Di Tengah Aksi 299, Massa Cibir Setya Novanto


ilustrasi (Merahputih.com / Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Massa peserta Aksi 299 yang memiliki dua agenda yakni menolak Perppu Ormas dan Kebangkitan PKI menggelar orasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Anehnya, di tengah orasi, mereka menyoraki Ketua DPR RI Setya Novanto yang sedang terbaring di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, orator sempat menyindir nama Novanto, manakala sejumlah perwakilan demonstran akan memasuki gedung.
"Untung ketuanya lagi sakit, gak tau tuh benar apa bo'ong, masa koruptor dibiarin bebas, kita ditangkap-tangkapin," kata orator, pada Jumat (29/9) dari mobil komando yang disambut sorakan "Huuuuuu" massa aksi.
Seperti diketahui, Novanto, yang menjadi tersangka dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) masih menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Ketua Umum Partai Golkar itu disebut menjalani operasi jantung pada 18 September lalu.
Hingga berita disiarkan, ribuan massa aksi masih memadati sekitar gedung DPR.
Selain berorasi, massa juga membuat petisi untuk diserahkan kepada anggota DPR.
Terpisah, puluhan perwakilan pengunjuk rasa sedang beraudiensi dengan DPR terkait isu yang disuarakan. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
