Dibongkar Polisi, Klinik Sel Punca Ilegal Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 16 Januari 2020
  Dibongkar Polisi, Klinik Sel Punca Ilegal Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (tengah) saat ekspose kasus klinik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap OH (65), YW (45) dan LJP (48) terkait praktik penyutikan Stem Cell di klinik H daerah Kemang, Jakarta Selatan. Mereka bertiga ditangkap pada Sabtu 11 Januari 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan berdasarkan informasi masyarakat adanya praktek penggunaan Stem Cell yang diduga ilegal atau tidak memiliki ijin di HClinic Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Konsep Penataan Jalan Sabang

“Tiga tersangka yang melakukan penyutikan ilegal yang ditangkap, memiliki peran masing-masing. OH sebagai dokter umum yang tidak memiliki kompetensi untuk melakukan penyuntikan Stem Cell,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana
Irjen Nana Sudjana. Foto: Tribratanews Polri

Menurur Nana, peran YW sebagai yang mendapat mandat dari perusahaan K Cells Power Co LTD, dan yang memiliki akses untuk memesan dan mendatangkan Stem Cell dari Jepang.

Sedangkan peran seorang wanita LJP sebagai admin dan marketing perusahaan, serta pihak yang mencari konsumen atau pasien.

“Suntikan Stem Cell memiliki harga yang cukup mahal, 1 mili seharga Rp 10 juta. Bila disuntik 10 mili harganya Rp 100 juta,” ujarnya.

Selama praktek 1 tahun dari Januari 2019 sampai Januari 2020, mereka telah meraup keuntungan sekitar Rp10 miliar.

Nana menyebut Klinik Hubsch, tempat suntik stem cell ilegal, meraup miliaran rupiah dari praktik selama tiga tahun di Kemang, Jakarta Selatan. Ia mengatakan harga yang dibayar pasien bervariatif, tergantung jumlah sel yang diinginkan.

"Untuk sementara dugaan kerugian sampai Rp10 miliar," ujar Nana.

Nana mencontohkan, apabila pasien ingin 100 sel, maka harus merogoh Rp100 juta. Sementara untuk 150 sel, klinik itu mematok Rp150 juta.

Nana menuturkan, OH belajar menyuntik sel secara otodidak dari media sosial, tapi penyidik masih menggali keterangan pelaku jika ia belajar di tempat lain. Polisi menegaskan OH tidak punya izin praktik dan keahlian spesialis stem cell.

Praktik tanpa izin ini terbongkar ketika polisi gerebek klinik yang beralamat di Ruko Belle Point, Jalan Kemang Selatan VIII Nomor 55, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1).

OH berperan sebagai pemilik yang menyediakan tempat dan peralatan praktik. Sejak tiga tahun lalu, dia aktif menjadi agen Kintaro yang mempromosikan dan mengembangankan Kintaro Cells Power di Indonesia.

Dari terapi stem cell itu, OH mendapatkan keuntungan 25 persen dari harga yang dibayarkan pasien. Sementara YW sebagai manajer wilayah Indonesia, dia memiliki akses langsung kepada direksi Kintaro Cells Power. Dia turut memesan sel dari Jepang untuk didatangkan ke Indonesia.

YW juga menyimpan dan mengedarkan sel, mencari pasien, serta membuat kerja sama dengan tenaga kesehatan. Sedangkan LJP berperan sebagai admin dan pemasaran stem cell Kintaro di Indonesia.

LJP juga beberapa kali menjadi kurir yang mengambil sel kiriman dari Jepang ke Indonesia melalui Singapura, mencari konsumen, dan menemani pasien saat praktik di klinik.

Baca Juga:

Jawaban Haji Lulung Terkait Pemprov DKI Digugat Class Action oleh Warga Akibat Banjir

Tak hanya itu, pelaku juga menjual serum stem cell seharga 16 ribu dolar AS atau sekitar Rp230 juta. Pasien yang ingin menggunakan jasa ini, mereka harus setor uang muka 50 persen. Sisanya dilunasi usai penyuntikan.

Para tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan/atau Pasal 201 juncto Pasal 197 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.(Knu)

Baca Juga:

Soal Kasus Pemerasan Oknum Polisi, Informasi IPW Diduga Hoaks

#Klinik Kecantikan #Obat Ilegal #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polda Metro menerima aduan Roy Suryo. Polisi pun segera menggelar perkara khusus dalam kasus hoaks ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Indonesia
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Indonesia
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Pengambilan sidik jari lebih mudah dilakukan pada permukaan padat dan tidak berpori
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Indonesia
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Polda Metro Jaya menggelar Sikat Jaya 2025 hingga 14 hari ke depan. Operasi ini fokus memberantas curanmor hingga aksi premanisme.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Indonesia
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polisi ungkap motif cemburu sebagai pemicu aksi tragis ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Indonesia
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Polda Metro menepis pernyataan awal kepolisian yang menyebutkan pelaku meninggal bunuh diri di sel tahanan, tetapi di ruang konseling Polres Jaksel.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Indonesia
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional terkait demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR RI, Senin (24/11).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Indonesia
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Ketika mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan, kedua polisi tersebut langsung menuju sumber suara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Indonesia
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pun mengajak para pelajar untuk menjadi tangan kanannya bersama-sama polisi menjaga keamanan di Jakarta.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Indonesia
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur
Bagikan