Dewas KPK: Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode Etik
Johanis Tanak saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/9). ANTARA FOTO/M. Risy
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lolos dari pelanggaran etik. Hal itu setelah Majelis Etik Dewan Pengawas KPK memutuskan Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Perkara ini diadili oleh ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.
"Mengadili, menyatakan terperiksa Saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Harjono dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/9).
Baca Juga:
Kabiro Hukum MA Sobandi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
"Memulihkan martabat terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," sambung dia.
Selain itu, Majelis Etik Dewas KPK juga meminta putusan ini diumumkan pada media jaringan KPK yang hanya dapat diakses oleh insan komisi dan/atau lainnya sesuai Peraturan Dewas KPK.
Baca Juga:
Respons Irwan Mussry Usai Diperiksa KPK
Johanis Tanak dinilai tidak melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dugan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ini terkait dengan komunikasi antara Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Suami Maia Estianty Irwan Mussry Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung