Dianggap Lecehkan MK, Masinton Dilaporkan ke MKD DPR


Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu memberikan paparan saat acara diskusi politik di Jakarta, Minggu (29/10) (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih.com - Usulan anggota DPR RI Masinton Pasaribu agar seluruh anggota parlemen mengajukan hak angket untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berbuntut panjang.
Kelompok Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Mereka menuding Masinton telah melecehkan MK. Hal itu lantaran MK merupakan lembaga yudikatif, sehingga tak masuk objek usulan hak angket.
Baca Juga:
Masinton Ajak Semua Legislator DPR Ajukan Hak Angket Kepada MK
"Oleh karena itu kami melaporkan Masinton Pasaribu yang mana tugas anggota DPR itu harus menjaga kehormatan daripada DPR itu sendiri," kata advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy di kantor MKD.
Rizal menilai, Masinton juga telah melecehkan lembaga DPR karena usulan tersebut. Menurutnya, Masinton telah melakukan perilaku tidak pantas dan tidak patut sehingga merendahkan DPR sebagai lembaga negara.
"Hal tersebut sangat mencoreng citra dan kehormatan DPR yang seharusnya tidak selayaknya sebagai anggota yang dikeluarkan oleh anggota DPR RI," ujarnya.
Baca Juga:
Sekjen PDIP Sebut Bakal Bawa Masinton ke Badan Kehormatan
Pada kesempatan itu, Rizal mengaku telah menyerahkan bukti video saat Masinton menyampaikan usulan hak angket di sela-sela rapat paripurna pembukaan masa sidang II pada 31 Oktober lalu.
Rizal meminta MKD DPR menjatuhkan sanksi sedang kepada Masinton atas dugaan sejumlah pelanggaran lewat hak angketnya.
"Karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri perbuatan Masinton Pasaribu ini termasuk dalam kategori sedang," tegas dia. (Pon)
Baca Juga:
Hasto Bilang PDIP Ogah Koalisi dengan PD-PKS, Masinton: Aspirasi Akar Rumput
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
