Dewas Susun SOP Kode Etik Pegawai dan Pimpinan KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Januari 2020
 Dewas Susun SOP Kode Etik Pegawai dan Pimpinan KPK

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di Gedung KPK, Senin (23/12) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan kinerja KPK serta kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

"Salah satu tugas Dewas itu adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Itu artinya kita juga mengawasi dan memantau kinerja baik pimpinan maupun pegawai KPK. Kita sudah atau sedang menyusun SOP mengenai itu," kata Syamsuddin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Baca Juga:

Penyidik KPK Geledah Kantor KPU Cari Bukti Pidana Wahyu Setiawan

Syamsuddin mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK berdasarkan pedoman SOP itu. Evaluasi itu mencakup pelaksanaan tugas serta kewenangan Pimpinan dan Pegawai KPK yang dilakukan per tiga bulan sekali.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku pihaknya sedang menyusun SOP Pimpinan dan pegawai KPK
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris (Foto: ANTARA)

"Akan ada semacam evaluasi tiga bulanan atas kinerja KPK baik pimpinan maupun pegawai. Pada momen itu lah assesment bisa dilakukan setiap tiga bulan, empat kali dalam setahun," ujarnya.

Tak hanya mengenai pengawasan, Dewas juga tengah menyusun kode etik Pegawai dan Pimpinan KPK. Menurut Syamsuddin, dalam aturan tersebut juga diatur mengenai sanksi berjenjang.

Menurut Syamsuddin sanksi yang bakal dikenakan beragam. Mulai dari ringan hingga berat. Sanksi terberatnya bisa berupa pemberhentian dari jabatan.

"Tentu akan ada apa ya semacam sanksi mulai sifatnya ringan, sedang, dan berat ya tentu saja. Yang berat ya sanksinya bisa pemberhentian," ungkapnya.

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Terkait Penetapan PAW Caleg PDIP dari Kantor KPU

Hanya saja, kata mantan Kepala Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini, aturan itu belum sepenuhnya final.

"Ini kan dalam proses ya belum final termasuk menenai kode etik. Jadi SOP yang berkaitan dengan tugas Dewas itu sedang kita finalkan," tutup Syamsuddin.(Pon)

Baca Juga:

KPK Bakal Gandeng Interpol Buru Caleg PDIP Harun Masiku yang Kabur ke Singapura

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Dewan Pengawas KPK #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan