MerahPutih.com - Mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Suryanto dan Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik (istri Djarwo) yang dijerat pidana dalam kasus Dweling Time akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Amar putusan bebas itu dibacakan di ruang sidang Cakra, PN Surabaya oleh Ketua majelis hakim, Maxi Sigerlaki.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan. Sebab, peranan terdakwa Djarwo sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Alasan bebas itu dikarenakan terdakwa Djarwo dianggap bukan sebagai pengambil keputusan saat Terdakwa Firdiat Firman (berkas terpisah) mengajukan kerjasama sewa lahan di blok B, PT TPS untuk kepentingan bongkar muat PT Akara Multi Karya (AKM).
"Terdakwa Djarwo hanyalah pemberi pendapat dan saat itu menyarankan agar Firdiat Firman untuk menghubungi PT TPS yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo III. Sehingga pemberi saran bukanlah pengambil keputusan,"jelas hakim Maxi saat membacakan amar putusannya.
Sementara, istri Djarwo, Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik juga dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam melanggar pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.
Kendati hakim menemukan fakta, jika terdakwa Mieke pernah menggunakan ATM yang diberikan oleh Firdiat Firman untuk kepentingan pribadi, Namun Hakim Maxi Sigerlaki menyatakan perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana
Atas putusan tersebut, Jaksa Didik Yudha dari Kejari Tanjung Perak, langsung menyatakan sikap upaya hukum. "Kami kasasi majelis hakim,"ujar Jaksa Didik Yudha.
Diketahui, sebelumya Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III. Mereka diduga mengambil uang pungli dari jasa masuk kontainer para importir. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Gerebek Rumah di Citraland, Polisi Tangkap Sekeluarga dengan 3 Juta Butir Obat Keras

