Gerebek Rumah di Citraland, Polisi Tangkap Sekeluarga dengan 3 Juta Butir Obat Keras


Polisi menunjukkan para tersangka dalam gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya. (MP/Budi Lentera)
MerahPutih.com - Sebuah rumah di kawasan elite Perumahan Bukit Bali, Citraland, Surabaya, digrebeg anggota Polrestabes Surabaya, Senin (9/11).
Hasilnya, petugas mengamankan sekitar 3 juta pil berbagai jenis. Pil tersebut di antaranya 450 ribu butir OPM, dan 2,7 juta pil Carnophen.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa alat pengepakan serta empat orang tersangka di antaranya, pasangan suami-istri dan paman dari keduanya.
"Rumah ini disinyalir digunakan sebagai tempat penyimpanan obat keras berbahaya. Ini akan diedarkan di Jawa Timur dan Indonesia timur," kata Kapolda Jatim Irjen (Pol) Machfud Arifin, saat di lokasi penggrebekan.

Dijelaskannya, penggerebekan besar ini bermula dari kasus di sebuah rumah di Dusun Jarakan, Simoketawang, Wonoayu, Sidoarjo. Di lokasi tersebut anggota melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang tersangka, yakni SG beserta istrinya Sdri. ST, dan mengamankan barang bukti berupa 1 karton kardus berisi 5.000 butir pil Carnophen, 2 buah buku tabungan beserta ATM.
"Kepada petugas, SG mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Budi melalui seseorang yang bernama Edi yang masih DPO. Obat-obatan tersebut akan diedarkan melalui seorang pengedar benama Hari, yang sudah kita tangkap. Dia merupakan pamannya sendiri," lanjutnya.
Kemudian, lanjut Macfud, anggota kembali melakukan penggembangan dengan memancing seorang tersangka yang disinyalir sebagai penjaga rumah produksi obat-obatan keras tersebut sekaligus seorang kurir di sebuah SPBU di daerah Lontar.
Di lokasi tersebut anggota berhasil mengamankan SB. Dari hasil interogasi akhirnya ditemukan sebuah rumah di Bukit Bali Perum Citraland Surabaya.
"Kita masih kembangkan lagi, untuk mengungkap peran serta yang lain yang belum tertangkap," tutup Macfud Arifin.
Keempat tersangka yang ditangkap terjerat Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 196, terkait mengedarkan obat keras tanpa izin. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Obat Batuk Komix Dilarang Beredar di Bangka Belitung
Bagikan
Berita Terkait
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda

Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa

Satpol PP DKI Bakal Terus Tertibkan Peredaran Obat-obatan Ilegal, Minggu Kemarin Berhasil Amankan Ribuan Butir

Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita

Pemaksa Murid SMAK Gloria 2 Surabaya ‘Menggonggong’ Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Dicokok di Bandara Juanda, Pengusaha Suruh Siswa SMK Gloria 2 Gonggong Jadi Tersangka

Pakai Toa, Jokowi Pamit Purnatugas ke Publik di Pasar Surabaya

Bareskrim Bongkar Peredaran Ilegal Obat Perangsang 'Poppers'

KAI Kecam Pelemparan Batu ke KA Pasundan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Peringatan May Day Terkonsentrasi di 3 Titik di Surabaya, 3.174 Personel Gabungan Siaga
