Didakwa Kasus Dweling Time, Eks Dirut Pelindo III dan Istrinya Divonis Bebas

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 05 Desember 2017
Didakwa Kasus Dweling Time, Eks Dirut Pelindo III dan Istrinya Divonis Bebas

Djarwo dan isterinya sesuai persidangan. (MP/Budi Lentera)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Suryanto dan Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik (istri Djarwo) yang dijerat pidana dalam kasus Dweling Time akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Amar putusan bebas itu dibacakan di ruang sidang Cakra, PN Surabaya oleh Ketua majelis hakim, Maxi Sigerlaki.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan. Sebab, peranan terdakwa Djarwo sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Alasan bebas itu dikarenakan terdakwa Djarwo dianggap bukan sebagai pengambil keputusan saat Terdakwa Firdiat Firman (berkas terpisah) mengajukan kerjasama sewa lahan di blok B, PT TPS untuk kepentingan bongkar muat PT Akara Multi Karya (AKM).

"Terdakwa Djarwo hanyalah pemberi pendapat dan saat itu menyarankan agar Firdiat Firman untuk menghubungi PT TPS yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo III. Sehingga pemberi saran bukanlah pengambil keputusan,"jelas hakim Maxi saat membacakan amar putusannya.

Sementara, istri Djarwo, Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik juga dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam melanggar pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.

Kendati hakim menemukan fakta, jika terdakwa Mieke pernah menggunakan ATM yang diberikan oleh Firdiat Firman untuk kepentingan pribadi, Namun Hakim Maxi Sigerlaki menyatakan perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana

Atas putusan tersebut, Jaksa Didik Yudha dari Kejari Tanjung Perak, langsung menyatakan sikap upaya hukum. "Kami kasasi majelis hakim,"ujar Jaksa Didik Yudha.

Diketahui, sebelumya Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III. Mereka diduga mengambil uang pungli dari jasa masuk kontainer para importir. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Gerebek Rumah di Citraland, Polisi Tangkap Sekeluarga dengan 3 Juta Butir Obat Keras

#Kasus Pemerasan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Dewas KPK akan membuka seluruh riwayat komunikasi di ponsel Setya Budi Dias yang menjadi tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
KPK menggeledah kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo. Penggeledahan berlangsung lima jam dan penyidik membawa tiga koper.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Bagikan