Di Hadapan Pansus Angket, Prof Romli Ungkap Dosa Masa Lalu KPK
Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita dengan Pansus Angket KPK saat RDPU di Gedung DPR, Selasa (11/7). (MP/Ponco Sulaksono)
Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengungkap "dosa" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK.
Romli menjelaskan, hal itu terlihat saat KPK menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut bertepatan dengan dirinya yang diajukan sebagai calon kapolri.
Selain itu, Romli yang juga salah satu arsitek dari pembentukan KPK ini juga mencontohkan kasus yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Romli mengatakan, dirinya menceritakan hal itu karena diminta sebagai saksi ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan keduanya.
Romli menuturkan alasan dirinya bersedia menjadi saksi ahli dalam praperadilan yang diajukan BG. Katanya, hal itu lantaran dirinya kaget dengan dasar penetapan BG oleh KPK yang hanya lima lembar.
"Saya bilang kalau lima lembar ini main-main namanya. Saya saja Sisminbakum 300 halaman. Kelihatan kalau begini, perlu ada pelajaran buat KPK. Bahwa KPK tidak menggunakan cara-cara yang tidak semestinya sesuai dengan aturan-aturan KUHAP," ujarnya di hadapan Pansus Angket.
"Saya maju (saksi ahli) ternyata memang KPK tidak bisa membuktikan dan kalah," tegas Romli.
Dalam RDPU ini, Romli juga mengungkap hal yang sama terjadi saat dirinya diminta sebagai saksi ahli oleh Hadi Poernomo.
Menurut Romli, saat dirinya menanyakan kepada Hadi penyebab dirinya sebagai tersangka KPK, Hadi menyebut hubungannya dengan pimpinan KPK waktu itu kurang baik.
"Sehingga munculah cerita Hadi Purnomo bahwa ada ancaman-ancaman. Bahwa Hadi Purnomo itu juga punya masalah, sehingga ketika dia pensiun, lalu jadi tersangka," tandasnya.
"Itu lah saya cerita apa adanya. Saya bersedia jadi ahli dan ternyata memang bukti-buktinya hampir tidak ada, hanya katanya katanya saja," pungkas Romli. (Pon)
Baca juga berita terkait lainnya dalam artikel: Di Hadapan Pansus Angket, Romli Kritik OTT Ecek-Ecek
Bagikan
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum