Digaji APBN, Jangan 'Ngobjek' Jadi Artis
sumber foto: Antara
MerahPutih Politik- Meski sudah diusulkan dalam rapat paripurna DPR RI, Rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat 2015 tentang Kode Etik, Pasal 12 ayat 2 memang belum disahkan. Namun, usulan tersebut mengundang pro dan kontra dikalangan anggota DPR yang berlatar belakang artis.
Tantowi Yahya yang sudah malang melintang di dunia ke artisan mengaku setuju apabila kode etik yang diantaranya memuat anggota dewan dilarang terlibat dalam iklan, film sinetron dan kegiatan seni lainnya. Sebab, jika ada anggota DPR yang masih nyambi pekerjaan di luar kerja kedewanan semisal menjadi bintang iklan, bernyanyi, dan membuat film akan mengundang persepsi publik negatif.
"Wakil rakyat sudah digaji APBN masih ngobyek kan tidak enak. Sebaiknya memang ketika sudah terpilih menjadi anggota dewan dan dilantik, pekerjaan kita sebelumnya kita tinggalkan," kata Tontowi di kompleks gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
Namun demikian Tantowi tidak mempermasalahkan jika ada anggota DPR yang menghadiri acara yang sifatnya on air di televisi seperti diskusi tentang politik. Dunia politik memang menjadi profesi dan hobi bagi para legislator di Senayan, sehingga tidak ada masalah bagi mereka.
Selama ngisi acara on air, selama ada kaitannya dengan politik, itu justru harus untuk menyuarakan aspirasi kita," pungkasnya.
Seperti diketahui, ada usulan anggota DPR akan dilarang beraktivitas secara komersial, seperti menjadi bintang iklan dan main sinetron. Usulan ini disampakan dalam sidang paripurna membahas kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Namun demikian, usulan bagian kesebelas pekerjaan lain di luar tugas kedewanan sebagaimana Pasal 12 ayat 2 Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR disebutkan 'Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komirsial, khusunya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota'. Hur
Bagikan
Berita Terkait
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR