Dewas Susun SOP Kode Etik Pegawai dan Pimpinan KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Januari 2020
 Dewas Susun SOP Kode Etik Pegawai dan Pimpinan KPK

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di Gedung KPK, Senin (23/12) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan kinerja KPK serta kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

"Salah satu tugas Dewas itu adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Itu artinya kita juga mengawasi dan memantau kinerja baik pimpinan maupun pegawai KPK. Kita sudah atau sedang menyusun SOP mengenai itu," kata Syamsuddin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Baca Juga:

Penyidik KPK Geledah Kantor KPU Cari Bukti Pidana Wahyu Setiawan

Syamsuddin mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK berdasarkan pedoman SOP itu. Evaluasi itu mencakup pelaksanaan tugas serta kewenangan Pimpinan dan Pegawai KPK yang dilakukan per tiga bulan sekali.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku pihaknya sedang menyusun SOP Pimpinan dan pegawai KPK
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris (Foto: ANTARA)

"Akan ada semacam evaluasi tiga bulanan atas kinerja KPK baik pimpinan maupun pegawai. Pada momen itu lah assesment bisa dilakukan setiap tiga bulan, empat kali dalam setahun," ujarnya.

Tak hanya mengenai pengawasan, Dewas juga tengah menyusun kode etik Pegawai dan Pimpinan KPK. Menurut Syamsuddin, dalam aturan tersebut juga diatur mengenai sanksi berjenjang.

Menurut Syamsuddin sanksi yang bakal dikenakan beragam. Mulai dari ringan hingga berat. Sanksi terberatnya bisa berupa pemberhentian dari jabatan.

"Tentu akan ada apa ya semacam sanksi mulai sifatnya ringan, sedang, dan berat ya tentu saja. Yang berat ya sanksinya bisa pemberhentian," ungkapnya.

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Terkait Penetapan PAW Caleg PDIP dari Kantor KPU

Hanya saja, kata mantan Kepala Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini, aturan itu belum sepenuhnya final.

"Ini kan dalam proses ya belum final termasuk menenai kode etik. Jadi SOP yang berkaitan dengan tugas Dewas itu sedang kita finalkan," tutup Syamsuddin.(Pon)

Baca Juga:

KPK Bakal Gandeng Interpol Buru Caleg PDIP Harun Masiku yang Kabur ke Singapura

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Dewan Pengawas KPK #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Hentikan Kasus Korupsi MBG karena Dibekingi Pejabat
KPK dilaporkan menghentikan kasus korupsi MBG karena dibekingi pejabat. Lalu, apakah informasi ini bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Hentikan Kasus Korupsi MBG karena Dibekingi Pejabat
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
KPK meminta RS Polri segera melakukan tindakan medis terhadap Yaqut Cholil Qoumas, agar proses hukum dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
KPK menemukan petunjuk dugaan intervensi BPK pusat dalam kasus suap audit Pemkab Muara Enim. Hasil audit yang semula WDP diduga berubah menjadi WTP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
KPK mengungkap dugaan peran pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perubahan skema kuota haji tambahan 2024 dari 92:8 menjadi 50:50.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Bagikan