Dibongkar Polisi, Klinik Sel Punca Ilegal Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 16 Januari 2020
  Dibongkar Polisi, Klinik Sel Punca Ilegal Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (tengah) saat ekspose kasus klinik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap OH (65), YW (45) dan LJP (48) terkait praktik penyutikan Stem Cell di klinik H daerah Kemang, Jakarta Selatan. Mereka bertiga ditangkap pada Sabtu 11 Januari 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan berdasarkan informasi masyarakat adanya praktek penggunaan Stem Cell yang diduga ilegal atau tidak memiliki ijin di HClinic Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Konsep Penataan Jalan Sabang

“Tiga tersangka yang melakukan penyutikan ilegal yang ditangkap, memiliki peran masing-masing. OH sebagai dokter umum yang tidak memiliki kompetensi untuk melakukan penyuntikan Stem Cell,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana
Irjen Nana Sudjana. Foto: Tribratanews Polri

Menurur Nana, peran YW sebagai yang mendapat mandat dari perusahaan K Cells Power Co LTD, dan yang memiliki akses untuk memesan dan mendatangkan Stem Cell dari Jepang.

Sedangkan peran seorang wanita LJP sebagai admin dan marketing perusahaan, serta pihak yang mencari konsumen atau pasien.

“Suntikan Stem Cell memiliki harga yang cukup mahal, 1 mili seharga Rp 10 juta. Bila disuntik 10 mili harganya Rp 100 juta,” ujarnya.

Selama praktek 1 tahun dari Januari 2019 sampai Januari 2020, mereka telah meraup keuntungan sekitar Rp10 miliar.

Nana menyebut Klinik Hubsch, tempat suntik stem cell ilegal, meraup miliaran rupiah dari praktik selama tiga tahun di Kemang, Jakarta Selatan. Ia mengatakan harga yang dibayar pasien bervariatif, tergantung jumlah sel yang diinginkan.

"Untuk sementara dugaan kerugian sampai Rp10 miliar," ujar Nana.

Nana mencontohkan, apabila pasien ingin 100 sel, maka harus merogoh Rp100 juta. Sementara untuk 150 sel, klinik itu mematok Rp150 juta.

Nana menuturkan, OH belajar menyuntik sel secara otodidak dari media sosial, tapi penyidik masih menggali keterangan pelaku jika ia belajar di tempat lain. Polisi menegaskan OH tidak punya izin praktik dan keahlian spesialis stem cell.

Praktik tanpa izin ini terbongkar ketika polisi gerebek klinik yang beralamat di Ruko Belle Point, Jalan Kemang Selatan VIII Nomor 55, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1).

OH berperan sebagai pemilik yang menyediakan tempat dan peralatan praktik. Sejak tiga tahun lalu, dia aktif menjadi agen Kintaro yang mempromosikan dan mengembangankan Kintaro Cells Power di Indonesia.

Dari terapi stem cell itu, OH mendapatkan keuntungan 25 persen dari harga yang dibayarkan pasien. Sementara YW sebagai manajer wilayah Indonesia, dia memiliki akses langsung kepada direksi Kintaro Cells Power. Dia turut memesan sel dari Jepang untuk didatangkan ke Indonesia.

YW juga menyimpan dan mengedarkan sel, mencari pasien, serta membuat kerja sama dengan tenaga kesehatan. Sedangkan LJP berperan sebagai admin dan pemasaran stem cell Kintaro di Indonesia.

LJP juga beberapa kali menjadi kurir yang mengambil sel kiriman dari Jepang ke Indonesia melalui Singapura, mencari konsumen, dan menemani pasien saat praktik di klinik.

Baca Juga:

Jawaban Haji Lulung Terkait Pemprov DKI Digugat Class Action oleh Warga Akibat Banjir

Tak hanya itu, pelaku juga menjual serum stem cell seharga 16 ribu dolar AS atau sekitar Rp230 juta. Pasien yang ingin menggunakan jasa ini, mereka harus setor uang muka 50 persen. Sisanya dilunasi usai penyuntikan.

Para tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan/atau Pasal 201 juncto Pasal 197 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.(Knu)

Baca Juga:

Soal Kasus Pemerasan Oknum Polisi, Informasi IPW Diduga Hoaks

#Klinik Kecantikan #Obat Ilegal #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan