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK menangkap 8 orang dalam OTT di Kabupaten Pati, termasuk Bupati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap jual beli jabatan perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Bagikan