Digaji APBN, Jangan 'Ngobjek' Jadi Artis


sumber foto: Antara
MerahPutih Politik- Meski sudah diusulkan dalam rapat paripurna DPR RI, Rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat 2015 tentang Kode Etik, Pasal 12 ayat 2 memang belum disahkan. Namun, usulan tersebut mengundang pro dan kontra dikalangan anggota DPR yang berlatar belakang artis.
Tantowi Yahya yang sudah malang melintang di dunia ke artisan mengaku setuju apabila kode etik yang diantaranya memuat anggota dewan dilarang terlibat dalam iklan, film sinetron dan kegiatan seni lainnya. Sebab, jika ada anggota DPR yang masih nyambi pekerjaan di luar kerja kedewanan semisal menjadi bintang iklan, bernyanyi, dan membuat film akan mengundang persepsi publik negatif.
"Wakil rakyat sudah digaji APBN masih ngobyek kan tidak enak. Sebaiknya memang ketika sudah terpilih menjadi anggota dewan dan dilantik, pekerjaan kita sebelumnya kita tinggalkan," kata Tontowi di kompleks gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
Namun demikian Tantowi tidak mempermasalahkan jika ada anggota DPR yang menghadiri acara yang sifatnya on air di televisi seperti diskusi tentang politik. Dunia politik memang menjadi profesi dan hobi bagi para legislator di Senayan, sehingga tidak ada masalah bagi mereka.
Selama ngisi acara on air, selama ada kaitannya dengan politik, itu justru harus untuk menyuarakan aspirasi kita," pungkasnya.
Seperti diketahui, ada usulan anggota DPR akan dilarang beraktivitas secara komersial, seperti menjadi bintang iklan dan main sinetron. Usulan ini disampakan dalam sidang paripurna membahas kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Namun demikian, usulan bagian kesebelas pekerjaan lain di luar tugas kedewanan sebagaimana Pasal 12 ayat 2 Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR disebutkan 'Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komirsial, khusunya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota'. Hur
Bagikan
Berita Terkait
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
