Dibongkar Polisi, Klinik Sel Punca Ilegal Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 16 Januari 2020
  Dibongkar Polisi, Klinik Sel Punca Ilegal Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (tengah) saat ekspose kasus klinik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap OH (65), YW (45) dan LJP (48) terkait praktik penyutikan Stem Cell di klinik H daerah Kemang, Jakarta Selatan. Mereka bertiga ditangkap pada Sabtu 11 Januari 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan berdasarkan informasi masyarakat adanya praktek penggunaan Stem Cell yang diduga ilegal atau tidak memiliki ijin di HClinic Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Konsep Penataan Jalan Sabang

“Tiga tersangka yang melakukan penyutikan ilegal yang ditangkap, memiliki peran masing-masing. OH sebagai dokter umum yang tidak memiliki kompetensi untuk melakukan penyuntikan Stem Cell,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana
Irjen Nana Sudjana. Foto: Tribratanews Polri

Menurur Nana, peran YW sebagai yang mendapat mandat dari perusahaan K Cells Power Co LTD, dan yang memiliki akses untuk memesan dan mendatangkan Stem Cell dari Jepang.

Sedangkan peran seorang wanita LJP sebagai admin dan marketing perusahaan, serta pihak yang mencari konsumen atau pasien.

“Suntikan Stem Cell memiliki harga yang cukup mahal, 1 mili seharga Rp 10 juta. Bila disuntik 10 mili harganya Rp 100 juta,” ujarnya.

Selama praktek 1 tahun dari Januari 2019 sampai Januari 2020, mereka telah meraup keuntungan sekitar Rp10 miliar.

Nana menyebut Klinik Hubsch, tempat suntik stem cell ilegal, meraup miliaran rupiah dari praktik selama tiga tahun di Kemang, Jakarta Selatan. Ia mengatakan harga yang dibayar pasien bervariatif, tergantung jumlah sel yang diinginkan.

"Untuk sementara dugaan kerugian sampai Rp10 miliar," ujar Nana.

Nana mencontohkan, apabila pasien ingin 100 sel, maka harus merogoh Rp100 juta. Sementara untuk 150 sel, klinik itu mematok Rp150 juta.

Nana menuturkan, OH belajar menyuntik sel secara otodidak dari media sosial, tapi penyidik masih menggali keterangan pelaku jika ia belajar di tempat lain. Polisi menegaskan OH tidak punya izin praktik dan keahlian spesialis stem cell.

Praktik tanpa izin ini terbongkar ketika polisi gerebek klinik yang beralamat di Ruko Belle Point, Jalan Kemang Selatan VIII Nomor 55, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1).

OH berperan sebagai pemilik yang menyediakan tempat dan peralatan praktik. Sejak tiga tahun lalu, dia aktif menjadi agen Kintaro yang mempromosikan dan mengembangankan Kintaro Cells Power di Indonesia.

Dari terapi stem cell itu, OH mendapatkan keuntungan 25 persen dari harga yang dibayarkan pasien. Sementara YW sebagai manajer wilayah Indonesia, dia memiliki akses langsung kepada direksi Kintaro Cells Power. Dia turut memesan sel dari Jepang untuk didatangkan ke Indonesia.

YW juga menyimpan dan mengedarkan sel, mencari pasien, serta membuat kerja sama dengan tenaga kesehatan. Sedangkan LJP berperan sebagai admin dan pemasaran stem cell Kintaro di Indonesia.

LJP juga beberapa kali menjadi kurir yang mengambil sel kiriman dari Jepang ke Indonesia melalui Singapura, mencari konsumen, dan menemani pasien saat praktik di klinik.

Baca Juga:

Jawaban Haji Lulung Terkait Pemprov DKI Digugat Class Action oleh Warga Akibat Banjir

Tak hanya itu, pelaku juga menjual serum stem cell seharga 16 ribu dolar AS atau sekitar Rp230 juta. Pasien yang ingin menggunakan jasa ini, mereka harus setor uang muka 50 persen. Sisanya dilunasi usai penyuntikan.

Para tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan/atau Pasal 201 juncto Pasal 197 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.(Knu)

Baca Juga:

Soal Kasus Pemerasan Oknum Polisi, Informasi IPW Diduga Hoaks

#Klinik Kecantikan #Obat Ilegal #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Sindikat ini mulai belajar merakit senjata api sejak 2018, kemudian aktif menjual secara online sejak 2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Indonesia
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Senpi ilegal yang dijual sebagian dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, serta ada pula yang berasal dari pabrikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Indonesia
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Penangkapan berawal dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Indonesia
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Roy menilai rangkaian peristiwa ini terlalu rapi jika dianggap sebagai kebetulan semata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Berkas Roy Suryo cs akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik masih menyusun rencana penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Indonesia
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Polisi membuka peluang kembalinya dibuka kasus kematian Arya Daru, jika ada bukti baru. Sebelumnya, penyelidikan kasus ini telah dihentikan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Bagikan