Di Hadapan Pansus Angket, Prof Romli Ungkap Dosa Masa Lalu KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 Juli 2017
Di Hadapan Pansus Angket, Prof Romli Ungkap Dosa Masa Lalu KPK

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita dengan Pansus Angket KPK saat RDPU di Gedung DPR, Selasa (11/7). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengungkap "dosa" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK.

Romli menjelaskan, hal itu terlihat saat KPK menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut bertepatan dengan dirinya yang diajukan sebagai calon kapolri.

Selain itu, Romli yang juga salah satu arsitek dari pembentukan KPK ini juga mencontohkan kasus yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Romli mengatakan, dirinya menceritakan hal itu karena diminta sebagai saksi ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan keduanya.

Romli menuturkan alasan dirinya bersedia menjadi saksi ahli dalam praperadilan yang diajukan BG. Katanya, hal itu lantaran dirinya kaget dengan dasar penetapan BG oleh KPK yang hanya lima lembar.

"Saya bilang kalau lima lembar ini main-main namanya. Saya saja Sisminbakum 300 halaman. Kelihatan kalau begini, perlu ada pelajaran buat KPK. Bahwa KPK tidak menggunakan cara-cara yang tidak semestinya sesuai dengan aturan-aturan KUHAP," ujarnya di hadapan Pansus Angket.

"Saya maju (saksi ahli) ternyata memang KPK tidak bisa membuktikan dan kalah," tegas Romli.

Dalam RDPU ini, Romli juga mengungkap hal yang sama terjadi saat dirinya diminta sebagai saksi ahli oleh Hadi Poernomo.

Menurut Romli, saat dirinya menanyakan kepada Hadi penyebab dirinya sebagai tersangka KPK, Hadi menyebut hubungannya dengan pimpinan KPK waktu itu kurang baik.

"Sehingga munculah cerita Hadi Purnomo bahwa ada ancaman-ancaman. Bahwa Hadi Purnomo itu juga punya masalah, sehingga ketika dia pensiun, lalu jadi tersangka," tandasnya.

"Itu lah saya cerita apa adanya. Saya bersedia jadi ahli dan ternyata memang bukti-buktinya hampir tidak ada, hanya katanya katanya saja," pungkas Romli. (Pon)

Baca juga berita terkait lainnya dalam artikel: Di Hadapan Pansus Angket, Romli Kritik OTT Ecek-Ecek

#Hak Angket #KPK #Romli Atmasasmita
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
OTT Depok kembali mengguncang publik. KPK menangkap hakim PN Depok dengan barang bukti Rp850 juta. Dugaan suap perkara masih didalami.
ImanK - 1 jam, 16 menit lalu
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
Indonesia
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 11 menit lalu
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Indonesia
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK mengamankan tiga orang dalam OTT di Banjarmasin, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, terkait dugaan suap restitusi PPN sektor perkebunan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
Indonesia
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
KPK menggelar OTT di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta dan Lampung. Sejumlah pihak diamankan, termasuk eks Direktur Penindakan. Barang bukti uang miliaran rupiah dan 3 kg logam mulia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
Indonesia
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK dalam histori penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi banyak dibantu oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
Indonesia
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah orang, di antaranya dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Bagikan