Dianggap Lecehkan MK, Masinton Dilaporkan ke MKD DPR
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu memberikan paparan saat acara diskusi politik di Jakarta, Minggu (29/10) (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih.com - Usulan anggota DPR RI Masinton Pasaribu agar seluruh anggota parlemen mengajukan hak angket untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berbuntut panjang.
Kelompok Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Mereka menuding Masinton telah melecehkan MK. Hal itu lantaran MK merupakan lembaga yudikatif, sehingga tak masuk objek usulan hak angket.
Baca Juga:
Masinton Ajak Semua Legislator DPR Ajukan Hak Angket Kepada MK
"Oleh karena itu kami melaporkan Masinton Pasaribu yang mana tugas anggota DPR itu harus menjaga kehormatan daripada DPR itu sendiri," kata advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy di kantor MKD.
Rizal menilai, Masinton juga telah melecehkan lembaga DPR karena usulan tersebut. Menurutnya, Masinton telah melakukan perilaku tidak pantas dan tidak patut sehingga merendahkan DPR sebagai lembaga negara.
"Hal tersebut sangat mencoreng citra dan kehormatan DPR yang seharusnya tidak selayaknya sebagai anggota yang dikeluarkan oleh anggota DPR RI," ujarnya.
Baca Juga:
Sekjen PDIP Sebut Bakal Bawa Masinton ke Badan Kehormatan
Pada kesempatan itu, Rizal mengaku telah menyerahkan bukti video saat Masinton menyampaikan usulan hak angket di sela-sela rapat paripurna pembukaan masa sidang II pada 31 Oktober lalu.
Rizal meminta MKD DPR menjatuhkan sanksi sedang kepada Masinton atas dugaan sejumlah pelanggaran lewat hak angketnya.
"Karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri perbuatan Masinton Pasaribu ini termasuk dalam kategori sedang," tegas dia. (Pon)
Baca Juga:
Hasto Bilang PDIP Ogah Koalisi dengan PD-PKS, Masinton: Aspirasi Akar Rumput
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas