Respons PDIP setelah PAN Usung Cinta Mega sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta


Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono (berdiri). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membenarkan eks kader PDIP Cinta Mega maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melalui Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta Gembong Warsono menyayangkan langkah PAN yang mendaftarkan Cinta Mega jadi bacaleg. Menurutnya, PAN hanya mengejar efek elektoral dibandingkan dengan proses kaderisasi.
Baca Juga
Pertimbangan PAN Usung Cinta Mega sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta
"Ini menandakan bahwa PAN hanya mengejar efek elektoral. Mengesampingkan bahkan membutakan proses konsolidasi, proses kaderisasi yang berlaku di parpol," ucapnya di Jakarta, Senin (9/10).
Ia pun menyinggung soal bantuan dana dari Pemprov yang seharusnya diperuntukan bagi parpol untuk mencetak kader. Kelak yang memiliki tujuan menjadi legislatif yang berkualitas saat menjadi Anggota DPRD DKI.
"Di mana bantuan keuangan Pemda yang diberikan kepada parpol itu 60 persen harusnya diperuntukan untuk kaderisasi agar bisa mencetak kader yang berkualitas, sehingga nanti kader berkualitas," jelas Gembong.
Baca Juga
Kemudian terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Cinta Mega, Gembong menyampaikan sanski pertama sudah diterapkan. Lalu, setelah itu mengirim surat dari DPD ke DPP PDIP untuk menggantikan Cinta Mega di DPRD DKI.
"Sekali lagi PDIP mengedepankan kader-kadernya adalah disiplin dalam bertindak, berdisiplin dalam berperilaku, berdisiplin dalam berbicara. Maka ketika ada kader bermasalah dalam konteks kedisiplinan partai otomatis akan memberikan sanksi," tutupnya.
Untuk diketahui, Cinta Mega dipecat dari PDIP per Senin (14/8). DPP PDIP akan mengeluarkan surat usulan pergantian antar waktu (PAW) Cinta Mega dengan kader PDIP lain yang akan menggantikannya sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.
Dalam prosesnya, awalnya PDIP melayangkan surat usulan PAW Cinta Mega kepada Ketua DPRD DKI Jakarta. Ketua DPRD lalu meneruskan surat PAW tersebut kepada KPU untuk diproses.
Pergantian disahkan dalam rapat paripurna setelah proses PAW selesai. Selama rapat paripurna PAW belum terlaksana, Cinta Mega masih menjabat sebagai Anggota DPRD DKI. (Asp).
Baca Juga
PDIP Minta Elite Jaga Suhu Politik Tetap Sejuk Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat

DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas

Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet

DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan

Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?

Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad

Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air

Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak

DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci

RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
