Dibongkar Polisi, Klinik Sel Punca Ilegal Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 16 Januari 2020
  Dibongkar Polisi, Klinik Sel Punca Ilegal Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (tengah) saat ekspose kasus klinik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap OH (65), YW (45) dan LJP (48) terkait praktik penyutikan Stem Cell di klinik H daerah Kemang, Jakarta Selatan. Mereka bertiga ditangkap pada Sabtu 11 Januari 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan berdasarkan informasi masyarakat adanya praktek penggunaan Stem Cell yang diduga ilegal atau tidak memiliki ijin di HClinic Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Konsep Penataan Jalan Sabang

“Tiga tersangka yang melakukan penyutikan ilegal yang ditangkap, memiliki peran masing-masing. OH sebagai dokter umum yang tidak memiliki kompetensi untuk melakukan penyuntikan Stem Cell,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana
Irjen Nana Sudjana. Foto: Tribratanews Polri

Menurur Nana, peran YW sebagai yang mendapat mandat dari perusahaan K Cells Power Co LTD, dan yang memiliki akses untuk memesan dan mendatangkan Stem Cell dari Jepang.

Sedangkan peran seorang wanita LJP sebagai admin dan marketing perusahaan, serta pihak yang mencari konsumen atau pasien.

“Suntikan Stem Cell memiliki harga yang cukup mahal, 1 mili seharga Rp 10 juta. Bila disuntik 10 mili harganya Rp 100 juta,” ujarnya.

Selama praktek 1 tahun dari Januari 2019 sampai Januari 2020, mereka telah meraup keuntungan sekitar Rp10 miliar.

Nana menyebut Klinik Hubsch, tempat suntik stem cell ilegal, meraup miliaran rupiah dari praktik selama tiga tahun di Kemang, Jakarta Selatan. Ia mengatakan harga yang dibayar pasien bervariatif, tergantung jumlah sel yang diinginkan.

"Untuk sementara dugaan kerugian sampai Rp10 miliar," ujar Nana.

Nana mencontohkan, apabila pasien ingin 100 sel, maka harus merogoh Rp100 juta. Sementara untuk 150 sel, klinik itu mematok Rp150 juta.

Nana menuturkan, OH belajar menyuntik sel secara otodidak dari media sosial, tapi penyidik masih menggali keterangan pelaku jika ia belajar di tempat lain. Polisi menegaskan OH tidak punya izin praktik dan keahlian spesialis stem cell.

Praktik tanpa izin ini terbongkar ketika polisi gerebek klinik yang beralamat di Ruko Belle Point, Jalan Kemang Selatan VIII Nomor 55, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1).

OH berperan sebagai pemilik yang menyediakan tempat dan peralatan praktik. Sejak tiga tahun lalu, dia aktif menjadi agen Kintaro yang mempromosikan dan mengembangankan Kintaro Cells Power di Indonesia.

Dari terapi stem cell itu, OH mendapatkan keuntungan 25 persen dari harga yang dibayarkan pasien. Sementara YW sebagai manajer wilayah Indonesia, dia memiliki akses langsung kepada direksi Kintaro Cells Power. Dia turut memesan sel dari Jepang untuk didatangkan ke Indonesia.

YW juga menyimpan dan mengedarkan sel, mencari pasien, serta membuat kerja sama dengan tenaga kesehatan. Sedangkan LJP berperan sebagai admin dan pemasaran stem cell Kintaro di Indonesia.

LJP juga beberapa kali menjadi kurir yang mengambil sel kiriman dari Jepang ke Indonesia melalui Singapura, mencari konsumen, dan menemani pasien saat praktik di klinik.

Baca Juga:

Jawaban Haji Lulung Terkait Pemprov DKI Digugat Class Action oleh Warga Akibat Banjir

Tak hanya itu, pelaku juga menjual serum stem cell seharga 16 ribu dolar AS atau sekitar Rp230 juta. Pasien yang ingin menggunakan jasa ini, mereka harus setor uang muka 50 persen. Sisanya dilunasi usai penyuntikan.

Para tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan/atau Pasal 201 juncto Pasal 197 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.(Knu)

Baca Juga:

Soal Kasus Pemerasan Oknum Polisi, Informasi IPW Diduga Hoaks

#Klinik Kecantikan #Obat Ilegal #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - 1 jam, 30 menit lalu
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Indonesia
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Indonesia
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (4/10).
Yusuf Abdillah - Minggu, 04 Oktober 2026
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Bagikan