Di Jakarta Tempat Karaoke Sudah Bisa Beroperasi


Karaoke. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperbolehkan tempat karaoke beroperasi dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
DKI Jakarta PPKM Level 1, Waktu Operasional MRT Diubah
Dalam aturan itu, terdapat 62 tempat karaoke di ibu kota yang akan ikut serta dalam uji coba pembukaan karaoke. Uji coba sudah dimulai dari 2 sampai 15 November 2021.
Karoke yang diizinkan dibuka, sudah lolos penilaian protokol kesehatan yang dilakukan tim gabungan beberapa waktu lalu. 62 tempat yang terlampir dalam surat itu merupakaan tempat karaoke kenamaan seperti Inul Vizta, Masterpiece, NAV, dan lainnya.
Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata mengatakan, bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam SE Kadisparekraf Nomor 64/SE/2021," kata Andhika, Jumat (5/2).
Nantinya, ucap Andhika, selama beroperasi tempat karaoke harus terhubung dengan jaringan Aplikasi Pedulilindungi untuk memeriksa status vaksinasi pengunjung.

"Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI)," katanya.
Selain itu, ada pembatasan kapasitas di masa uji coba ini. Maksimal tempat karaoke hanya boleh menerima 25 persen pengunjung dari kapasitas yang ada.
"Penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia," tutup Andhika. (Asp)
Baca Juga:
DKI PPKM Level 1, Anies: Tidak Lepas dari Kerja Kolosal Kita
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
