Dewas KPK: Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode Etik
Johanis Tanak saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/9). ANTARA FOTO/M. Risy
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lolos dari pelanggaran etik. Hal itu setelah Majelis Etik Dewan Pengawas KPK memutuskan Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Perkara ini diadili oleh ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.
"Mengadili, menyatakan terperiksa Saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Harjono dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/9).
Baca Juga:
Kabiro Hukum MA Sobandi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
"Memulihkan martabat terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," sambung dia.
Selain itu, Majelis Etik Dewas KPK juga meminta putusan ini diumumkan pada media jaringan KPK yang hanya dapat diakses oleh insan komisi dan/atau lainnya sesuai Peraturan Dewas KPK.
Baca Juga:
Respons Irwan Mussry Usai Diperiksa KPK
Johanis Tanak dinilai tidak melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dugan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ini terkait dengan komunikasi antara Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Suami Maia Estianty Irwan Mussry Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan