Dewas KPK Surati Dirut Pertamina Terkait Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 05 Juni 2022
Dewas KPK Surati Dirut Pertamina Terkait Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Patung Garuda Pancasila di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Kasus dugaan gratifikasi yang menjadikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebagai terlapor kembali bergulir.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali mengirimkan surat kepada Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.

Baca Juga:

Keluar dari Markas KPK, Maming Tidak Banyak Bercerita

Kali ini, surat itu terkait tindaklanjut pemeriksaan Nicke atas laporan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.

"Surat sudah dikirim tanggal 20 Mei 2022, sampai hari ini belum terima balasan dari Pertamina," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (5/6).

Nicke Widyawati sebenarnya sudah pernah diperiksa pada Rabu, 27 April 2022, lalu. Nicke dimintai klarifikasi terkait dugaan pemberian gratifikasi dari PT Pertamina berupa fasilitas dan tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika kepada Lili Pintauli Siregar.

Namun, ada beberapa hal yang tidak bisa dijelaskan dengan rinci oleh Nicke saat diklarifikasi tim Dewas KPK.

Saat itu, Nicke berjanji kepada Dewas KPK akan memberikan penjelasan rinci melalui keterangan tertulis. Namun, Dewas hingga kini tak kunjung menerima penjelasan tertulis tersebut.

Akhirnya, Dewas bersurat lagi kepada Pertamina karena Nicke telah berjanji akan mengirimkan penjelasannya secara rinci.

Baca Juga:

Terjaring OTT KPK, Eks Wali Kota Yogyakarta Masih Diperiksa Intensif

Dewas KPK hingga kini masih menunggu keterangan tertulis dari Nicke guna menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

"Sampai hari ini belum diterima Dewas, meskipun Dewas juga telah mengirim surat untuk hal tersebut," imbuhnya.

Untuk diketahui, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN.

Lili masih enggan buka suara terkait laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP.

Sementara itu, KPK menyerahkan sepenuhnya proses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas. (Knu)

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Dolar AS Terkait OTT Eks Wali Kota Yogyakarta

#KPK #Dewas KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - 1 jam, 18 menit lalu
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Bagikan