MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri soal penggunaan helikopter mewah milik swasta pada Kamis (25/6). Namun, Dewas mengatakan proses dugaan pelanggaran etik Firli tidak hanya didasarkan pada keterangan jenderal bintang tiga tersebut.
"Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik, tentu tidak cukup didasarkan keterangan satu orang," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (29/6).
Baca Juga
Firli Kepergok Naik Helikopter Mewah, Kredibilitas KPK Tercoreng
Haris mengatakan, Dewas yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap kinerja pimpinan dan pegawai KPK akan mendalami laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal penggunaan fasilitas mewah Firli.
"Dewas masih akan terus kumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi dan pihak-pihak yang tahu, mendengar, melihat, dan/atau memiliki info terkait isu tersebut," tegas Haris.
Sebelumnya, MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Laporan kali ini menyangkut dugaan gaya hidup mewah mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
"MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja (Sumatra Selatan) pada Sabtu, 20 Juni 2020," kata Ketua MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Laporan itu tertuang dalam surat nomor 72/MAKI/VI/2020. Boyamin menuturkan, helikopter yang digunakan Firli merupakan jenis Helimousine President Air yang juga pernah digunakan oleh motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Boyamin menyebut, perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga yakni ziarah makam orang tuanya. Boyamin mengklaim, jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil.
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini," beber Boyamin.
Namun, Firli enggan mengomentari aduan masyarakat ke Dewas KPK. Dia berdalih, hanya fokus kerja pada penindakan dan pencegahan korupsi. "Masa waktu kita habis karena merespon kritikan dan aduan," kilah orang nomor satu di lembaga antirasuah itu. (Pon)
Baca Juga: