Diberi Maaf, Pengunggah Foto Maruf Amin dengan "Kakek Sugiono" Sulit Lolos dari Jeratan Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 Oktober 2020
Diberi Maaf, Pengunggah Foto Maruf Amin dengan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik terus melanjutkan perkara dugaan penghinaan terhadap Wapres Maruf Amin.

Meski orang nomor dua di Indonesia itu telah memberi maaf, SM, pelaku pengunggah wajah Maruf dengan ikon bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau di Inonesia sepertinya tak lolos dari jeratan hukum.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, secara hukum tentu perkara tersebut tetap berjalan di atas rel.

Baca Juga:

Ma'ruf Amin Minta Reformasi Birokrasi Polri Dikebut

"Terkait dengan keputusan apa tentunya kembali lagi itu semuanya kewenangan penyidik," kata Awi kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (6/10).

"Kita dapat informasi di media bahwa Wakil Presiden telah memaafkan, secara hukum tentu kami tetap berjalan di atas rel. Penyidik akan berpedoman kepada KUHP," ungkap mantan Irwasda Polda Jawa Timur ini.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (ANTARA FOTO/HO-Asdep Komunikasi dan Informasi Publik Setwapres)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (ANTARA FOTO/HO-Asdep Komunikasi dan Informasi Publik Setwapres)

Dia mengatakan, saat ini SM tengah menjalani penahanan. Tersangka, kata Awi, dikenakan pasal terkait dengan ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Sebelumnya, personel Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap pemilik akun Facebook yang mengunggah kolase foto antara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dengan gambar animasi aktor film porno Jepang, Shigeo Tokuda, atau yang dikenal di Indonesia dengan sebutan "Kakek Sugiono".

Pelaku mengunggah kolase Ma'ruf Amin dengan gambar animasi aktor film porno Jepang lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf pada tayangan di YouTube.

Baca Juga:

Vaksin COVID-19 dari Tiongkok Segera Datang, Ma'ruf Amin: Kalau Misalnya Tidak Halal Ya Tidak Masalah

Polisi tidak merinci pernyataan maupun tayangan dimaksud yang menjadi motif pelaku itu.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam, satu kartu SIM, dan satu akun Facebook bernama Oliver Leaman S.

Pelaku dijerat dengan persangkaan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (Knu)

Baca Juga:

Ma'ruf Amin Minta Lembaga Negara Kawal Pilkada Serentak Agar 'Luber'

#Ma'ruf Amin #Polda Metro Jaya #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Melalui metodologi saintifik yang ketat, penyidik membandingkan dokumen utama dengan dokumen pembanding dari tahun dan lembaga penerbit yang sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Kubu Jokowi meminta tersangka kasus tudingan ijazah palsu segera disidang. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Olahraga
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Di tengah padatnya tugas polisi, tiga Polwan Polda Metro Jaya membuktikan kedisiplinan mereka berbuah manis di SEA Games 2025.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Indonesia
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Dari 207 laporan terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan belum terlaksana, sedangkan delapan aduan sudah terlaksana.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Hasil Rapat Sesepuh NU, Ma'ruf Amin Sebut Pemakzulan tak Sesuai AD/ART
Hasil rapat meminta agar polemik yang terjadi di PBNU diselesaikan melalui mekanisme internal.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Hasil Rapat Sesepuh NU, Ma'ruf Amin Sebut Pemakzulan tak Sesuai AD/ART
Bagikan