Di Hadapan Pansus Angket, Prof Romli Ungkap Dosa Masa Lalu KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 Juli 2017
Di Hadapan Pansus Angket, Prof Romli Ungkap Dosa Masa Lalu KPK

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita dengan Pansus Angket KPK saat RDPU di Gedung DPR, Selasa (11/7). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengungkap "dosa" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK.

Romli menjelaskan, hal itu terlihat saat KPK menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut bertepatan dengan dirinya yang diajukan sebagai calon kapolri.

Selain itu, Romli yang juga salah satu arsitek dari pembentukan KPK ini juga mencontohkan kasus yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Romli mengatakan, dirinya menceritakan hal itu karena diminta sebagai saksi ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan keduanya.

Romli menuturkan alasan dirinya bersedia menjadi saksi ahli dalam praperadilan yang diajukan BG. Katanya, hal itu lantaran dirinya kaget dengan dasar penetapan BG oleh KPK yang hanya lima lembar.

"Saya bilang kalau lima lembar ini main-main namanya. Saya saja Sisminbakum 300 halaman. Kelihatan kalau begini, perlu ada pelajaran buat KPK. Bahwa KPK tidak menggunakan cara-cara yang tidak semestinya sesuai dengan aturan-aturan KUHAP," ujarnya di hadapan Pansus Angket.

"Saya maju (saksi ahli) ternyata memang KPK tidak bisa membuktikan dan kalah," tegas Romli.

Dalam RDPU ini, Romli juga mengungkap hal yang sama terjadi saat dirinya diminta sebagai saksi ahli oleh Hadi Poernomo.

Menurut Romli, saat dirinya menanyakan kepada Hadi penyebab dirinya sebagai tersangka KPK, Hadi menyebut hubungannya dengan pimpinan KPK waktu itu kurang baik.

"Sehingga munculah cerita Hadi Purnomo bahwa ada ancaman-ancaman. Bahwa Hadi Purnomo itu juga punya masalah, sehingga ketika dia pensiun, lalu jadi tersangka," tandasnya.

"Itu lah saya cerita apa adanya. Saya bersedia jadi ahli dan ternyata memang bukti-buktinya hampir tidak ada, hanya katanya katanya saja," pungkas Romli. (Pon)

Baca juga berita terkait lainnya dalam artikel: Di Hadapan Pansus Angket, Romli Kritik OTT Ecek-Ecek

#Hak Angket #KPK #Romli Atmasasmita
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Bagikan