Dianggap Sudah Tebus Kesalahan, PAN DKI Tak Masalah Cinta Mega Jadi Caleg Dapil 9

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 10 Oktober 2023
Dianggap Sudah Tebus Kesalahan, PAN DKI Tak Masalah Cinta Mega Jadi Caleg Dapil 9

Cinta Mega saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta Jakarta, Sabtu (7/5/2022). ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega yang dipecat PDI Perjuangan karena kedapatan main games saat rapat paripurna bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN). Cinta pun dikabarkan mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD DKI pada Pileg 2024 nanti.

Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio menerangkan, bahwa Cinta Mega berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 9 Kota Jakarta Barat A yang meliputi Kecamatan Cengkareng, Kalideres dan Kecamatan Tambora.

Baca Juga:

Respons PDIP setelah PAN Usung Cinta Mega sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta

"Benar bahwa Cinta Mega masuk ke Partai Amanat Nasional, yaitu di Daerah Pemilihan dapil 9 dengan nomor urut 2. Dan sudah fix itu ya," ucap Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, alasan PAN meminang Cinta Mega lantaran ia mengaku sudah merubah dirinya untuk lebih bertanggung jawab dan akan terus mengabdi kepada warga Ibu Kota.

"Cinta Mega sudah kita ajak ngobrol dan sebagainya, dia ingin merubah apa yang sudah dia lakukan," ucap Eko.

Terlebih lagi kata seorang komedian ini, Cinta Mega sudah membayar kesalahannya dengan Penggantian Antarwaktu (PAW).

Baca Juga:

Pertimbangan PAN Usung Cinta Mega sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta

"Karena pun dia juga sudah melakukan kesalahan dan sudah membayar kesalahan tersebut dengan terbukti di PAW oleh partai sebelumnya, dan sudah dikeluarkan juga dari partainya," tutur dia.

Maka dari itu, kata dia, tak ada salahnya memberikan kesempatan kembali bagi Cinta Mega. Lantas, ia pun berharap nantinya jika Cinta Mega dapat membuktikan bahwa dirinya bisa bermanfaat bagi masyarakat di Jakarta.

"Apa salahnya PAN memberikan kesempatan kembali untuk Cinta Mega untuk memberikan yang terbaik, memberikan kontribusi besar, pemikirannya, ide dan gagasannya untuk kemajuan Jakarta," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Cinta Mega jadi Bacaleg PAN

#DPRD DKI Jakarta #PAN #Calon Legislatif #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Sorotan tajam tertuju pada kewajiban kepemilikan JakCard bagi pengunjung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Olahraga
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Ketua DPRD DKI Jakarta menilai kehadiran Shin Tae-yong sebagai pelatih Persija merupakan langkah strategis untuk memperkuat peluang Macan Kemayoran meraih gelar juara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Indonesia
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Kulturanesia menggelar pemutaran film Ghost in the Cell dalam rangka merayakan bulan Bung Karno.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
"PDI Perjuangan sangat mengkhawatirkan terhadap menguatnya militerisme. Kita juga menolak berbagai bentuk pembungkaman terhadap komponen masyarakat yang kritis," kata Hasto
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan program bantuan sapi kurban Presiden memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan